Permendikbud ristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi, serta sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi, perlu mengintegrasikan pengaturan mengenai sistem penjaminan mutu, standar nasional, dan penyelenggaraan akreditasi dalam satu Peraturan Menteri; b) bahwa pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penjaminan mutu pendidikan tinggi, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Pasal
1 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penjaminan
Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu
pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
2. Standar
Nasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SN Dikti adalah satuan
standar yang meliputi standar nasional pendidikan ditambah dengan standar
penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat.
3. Tridharma
Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban perguruan
tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
4. Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SPM Dikti adalah
rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan
dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan
tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
5. Sistem
Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI adalah rangkaian unsur
dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka
menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi secara
otonom.
6. Sistem
Penjaminan Mutu Eksternal yang selanjutnya disingkat SPME adalah rangkaian
unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka
menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui Akreditasi.
7. Akreditasi
adalah kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan
berdasarkan SN Dikti.
8. Masa
Tempuh Kurikulum adalah waktu teoretis yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
seluruh beban belajar dalam kurikulum suatu program pendidikan tinggi secara
penuh waktu.
9. Pangkalan
Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PD Dikti adalah kumpulan data
penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi
secara nasional.
10. Kementerian
adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
11. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
12. Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disingkat BAN-PT adalah
badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mengembangkan sistem Akreditasi.
13. Lembaga
Akreditasi Mandiri yang selanjutnya disingkat LAM adalah lembaga akreditasi
mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat yang diakui oleh
Pemerintah.
Pasal
2 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa:
(1) Penjaminan
Mutu Pendidikan Tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi,
pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.
(2) Standar
pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SN
Dikti; dan
b. standar
pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
Pasal
3 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa:
(1) SN
Dikti bertujuan untuk:
a. memberikan
kerangka penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk mencapai tujuan pendidikan
tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan pembangunan bangsa
Indonesia yang berkelanjutan;
b. menjamin
penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif, inklusif, dan adaptif sesuai
dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kehidupan masyarakat;
c. menjamin
penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk menghasilkan sumber daya manusia
unggul; dan
d. mendorong
perguruan tinggi untuk secara berkelanjutan meningkatkan mutu melampaui SN
Dikti.
(2) SN
Dikti wajib dipenuhi setiap perguruan tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Permendikbudristek
Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi melalui salinan dokumen di bawah ini.
Demikian
informasi tentang Permendikbud ristek
Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Semoga ada
manfaatnya.