Apakah Mekanisme seleksi PPPK Guru Tahun 2023 berbeda dari tahun sebelumnya. Telah beredar informasi bahwa terdapat perbedaan Juknis dan Mekanisme seleksi PPPK Guru 2023, perbedaannya terletak pada seleksi pelamar prioritas dua (P2) dan pelamar prioritas tiga (P3).
Selengkapnya silahkan cermati file Mekanisme seleksi PPPK Guru 2023 di bawah ini
Link download (DISINI)
Berdasarkan File Mekanisme seleksi PPPK Guru 2023, Penempatan diperuntukkan bagi Guru yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi Tahun 2021, sedangkan Seleksi tes dengan sistem CAT diperuntukkan bagi pelamar yang meliputi:
1. TKH-II yang terdaftar dalam data base BKN
2. Honorer, Honorer sekolah negeri yang terdapat di dapodik sebelum Juni 2020
3. Lulusan PPG Terdaftar pada data base kelulusan Program PendidikanGuru (PPG) di Kemendikbudristek (Sertifikat Pendidik afirmasi 100%)
4. Non ASN, Honorer Sekolah Negeri terdaftar pada Dapodik< 3 tahun (Setelah Juni 2020) dan Honorer Swasta yang terdaftar di Dapodik
Demikian informasi tentang Mekanisme seleksi PPPK Guru Tahun 2023.
Semoga bermanfaat.
Hai, Terima Kasih artikelnya bagus sekali. BTW Salam sesama blogger saya pingin berteman dan follow blog sampean :)