Kalender Pendidikan Provinsi Lampung 2024/2025 |
Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 800/1568a/V.01/DP.1A/2024 Tentang Kaldik dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2024/2025.
SK Kepala Dinas Pendidikan
tentang Kaldik TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran
2024/2025 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa penerimaan peserta didik
baru harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan
Sekolah Menengah Kejuruan; b) bahwa untuk memastikan jadwal jumlah jam belajar
efektif peserta didik baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu disusun kelender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif; dan
c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b,
perlu menetapkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Lampung tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.
Penyusunan Kalender
Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2024/2025
dimaksudkan sebagai pedoman penyusunan Kalender Pendidikan di sekolah dalam
pelaksanaan kegiatan pembelajaran bagi sekolah Tahun Pelajaran 2024/2025.
Pedoman ini ditetapkan
berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung
Nomor: 800/1568a/V.01/DP.1A/2024 tanggal 29 Mei 2024 tentang Kalender
Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2024/2025.
Penyusunan kalender ini
berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat. Selain ini pedoman ini disusun dari
berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan usul/masukan
hasil kesepakatan bersama melalui rapat koordinasi Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung,
Badan Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP), Kantor Wilayah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Lampung dan seluruh KKKSD, MKKS SMP/SMA/SMK/SLB
Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung pada tanggal 27 Mei 2024.
Dalam rangka pelayanan
pembelajaran yang bermutu, unggul dan berdaya saing di sekolah, maka setiap
sekolah diwajibkan menyusun kalender akademik yang lebih terinci dan
operasional dalam bentuk kegiatan mingguan, bulanan, semester/tengah tahunan
dan tahunan.
Oleh karena itu pedoman ini
diharapkan dapat bermanfaat sebagai acuan dalam rangka penyusunan kalender
akademik di sekolah. Disamping itu dalam setiap penyusunan rencana program
kegiatan di sekolah, Kalender Pendidikan ini dapat digunakan secara konsekuen
dengan tujuan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dapat berjalan secara
optimal.
Berdasarkan SK Kepala Dinas
tentang Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2024/2025,
dinyatakan bahwa Awal Tahun Pelajaran 2024/2025 dimulai tanggal 15 Juli 2024
yang diisi dengan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah.
Agar kegiatan belajar
berjalan secara efektif, maka kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah bagi
peserta didik baru dilaksanakan awal Tahun Pelajaran 2024/2025. Kegiatan masa
pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru:
a.
Bagi anak kelas 1 (satu) SD/SDLB dilaksanakan kegiatan pengenalan sekolah
selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin pada tanggal 15 s.d 17 Juli 2024
antara lain: 1) Pengenalan sekolah, sosialisasi dan cara belajar; 2) Pengumpulan
data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan komite sekolah, seperti pengadaan
angket peserta didik dan pengisian catatan komulatif yang lazim disebut Buku
Laporan Pribadi atau Buku Laporan Pendidikan dilaksanakan pada minggu pertama
awal Tahun Pelajaran 2024/2025.
b.
Bagi peserta didik kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK
melaksanakan kegiatan MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) peserta didik
secara serentak selama 3 (tiga) hari kerja di mulai awal tahun pelajaran baru.
MPLS (masa pengenalan
lingkungan sekolah) peserta didik baru di sekolah dilarang menggunakan kegiatan
yang bersifat kearah perpeloncoan.
Penyerahan buku raport hasil
penilaian Perkembangan Anak didik TK, buku Pribadi dan Buku Penilaian Hasil
Belajar SD, SDLB,SMP,SMPLB dan SMA,SMALB/SMK dilaksanakan pada:
a.
Semester Ganjil dilaksanakan pada hari kerja sehari sebelum libur semester
ganjil, yaitu pada hari Jum’at, tanggal 13 Desember 2024; dan
b.
Semester Genap dilaksanakan pada hari kerja sehari sebelum libur semester
genap, yaitu pada hari Jum’at, tanggal 13 Juni 2025.
Libur semester I dan
semester II Tahun Pelajaran 2024/2024 menyesuaikan dengan hari kalender, yakni :
a) Semester ganjil 16 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2025; b) Semester genap
16 Juni 2025 sampai dengan 11 Juli 2025.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Kaldik TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran
2024/2025 sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Lampung Nomor: 800/1568a/V.01/DP.1A/2024.
Link download Kaldik Lampung Tahun Pelajaran 2024/2025
Demikian informasi tentang Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2024/2025.
Semoga ada manfaatnya.