PERMENPAN RB – KEPMENPAN RB TENTANG JABATAN FUNGSIONAL NUTRISIONIS DAN ANGKA KREDITNYA

Permenpan RB – Kepmenpan RB Nomor : 23/KEP/M.PAN/4/2001-07-26 Tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis Dan Angka Kreditnya


Permenpan RB – Kepmenpan RB Nomor: 23/KEP/M.PAN/4/2001-07-26 Tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis Dan Angka Kreditnya diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan perbaikan gizi, diperlukan adanya Pegawai negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai nutrisionis untuk melaksanakan perbaikan gizi masyarakat secara professional; b) bahwa untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan, jabatan dan peningkatan profesionalisme nutrisionis, dipandang perlu menetapkan jabatan fungsional nutrisionis dan angka kreditnya.

 

Dasar hukum diterbitkannya Permenpan RB – Kepmenpan RB Nomor: 23/KEP/M.PAN/4/2001-07-26 Tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis Dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut

1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999.

2. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan;

3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan

7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom

8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;

9. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil

10. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

11. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

12. Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara

13. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen.

 

Beberapa istilah yang terdapat dalam Permenpan RB – Kepmenpan RB Nomor : 23/KEP/M.PAN/4/2001-07-26 Tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis Dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:

1. Nutrisionis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat maupun rumah sakit.

2. Nutrisionis Terampil adalah Jabatan Fungsional Nutrisionis keterampilan yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan prinsip, konsep, dan metode operasional kegiatan di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik.

3. Nutrisionis Ahli adalah Jabatan Fungsional Nutrisionis keahlian yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan pengetahuan, penerapan konsep, teori, ilmu, dan seni untuk mengelola kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik serta pemberian pengajaran dengan cara sistematis dan tepat guna di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik.

4. Pelaksanaan pelayanan gizi, makanan dan dietetik adalah rangkaian kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam bidang gizi, makanan dan dietetik yang tepat dalam kondisi sehat atau sakit serta melindungi masyarakat dari malpraktek di bidang gizi, makana dan dietetik.

5. Gizi adalah pengetahuan tentang makanan, mekanisme pencernaan makanan di dalam tubuh manusia serta keterkaitan makanan dengan kesehatan.

6. Makanan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, yang dimasak, diolah, tanpa dimasak/diolah yang dipergunakan untuk konsumsi manusia.

7. Dietetik adalah praktek dan penerapan ilmu dan seni pengaturan macam dan jumlah makanan berdasarkan kondisi kesehatan, kebutuhan gizi dan social ekonomi klien.

8. Angka Kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang Nutrisionis dalam mengerjakan butir kegiatan dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Nutrisionis.

9. Tim Penilai Angka Kredit adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang bertugas menilai prestasi kerja Nutrisionis.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Permenpan RB – Kepmenpan RB Nomor : 23/KEP/M.PAN/4/2001-07-26 Tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis Dan Angka Kreditnya, yang ada di bawah ini

 



Link download Permenpan RB – Kepmenpan RB Nomor : 23/KEP/M.PAN/4/2001-07-26 Tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis DanAngka Kreditnya


Demikian informasi tentang Permenpan RB – Kepmenpan RB Nomor: 23/KEP/M.PAN/4/2001-07-26 Tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis Dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter