SURAT EDARAN DIRJEN GTK KEMENDIKBUDRISTEK TENTANG PENYESUAIAN (INPASSING) ANGKA KREDIT

Surat Edaran SE Dirjen GTK Kemendikbudristek tentang Penyesuaian (inpassing) Angka Kredit Guru, Pengawas Sekolah



Surat Edaran SE Dirjen GTK Kemendikbudristek tentang Penyesuaian (inpassing) Angka Kredit Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar dan Penilik dari Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi disampaikan dalam Surat Edaran SE Dirjen GTK Kemendikbud Nomor: 5137/B/HK.04.01/2023 tertanggal 25 Agustus 2023 tentang Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi pejabat fungsional Guru, pejabat fungsional Pengawas Sekolah, pejabat fungsional Pamong Belajar, dan pejabat fungsional Penilik

 

SE Dirjen GTK tentang Penyesuaian Angka Kredit Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar dan Penilik dari Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi ini disampaikan Kepala BKD/BKPSDM Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

 

Isi SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor: 5137/B/HK.04.01/2023 tentang Penyesuaian (inpassing) Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar dan Penilik menyatakan bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mengamanatkan bahwa penilaian angka kredit konversi diberlakukan mulai 1 Januari 2023. Penilaian angka kredit konversi dapat dilaksanakan apabila seluruh angka kredit konvensional pejabat fungsional telah disesuaikan ke dalam angka kredit integrasi. Badan Kepegawaian Negara telah menyusun aplikasi berbasis online (DISPAKATI) untuk membantu instansi pemerintah pusat/daerah dan instansi pembina dalam melakukan penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pejabat fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah, pejabat fungsional pamong belajar, dan pejabat fungsional penilik harus menyesuaikan Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional terakhirnya dengan menggunakan aplikasi DISPAKATI paling lambat 31 Desember 2023.

2. Penyesuaian angka kredit (AK) integrasi bagi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada angka 1 menggunakan PAK konvensional terakhir sampai dengan 31 Desember 2022.

3. Proses penyesuaian AK integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah dilakukan oleh:

a. Tim Penilai pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Tim Penilai Pusat);

b. Tim Penilai pada Kementerian Agama yang membidangi pendidikan terkait (Tim Penilai Kementerian Agama);

c. Tim Penilai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Tim Penilai Kantor Wilayah);

d. Tim Penilai pada Kantor Kementerian Agama (Tim Penilai Kantor Kementerian Agama);

e. Tim Penilai pada Provinsi (Tim Penilai Provinsi);

f. Tim Penilai pada Kabupaten/Kota (Tim Penilai Kabupaten/Kota); dan

g. Tim Penilai Instansi Pusat di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama (Tim Penilai Instansi).

4. Proses penyesuaian AK integrasi bagi pejabat fungsional pamong belajar dan pejabat fungsional penilik dilakukan oleh Tim Penilai pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Tim Penilai Pusat).

5. Pejabat yang berwenang menetapkan AK integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah adalah:

a. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi :

1) guru dan pengawas sekolah ahli madya pangkat pembina tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan guru dan pengawas sekolah ahli utama pangkat pembina utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah; dan

2) guru ahli pertama pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan guru ahli utama pangkat pembina utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri.

b. Direktur Jenderal pada Kementerian Agama yang membidangi pendidikan terkait guru dan pengawas sekolah ahli madya, pangkat pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama.

c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama bagi guru dan pengawas sekolah ahli muda pangkat penata golongan ruang III/c sampai dengan guru dan pengawas sekolah ahli muda pangkat penata tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.

d. Kepala Kantor Kementerian Agama bagi guru ahli pertama pangkat penata muda golongan ruang III/a dan pangkat penata muda Tingkat I golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Kementerian Agama.

e. Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan sesuai kewenangannya bagi:

1) guru ahli pertama, pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan guru ahli madya, pangkat pembina golongan ruang IV/a di lingkungan provinsi; dan

2) pengawas sekolah ahli muda, pangkat penata muda golongan ruang III/c sampai dengan pengawas sekolah ahli madya, pangkat pembina golongan ruang IV/a di lingkungan provinsi.

f. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan sesuai kewenangannya bagi:

1) guru ahli pertama, pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan guru ahli madya, pangkat pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota; dan

2) pengawas sekolah ahli muda, pangkat penata muda golongan ruang III/c sampai dengan pengawas sekolah ahli madya, pangkat pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.

g. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi guru ahli pertama pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan guru madya pangkat pembina golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama.

6. Pejabat yang berwenang menetapkan AK integrasi bagi pejabat fungsional pamong belajar dan pejabat fungsional penilik adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi:

a. pamong belajar ahli pertama, pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan pamong belajar ahli ahli madya pangkat pembina utama muda golongan ruang IV/c; dan

b. penilik ahli pertama, pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan penilik ahli utama pangkat pembina utama golongan ruang IV/e.

7. Dalam rangka pengintegrasian AK konvensional ke AK integrasi, pemerintah daerah melalui Pejabat yang berwenang minimal setingkat JPT Pratama yang membidangi SDM atau pejabat yang berwenang minimal setingkat JPT Pratama yang membidangi jabatan fungsional harus mengajukan user aplikasi DISPAKATI ke Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara dan mengisi form online pada laman: https://bit.ly/adminDISPAKATIDJASNBKN2023.

8. Penetapan AK integrasi hasil penyesuaian digunakan sebagai dasar Penilaian AK selanjutnya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca SE Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor: 5137/B/HK.04.01/2023 tentang Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar dan Penilik melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



LINK DOWNLOAD DISINI


Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Dirjen GTK Kemendikbudristek tentang Penyesuaian (inpassing) Angka Kredit Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar dan Penilik dari Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter