Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara, yang dimaksud Jabatan
Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan
pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan
Fungsional di Bidang Keuangan Negara adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaan keuangan negara. Jabatan Fungsional
Analis Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis keuangan negara yang meliputi fiskal
dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai,
penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian,
lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan,
pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana. Jabatan
Fungsional Pengawas Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/atau pemeriksaan
di bidang pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan
keuangan pusat dan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan bagian anggaran
bendahara umum negara serta badan usaha milik negara dan lembaga nonbadan usaha
milik negara, atau advokasi dan penyuluhan di bidang keuangan negara. Jabatan Fungsional
Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Pelelang adalah jabatan
yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan lelang
dan penggalian potensi lelang.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara, bahwaJabatan Fungsional di
Bidang Keuangan Negara terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan
Negara;
c. Jabatan Fungsional Penilai; dan
d. Jabatan Fungsional Pelelang.
Selanjutnya Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang
Keuangan Negara menyatakan bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan
Negara merupakan jabatan karier PNS. Kedudukan Analis Keuangan Negara, Pengawas
Keuangan Negara, dan Penilai berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan
Negara pada Instansi Pemerintah. Pelelang berkedudukan sebagai pelaksana teknis
di bidang Keuangan Negara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara. Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara,
dan Penilai dan Pelelang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin
oleh pejabat fungsional maka Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai,
dan Pelelang dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan
Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional
Pelelang termasuk dalam klasifikasi/rumpun akuntan dan anggaran. Jabatan Fungsional
Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional
Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang merupakan Jabatan Fungsional kategori
keahlian dan keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Keuangan
Negara kategori keahlian dan keterampilan terdiri atas:
a. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Analis Keuangan
Negara Terampil;
2. Analis Keuangan
Negara Mahir; dan
3. Analis Keuangan
Negara Penyelia; dan
b. kategori keahlian yang terdiri atas:
1. Analis Keuangan
Negara Ahli Pertama;
2. Analis Keuangan
Negara Ahli Muda;
3. Analis Keuangan
Negara Ahli Madya; dan
4. Analis Keuangan
Negara Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara
kategori keahlian dan keterampilan terdiri atas:
a. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Pengawas Keuangan
Negara Terampil;
2. Pengawas Keuangan
Negara Mahir; dan
3. Pengawas Keuangan
Negara Penyelia; dan
b. kategori keahlian yang terdiri atas:
1. Pengawas Keuangan
Negara Ahli Pertama;
2. Pengawas Keuangan
Negara Ahli Muda;
3. Pengawas Keuangan
Negara Ahli Madya; dan
4. Pengawas Keuangan
Negara Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Penilai kategori keahlian
dan keterampilan terdiri atas:
a. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Penilai Terampil;
2. Penilai Mahir; dan
3. Penilai Penyelia;
dan
b. kategori keahlian yang terdiri atas:
1. Penilai Ahli
Pertama;
2. Penilai Ahli Muda;
3. Penilai Ahli
Madya; dan
4. Penilai Ahli
Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Pelelang kategori keahlian
dan keterampilan terdiri atas:
a. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Pelelang Terampil;
2. Pelelang Mahir;
dan
3. Pelelang Penyelia;
dan
b. kategori keahlian yang terdiri atas:
1. Pelelang Ahli
Pertama;
2. Pelelang Ahli
Muda;
3. Pelelang Ahli
Madya; dan
4. Pelelang Ahli
Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara yaitu melakukan kegiatan analisis Keuangan Negara yang meliputi bidang fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana. Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara yaitu melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/atau pemeriksaan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan bagian anggaran bendahara umum negara serta badan usaha milik negara dan lembaga nonbadan usaha milik negara, atau advokasi dan penyuluhan di bidang Keuangan Negara. Tugas Jabatan Fungsional Penilai yaitu melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tugas Jabatan Fungsional Pelelang yaitu melakukan kegiatan lelang dan penggalian potensi lelang.
Selengkapnya silahakn download dan baca Peraturan Menteri PANRB Permenpan RB Nomor
11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara.
LINK DOWNLOAD Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang
Keuangan Negara DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Peraturan Menteri PANRB Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara. Semoga ada manfaatnya.