Juknis Pemberian BOP Museum Dan Taman Budaya Tahun 2024 / 2025

Juknis Pemberian BOP Museum Dan Taman Budaya Tahun 2024 - 2025


Juknis Pemberian BOP Museum Dan Taman Budaya Tahun 2024 / 2025 ditetapkan melalui Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Pemberian BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) Museum Dan Taman Budaya.

 

Ada beberapa pertimbangan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Pemberian BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) Museum Dan Taman Budaya Tahun 2024 / 2025. Pertama, bahwa dana alokasi khusus nonfisik penyelenggaraan museum dan taman budaya untuk mendukung operasional museum dan taman budaya dan pencapaian prioritas nasional bidang kebudayaan yang menjadi urusan daerah.

 

Kedua, bahwa penggunaan dana alokasi khusus nonfisik penyelenggaraan museum dan taman budaya harus terkelola sesuai dengan kebutuhan museum dan taman budaya serta terlaksana dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik;

 

Ketiga, bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.

 

Adapun beberapa penjelasan istilah yang terdapat dalam Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2024 tentang Juknis Pemberian BOP Museum Dan Taman Budaya Tahun 2024 / 2025 adalah sebagai berikut.

1. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum yang selanjutnya disebut BOP Museum adalah dana alokasi khusus nonfisik yang digunakan untuk membantu meningkatkan kualitas pengelolaan Museum agar memenuhi standar pelayanan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Taman Budaya yang selanjutnya disebut BOP Taman Budaya adalah dana alokasi khusus nonfisik yang digunakan untuk membantu meningkatkan kualitas pengelolaan Taman Budaya agar memenuhi standar pelayanan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.

4. Taman Budaya adalah lembaga kebudayaan yang berfungsi sebagai ruang publik untuk semua aktivitas pemajuan kebudayaan.

5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

7. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi pimpinan tinggi madya pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan.

8. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan.

9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

 

Petunjuk teknis BOP Museum dan BOP Taman Budaya disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya untuk mendukung pemajuan kebudayaan, pembelajaran berkualitas, dan manajemen talenta nasional bidang seni budaya sebagai bagian pendukungan pencapaian prioritas nasional bidang kebudayaan yang menjadi urusan daerah.

 



Link download Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Juknis Pemberian BOP Museum Dan Taman Budaya

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Juknis Pemberian BOP Museum Dan Taman Budaya Tahun 2024 / 2025. Semoga ada manaatnya. 

 



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem