Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 703 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT Tahun Anggaran 2024, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah serta peningkatan layanan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, perlu adanya program pemberian Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT; b) bahwa untuk menjamin pelaksanaan penyaluran Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT.
KESATU
Kepdirjen Pendis Nomor 703 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT Tahun
Anggaran 2024 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi
Ruang Belajar PMDT sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
Kepdirjen Pendis Nomor 703 Tahun 2024 Tentang Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT Tahun Anggaran 2024
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan teknis
pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT.
Berdasarkan
Kepdirjen Pendis Nomor 703 Tahun 2024, Persyaratan Penerima BantuanRehabilitasi Ruang Belajar Madrasah Diniyah
Takmiliyah Tahun 2024 ? Persyaratan penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang
Belajar PMDT diantaranya sebagai berikut:
1.
Terdaftar pada Kementerian Agama dengan memiliki nomor statistik;
2.
Surat pengajuan bantuan (sesuai format terlampir)
3.
Memperoleh rekomendasi/pengantar dari Kantor Kementerian Agama terdekat yang
menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai penerima bantuan;
4.
Profil Madrasah Diniyah Takmiliyah (sesuai format terlampir);
5.
Memiliki bangunan Ruang Belajar yang rusak, sehingga berdampak pada penurunan
perkembangan lembaga dan mutu Pendidikan dengan menunjukan bukti fisik berupa foto
ruang/bangunan yang akan direhab;
6.
Memiliki akte notaris pendidirian Yayasan atau Lembaga/bukti kepemilikan tanah
atas nama Yayasan atau Lembaga (sertifikat/akta ikrar wakaf/akta hibah);
7.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga atau yayasan;
8.
Rencana Penggunaan (sesuai format terlampir).
Selengkapny
silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 703 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT Tahun Anggaran 2024 melalui salinan dokumen
yang tersedia di bawah ini.
Link
download Kepdirjen Pendis Nomor 703 Tahun 2024 (disini)
Demikian
informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 703 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT Tahun Anggaran 2024 Semoga ada manfaatnya.