Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek tentang PPKSP) diterbitkan untuk melaksanakan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dilakukan pencegahan dan penanganan kekerasan yang mempertimbangkan hak peserta didik dalam memperoleh lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya
Permendikbudristek
Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan
Satuan Pendidikan merupakan pengganti Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
BAB I KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu Pengertian
Pasal
1 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik
Indonesia Permendikbudristek Nomor 46
Tahun 2023 Tentang Pencegahan, menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1.
Pencegahan adalah tindakan, cara, atau proses yang dilakukan agar seseorang
atau sekelompok orang tidak melakukan Kekerasan di satuan pendidikan.
2.
Penanganan adalah tindakan, cara, atau proses untuk menyelesaikan Kekerasan di
satuan pendidikan.
3.
Kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap
seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian,
penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian
dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya
kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal,
hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya
rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya,
kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.
4.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
6.
Dinas Pendidikan adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah
di bidang pendidikan.
7.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang selanjutnya disebut
Satuan Tugas adalah tim yang berfungsi sebagai koordinator Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan di tingkat daerah.
8.
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang selanjutnya disingkat TPPK adalah
tim yang dibentuk satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan.
9.
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta
didik, komunitas satuan pendidikan, serta tokoh masyarakat yang peduli
pendidikan.
10.
Warga Satuan Pendidikan adalah peserta didik, pendidik, Tenaga Kependidikan
lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan di lingkungan satuan
pendidikan.
11.
Warga Satuan Pendidikan Lainnya adalah masyarakat yang beraktifitas atau yang
bekerja di lingkungan satuan pendidikan.
12.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
13.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain
yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
14.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
15.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
16.
Korban adalah setiap orang yang mengalami Kekerasan.
17.
Pelapor adalah setiap orang yang melaporkan mengenai Kekerasan yang dialami
atau diketahui.
18.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan atas apa yang didengar,
dilihat, dan/atau dialami terhadap dugaan terjadinya Kekerasan.
19.
Terlapor adalah setiap orang yang diduga melakukan Kekerasan terhadap Korban.
20.
Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbudristek
Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan
Satuan Pendidikan (Permendikbudristek tentang PPKSP)
Link Download Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023
Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023
Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Semoga ada manfaatnya.