Permenpan RB – Kepmenpan RB Nomor: 23/KEP/M.PAN/4/2001-07-26 Tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis Dan Angka Kreditnya diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan perbaikan gizi, diperlukan adanya Pegawai negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai nutrisionis untuk melaksanakan perbaikan gizi masyarakat secara professional; b) bahwa untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan, jabatan dan peningkatan profesionalisme nutrisionis, dipandang perlu menetapkan jabatan fungsional nutrisionis dan angka kreditnya.
Dasar
hukum diterbitkannya Permenpan RB –
Kepmenpan RB Nomor: 23/KEP/M.PAN/4/2001-07-26 Tentang Jabatan Fungsional
Nutrisionis Dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut
1.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999.
2.
Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan;
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 1997.
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Propinsi sebagai Daerah Otonom
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang wewenang pengangkatan,
pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai
Negeri Sipil
11.
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil;
12.
Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara
13.
Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen.
Beberapa
istilah yang terdapat dalam Permenpan RB
– Kepmenpan RB Nomor : 23/KEP/M.PAN/4/2001-07-26 Tentang Jabatan Fungsional
Nutrisionis Dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
1.
Nutrisionis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan
wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan
teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di
masyarakat maupun rumah sakit.
2.
Nutrisionis Terampil adalah Jabatan Fungsional Nutrisionis keterampilan yang pelaksanaan
tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan prinsip,
konsep, dan metode operasional kegiatan di bidang pelayanan gizi, makanan dan
dietetik.
3.
Nutrisionis Ahli adalah Jabatan Fungsional Nutrisionis keahlian yang pelaksanaan
tugasnya meliputi kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan pengetahuan, penerapan
konsep, teori, ilmu, dan seni untuk mengelola kegiatan pelayanan gizi, makanan dan
dietetik serta pemberian pengajaran dengan cara sistematis dan tepat guna di
bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik.
4.
Pelaksanaan pelayanan gizi, makanan dan dietetik adalah rangkaian kegiatan pelayanan
gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam
bidang gizi, makanan dan dietetik yang tepat dalam kondisi sehat atau sakit serta
melindungi masyarakat dari malpraktek di bidang gizi, makana dan dietetik.
5.
Gizi adalah pengetahuan tentang makanan, mekanisme pencernaan makanan di dalam tubuh
manusia serta keterkaitan makanan dengan kesehatan.
6.
Makanan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, yang dimasak,
diolah, tanpa dimasak/diolah yang dipergunakan untuk konsumsi manusia.
7.
Dietetik adalah praktek dan penerapan ilmu dan seni pengaturan macam dan jumlah
makanan berdasarkan kondisi kesehatan, kebutuhan gizi dan social ekonomi klien.
8.
Angka Kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi
yang telah dicapai oleh seorang Nutrisionis dalam mengerjakan butir kegiatan dan
digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan
jabatan/pangkat Nutrisionis.
9.
Tim Penilai Angka Kredit adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang bertugas menilai prestasi kerja Nutrisionis.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Permenpan
RB – Kepmenpan RB Nomor : 23/KEP/M.PAN/4/2001-07-26 Tentang Jabatan Fungsional
Nutrisionis Dan Angka Kreditnya, yang ada di bawah ini
Link
download Permenpan RB – Kepmenpan RB Nomor : 23/KEP/M.PAN/4/2001-07-26 Tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis DanAngka Kreditnya
Demikian
informasi tentang Permenpan RB –
Kepmenpan RB Nomor: 23/KEP/M.PAN/4/2001-07-26 Tentang Jabatan Fungsional
Nutrisionis Dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya