Kalender Pendidikan Kota Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025

Kalender Pendidikan Kota Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025
Kalender Pendidikan Kota Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025


Kalender Pendidikan Kota Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Nomor 611 Tahun 2024 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025

 

Beberapa pertimbangan diterbitkannya Kalender Pendidikan Kota Jambi Tahun Ajaran 2024/2025 adalah a) bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang­ Undang Dasar 1945; b) bahwa pengaturan waktu pembelajaran secara optimal dapat meningkatkan mutu pendidikan; c) bahwa sehubungan dengan huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi tentang Kalender Pendidikan untuk satuan pendidikan dalam lingkungan Dinas Pendidikan Kota Jambi Tahun Ajaran 2024/2025.

 

Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Nomor 611 Tahun 2024 Tentang Kalender Pendidikan SD SMP Kota Jambi Tahun Ajaran 2024/2025 adalah seagai berikut:

1) Menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan di Kota Jambi.

2) Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas ini.

 

Permulaan Dan Akhir Tahun Ajaran

1. Permulaan Tahun Ajaran 2024/2025 dimulai pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024.

2. Akhir Tahun Ajaran 2024/2025 pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025.

3. Hari permulaan masuk sekolah Tahun Ajaran 2023/2024 pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik jenjang PAUO, SO, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan.

4. Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang Ieiah ditetapkan serta memastikan tidak terjadi tindakan perpeloncoan dan/atau perundungan (bullying).

5. Kegiatan hari-hari permulaan masuk sekolah :

a. Bagi peserta didik baru tingkat PAUO, SO, SMP dan Pendidikan Kesetaraan mengadakan kegiatan, antara lain :

1) Pengenalan PAUO, SO, dan Pendidikan Kesetaraan : sosialisasi kegiatan PAUO, SO, dan Pendidikan Kesetaraan serta cara belajarnya;

2) Pengumpulan data untuk kepentingan Tata Usaha PAUD, SO, Pendidikan Kesetaraan dan Komite Sekolah serta data orang tua/wali peserta didik dan pengisian catatan kumulatif Buku lnduk PAUO, SO, dan Pendidikan Kesetaraan.

b. Kepada peserta didik kelas I SO diselenggarakan proses transisi PAUO ke SO yang menyenangkan. Peserta Oidik kelas II s.d VI SO diisi dengan kegiatan pembinaan sikap, mental dan amal laku yang berhubungan dengan budi pekerti/tata krama dalam cakupan akhlak mulia, pendidikan karakter bangsa, pendidikan kesadaran bela negara, dan ssebagainya. Adapun pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

c. Bagi Peserta Oidik kelas VII SMP diwajibkan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama 3 (tiga) hari kerja, kegiatannya dapat berupa:

1) Pengenalan sekolah/sosialisasi kegiatan sekolah terutama yang berkaitan dengan sistem pembelajaran dan pokok-pokok materi ajar;

2) Pengumpulan data pribadi peserta didik;

3) Orientasi tentang pendidikan karater/budi pekertiltata krama/akhlak mulia dan amal lakunya dalam kehidupan sehari-hari, pendidikan kesadaran bela negara, dan sebagainya;

4) Kegiatan lain yang dapat menimbulkan motivasi belajar peserta didik.

d. Bagi Peserta Didik kelas VIII- IX SMP selain mengikuti kegiatan pembinaan sikap, jiwa, dan amallaku yang berhubungan dengan budi pekerti, tata krama dan akhlak mulia, pendidikan karakter bangsa; dapat diikut-sertakan dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), dengan materi yang relevan.

e. Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung tanggal10 s.d 12 Juli 2024. Pengenalan lingkungan sekolah hanya dilaksanakan pada hari sekolah dan jam pelajaran.

 

Kegiatan Belajar-Mengajar Efektif

1. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM Efektif) untuk PAUD, SO, SMP dan Pendidikan Kesetaraan dimulai secara serentak pada hari Senin, tanggal15 Juli 2024.

2. Pada awal Tahun Ajaran Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:

a. Program Kerja Tahunan Satuan Pendidikan berdasarkan Raper Pendidikan atau Evaluasi Diri Satuan Pendidikan;

b. Rencana Kerja Sekolah (RKS) atau Rencana Kerja PAUD(RKPAUD);

c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan atau Rencana Kegiatan dan Anggaran PAUD (RKAPAUD);

d. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) untuk satuan pendidikan yang melaksanakan Kurikulum 2013; Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan Kurikulum Merdeka;

e. Program supervisi pembelajaran/kelas dan tindak lanjut.

 

Pada permulaan semester;

a. Pendidik pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan Kurikulum 2013 berkewajiban membuat perangkat pembelajaran yang mencakup:

1) Program tahunan/Semester;

2) Silabus;

3) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran;

4) Program Evaluasi;

5) Analisis hasil evaluasi;

6) Program perbaikan dan pengayaan;

7) Program tindak lanjut;

8) Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK);

9) Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB);

10) Program kegiatan ekstrakurikuler, terutama bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler, begitu juga bagi guru bimbingan dan konseling atau guru yang ditugasi untuk itu;

11) Program praktik bagi guru praktik atau guru yang ditunjuk/ditugasi untuk mengelola program praktik;

12) Program Pengembangan Diri/kecakapan hidup/Life Skill.

b. Sedankan Pendidik pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan Kurikulum Merdeka berkewajiban membuat perangkat pembelajaran yang mencakup:

1) Alur Tujuan Pembelajaran ;

2) Modul Ajar;

3) Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

 

 

Jadwal pelajaran dan Waktu Belajar

Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian tugas mengajar selambat­ lambatnya selesai pada Jumat, 12 Juni 2024. Adapun waktu belajar diatur sebagai berikut:

1. Dalam penyelenggaraan pendidikan, sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) Tahun Ajaran menjadi Semester Ganjil dan Semester Genap.

2. Jumlah hari belajar efektif dalam 1 tahun minimal 185 hari sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

3. Jumlah hari belajar efektif Tahun Ajaran 2024/2025 minimal 185 hari kerja yaitu semester ganjil sebanyak 95 hari kerja dan semester genap sebanyak 90 hari kerja.

4. Hari belajar efektif sekolah tidak diperbolehkan untuk kegiatan :

a. Keperluan suatu Badan atau Organisasi;

b. Penjemputan tamu atau lain-lain, kecuali dalam rangka penyambutan Presiden dan Wakil Presiden.

5. Apabila melaksanakan kegiatan penyambutan Presiden dan Wakil Presiden dimaksud pada ayat 4b di atas, maka hari tersebut diperhitungkan sebagai hari libur khusus.

6. Jam belajar efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.

7. Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut:

a. PAUD dan bentuk lainnya yang sederajat :

(1) Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;

(2) Jumlah jam bermain dan belajar efektif selama 1 tahun 1.900 jam pelajaran.

b. SD dan bentuk satuan pendidikan lainnya yang sederajat sesuai Permendikbud No: 57 Tahun 2014 yang telah mengimplementasikan Kurikulum 2013 dan satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai Permendikbud Ristek Nomor 12 tahun 2024:

(1) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I= 30 jam pelajaran; Kelas II = 32 jam pelajaran dan Kelas Ill = 34 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran;

(2) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas IV 36 jam pelajaran, kelas V 36 jam pelajaran dan kelas VI minimal 36 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran;

(3) Jumlah jam belajar dalam satu Tahun Ajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.

c. SMP dan satuan pendidikan bentuk lainnya yang sederajat sesuai Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 yang telah mengimplementasikan Kurikulum 2013 dan sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai Permendikbud Ristek Nomor 12 tahun 2024:

(1) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII, IX, masing­masing 36 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran;

(2) Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk kelas VII, VIII dan IX masing-masing 1.332 jam pelajaran.

d. Seluruh satuan pendidikan melaksanakan Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaannya diserahkan kepada satuan pendidikan, diatur dan disupervisi oleh Dinas Pendidikan Kota Jambi;

8. Satuan Pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar per minggu sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan dalam setahun yaitu 185 hari belajar efektif.

9. Kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan dimulai pada pukul 07.15 WIB.

 

Kegiatan Jeda Tengah Semester

1. Jeda Tengah Semester adalah penggalan separuh waktu yang ada pada semester ganjil dan semester genap.

2. Pada jeda tengah semester ganjil dan genap sekolah melakukan kegiatan unjuk prestasi kinerja para peserta didik dalam bentuk lomba-lomba/festival seni, keterampilan dan/atau olah raga, yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, prestasi, mengembangkan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya;

3. Kegiatan jeda tengah semester dilaksanakan sekolah selama 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) hari;

4. Kegiatan jeda tengah semester ganjil diperkirakan pada minggu ke delapan atau minggu ke sembilan semester ganjil Tahun 2024 sedangkan kegiatan jeda tengah semester genap dalam akhir minggu ke delapan atau minggu ke sembilan semester genap Tahun 2025;

 

Penilaian Hasil Belajar

1. Penilaian harian dan penilaian akhir semester merupakan tugas dan tanggung jawab guru yang diselenggarakan oleh sekolah.

2. Penilaian akhir tahun/Asesmen Sumatif Genap dilaksanakan pada akhir semester genap Tahun Ajaran yang bersangkutan.

3. Jadwal penilaian akhir semester/Asesmen Sumatif Ganjil dan penilaian akhir tahun/Asesmen Sumatif Genap ditentukan secara fleksibel oleh sekolah masing­ masing dan dapat dikoordinasikan bersama sekolah lain pada jenjang yang sama.

4. Ujian Sekolah/Asesmen Sumatif Akhir Jenjang merupakan penilaian terhadap peserta didik setelah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan tertentu yang diberlakukan untuk jenjang pendidikan SD/satuan pendidikan bentuk lainnya yang sederajat, dan SMP/ satuan pendidikan bentuk lainnya yang sederajat.

5. Ujian Sekolah/Asesmen Sumatif Akhir Jenjang yang bersifat praktik selambat­ lambatnya dilaksanakan seminggu sebelum Ujian Sekolah/Asesmen Sumatif Akhir Jenjang bersifat teori.

6. Ketentuan lain yang menyangkut Ujian Sekolah/Asesmen Sumatif Akhir Jenjang menggunakan ketentuan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Nilai rapor pada semester ganjil diambil dari mempertimbangkan penilaian harian, nilai tugas, nilai tugas praktik (penilaian portofolio), dan hasil penilaian akhir semester yang bersangkutan, dilengkapi dengan hasil penilaian non tes.

8. Nilai rapor semester genap diambil dari mempertimbangkan penilaian harian, nilai tugas, nilai tugas praktik (penilaian portofolio) dan hasil penilaian akhir semester yang bersangkutan, dilengkapi dengan hasil penilaian non tes.

9. Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik PAUD, Buku Laporan Pribadi/Buku Penilaian Hasil Belajar (Rapor) bagi peserta didik SD, SMP dan satuan pendidikan kesetaraan untuk Semester Ganjil dilaksanakan pada hari Kamis tanggal19 Desember 2024 sedangkan untuk Semester Genap dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 20 Juni 2025.

10. Prakiraan Ujian Sekolah dan/atau Penilaian Sumatif Akhir Jenjang kelas VI bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan pada tanggal 26 Mei s.d 2 Juni 2025.

11. Prakiraan Ujian Sekolah dan/atau Penilaian Sumatif Akhir jenjang kelas IX bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan pada tanggal 19 s.d 24 Mei 2025.

12. Prakiraan Ujian Sekolah yang diselenggarakan oleh Pendidikan Kesetaraan diselenggarakan pada rentang waktu bulan Maret s.d Mei 2025.

13. Ujian Sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang bersifat praktik diselenggarakan selambat-lambatnya seminggu sebelum Ujian Sekolah bentuk lainnya.

14. Penilaian Akhir Semester/Asesmen Sumatif Ganjil dapat dilaksanakan mulai tanggal 9 s.d 18 Desember 2024 (termasuk pengolahan nilai); sedangkan Penilaian Akhir Tahun/Asesmen Sumatif Genap dapat dilaksanakan mulai tanggal 9 s.d 19 Juni 2025 (termasuk pengolahan nilai).

15. Ketentuan lain sehubungan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

 

Libur Sekolah

1. Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah.

2. Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas libur akhir semester, libur menyambut Ramadhan dan ldul Fitri, libur khusus dan libur umum.

3. Libur semester ganjil dan libur semester genap masing-masing berlangsung paling banyak selama 12 (dua belas) hari kerja.

4. Libur semester ganjil Tahun Ajaran 2024/2025 tanggal20 Desember 2024 s.d 1Januari 2025, sedangkan libur akhir semester genap/libur akhir Tahun Ajaran 2024/2025 tanggal 21 Juni 2025 s.d 30 Juni 2025.

5. Libur menyambut bulan Ramadhan yaitu 1 (satu) hari sebelum Ramadhan dan 2 (dua) hari setelah hari pertama bulan Ramadhan.

6. Libur dalam rangka menyambut ldul Fitri berlangsung selama 6 (enam) hari kerja sebelum 1 (satu) Syawal dan libur dalam rangka ldul Fitri 1446 H selama 6 (enam) hari kerja setelah 1(satu) Syawal1446 H untuk seluruh sekolah.

7. Tanggal 1 Syawal ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.

8. Bagi sekolah yang melakukan kegiatan berkaitan dengan keagamaan di bulan Ramadhan agar mempertimbangkan jam belajar yang digunakan untuk kegiatan tersebut sehingga tidak mengganggu hari belajar efektif .

9. Libur Umum meliputi hari besar keagamaan dan hari besar nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

10. Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain diluar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi dengan tidak mengurangi jumlah jam belajar


Berikut ini ringkasan Kalender Pendidikan Kota Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025.

A. Semester 1

NO

WAKTU

KEGIATAN

1.

25-30 Juni 2024

Pendaftaran PPOB 2024/2025

2.

5 Juli 2024

Pengumuman PPOB

3.

8-9 Juli 2024

Oaftar Ulang Siswa Baru

4.

10-12 Juli 2024

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

5.

12 Juli 2024

Balas Akhir Pembagian Kelas dan Pembagian Tugas Guru

6.

15 Juli 2024

Hari Pertama Sekolah (HPS)

7.

14 Agustus 2024

Hari Pramuka ke-63

 

8.

 

17 Agustus 2024

Upacara Peringatan HUT ke-79 Proklamasi Kemerdekaan Rl

9.

9-12 September 2024

Pelaksanaan Asesmen Nasional SMP

10.

14-15 September 2024

Pelaksanaan Asesmen Nasional Paket B

11.

25-30 September 2024

Sulingjar SMP

12.

1-8 Oktober

Sulingjar SMP

 

13.

30 September-27

Oktober 2024

 

Sulingjar PAUO

14.

1 Oktober 2024

Hari Kesaktian Pancasila

15.

2 Oktober 2024

Hari Batik Nasional

16.

5 Oktober 2024

Hari TNI

17.

9-22 Oktober 2024

Sulingjar SO

 

r-··

18.

22 Oktober 2024

Hari Santri Nasional

19.

28 Oktober 2024

Hari Sumpah Pemuda

20.

28-31 Oktober 2024

Pelaksanaan Asesmen Nasional SO Tahap I

21.

2-3 November 2024

Pelaksanaan Asesmen Nasional Paket A Tahap I

22.

4-7 November 2024

Pelaksanaan Asesmen Nasional SO Tahap II

23.

9-10 November 2024

Pelaksanaan Asesmen Nasional PaketA Tahap II

24.

10 November 2024

Hari Pahlawan

25.

25 November 2024

Hari Guru Nasional

26.

27 November 2024

Libur dalam rangka Pilkada Serentak

27.

9-18 Oesember 2024

Penilaian/Asesmen Sumatif Ganjil dan Pengolahan Nilai

28.

19 Oesember 2024

Pembagian LHB/Rapor Semester Ganjil

29.

20-31 Oesember 2024

Libur Akhir Semester Ganjil

30.

25 Oesember 2024

Libur Hari Raya Natal

 

B. Semester 2

No

Tanggal

Kegiatan

1

1 Januari 2025

Libur Tahun Baru 2025

2

2 Januari 2025

Hari Pertama Sekolah Semester Genap

3

6 Januari 2025

Hari Jadi ke-68 Provinsi Jambi

4

27 Januari 2025

Libur Peringatan lsra' Mi'raj Nabi Muhammad saw

 

5

29 Januari 2025

Libur Tahun Baru lmlek

6.

1-3 Maret 2025

Libur Awal Ramadhan 1446 H

7.

4-25 Maret 2025

Belajar dalam bulan Ramadhan

8.

26 Maret-7 April 2025

Libur Akhir Ramadhan dan ldul Fitri 1446 H

9.

8 April2025

Masuk sekolah kembali setelah libur ldul Fitri

10.

18 April 2025

Libur Jumat Agung

11.

1 Mei 2025

Libur Hari Buruh Nasional

12.

2 Mei 2025

Hari Pendidikan Nasional

13.

13 Mei 2025

Libur Hari Raya Waisak

14.

17 Mei 2025

Peringatan HUT ke-79 Pemerintah Kota Jambi

15.

28 Mei 2025

Hari Jadi ke-624 Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi

16.

19-24 Mei 2025

Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (US) SMP

17.

26 Mei-2 Juni 2025

Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (US) SO

18.

1 Juni 2025

Peringatan Hari Lahir Pancasila

19.

7 Juni 2025

Libur Hari Raya ldul

20.

 

9 Juni 2025

Prakiraan Pengumuman Kelulusan jenjang SO dan SMP sederajat

21.

9-19 Juni 2025

Penilaian Sumatif Akhir Tahun dan Pengolahan Nilai

22.

20 Juni 2025

Penyerahan LHB/Rapor Semester Genap

23.

21-30 Juni 2025

Libur Akhir Tahun Ajaran 2024/2025

 

 



Link download Kalender Pendidikan Kota Jambi Tahun Ajaran 2024/2025.

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Kota Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Nomor 611 Tahun 2024 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 untuk SD SMP di lingkungan Kota Jambi.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter