PETUNJUK TEKNIS BANTUAN POKJA GTK MADRASAH TAHUN 2024

Petunjuk Teknis Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun Anggaran 2024


Petunjuk Teknis Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun Anggaran 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024


Pertimbangan diterbitkannya Kepdirjen Pendis Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun Anggaran 2024 adalah: a) bahwa dalam rangka melaksanakan Loan Agreement Nomor 8992-ID Tahun 2019 antara Pemerintah Indonesia dan International Bank for Reconstruction and Developm ent (IBRD) dan Project Operation Manual (POM) Realizing Education's Promise: Support to Indonesia 's Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education, dipandang perlu memberikan bantuan kepada kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan madrasah; b) bahwa untuk akuntabilitas pelaksanaan pemberian bantuan tersebut, diperlukan acuan pelaksanaan kegiatan berupa Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024.

 

Dasar hokum diterbitkannya Kepdirjen Pendis Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

4. . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);

6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indon esia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar N egeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 11 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6473);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasion al Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);

12. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 119);

13. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 20 13 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 20 12 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidik an Agama Islam pada Sekolah;

14. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/ 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/ PMK.05 / 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah;

19. Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru;

20. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;

21. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama;

22. Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024;

23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024;

24. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6673 Tahun 2019 ten tang Petunjuk Teknis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Madrasah;

25. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1381 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan KKG, MGMP, dan MGBK;

26. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5851 Tahun 2020 tentang Kelompok Kerja Pengawas Madrasah;

27. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5852 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah;

28. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 758 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah.


Diktum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun Anggaran 2024, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun 2024, menyatakan bahw Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan progam bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah dalam mendukung pengembangan kelompok kerja binaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.


Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun Anggaran 2024, melalui salinan dokumen di bawah ini. 

 



Link dowwnload Kepdirjen Pendis Nomor 1175 Tahun 2024


Demikian informasi terbaru tentang Kepdirjen Pendis Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter