Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Dan Pendidikan Tinggi, diterbitkan dengan pertimbanganbahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 17, Pasal 25, Pasal 31, dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 1 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang Layak
Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia
Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Dan Pendidikan Tinggi,
menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan
untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan
kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
2.
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna
mewujudkan kesamaan kesempatan.
3.
Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi
sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
4.
Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan
pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar
proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
5.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
6.
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri
atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
7.
Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada
anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk embantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani
agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
8.
Pendidikan Dasar adalah jenjang Pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan
menengah.
9.
Pendidikan Menengah adalah jenjang Pendidikan lanjutan Pendidikan Dasar.
10.
Perguruan Tinggi adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan
Tinggi.
11.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pendidikan.
13.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
14.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
15.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat
untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.
16.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
17.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual,
mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan
lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh
dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi atau Permendikbudristek Nomor
48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang
Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar,
Pendidikan Menengah, Dan Pendidikan Tinggi
Link download Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023
Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang
Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan
Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Dan Pendidikan
Tinggi. Semoga ada manfaatnya.