Juknis Pemberian BOP Museum Dan Taman Budaya Tahun 2024 / 2025 ditetapkan melalui Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Pemberian BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) Museum Dan Taman Budaya.
Ada beberapa pertimbangan
diterbitkannya Permendikbudristek Nomor
36 Tahun 2024 Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Pemberian BOP (Bantuan
Operasional Penyelenggaraan) Museum Dan Taman Budaya Tahun 2024 / 2025. Pertama,
bahwa dana alokasi khusus nonfisik penyelenggaraan museum dan taman budaya
untuk mendukung operasional museum dan taman budaya dan pencapaian prioritas
nasional bidang kebudayaan yang menjadi urusan daerah.
Kedua, bahwa penggunaan dana
alokasi khusus nonfisik penyelenggaraan museum dan taman budaya harus terkelola
sesuai dengan kebutuhan museum dan taman budaya serta terlaksana dan dapat
dipertanggungjawabkan dengan baik;
Ketiga, bahwa Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Museum dan Taman Budaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun
2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Adapun beberapa penjelasan
istilah yang terdapat dalam Permendikbudristek
Nomor 36 Tahun 2024 tentang Juknis
Pemberian BOP Museum Dan Taman Budaya Tahun 2024 / 2025 adalah sebagai
berikut.
1.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum yang selanjutnya disebut BOP Museum
adalah dana alokasi khusus nonfisik yang digunakan untuk membantu meningkatkan
kualitas pengelolaan Museum agar memenuhi standar pelayanan teknis sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Taman Budaya yang selanjutnya disebut BOP
Taman Budaya adalah dana alokasi khusus nonfisik yang digunakan untuk membantu
meningkatkan kualitas pengelolaan Taman Budaya agar memenuhi standar pelayanan
teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan
koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
4.
Taman Budaya adalah lembaga kebudayaan yang berfungsi sebagai ruang publik
untuk semua aktivitas pemajuan kebudayaan.
5.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan.
7.
Direktorat Jenderal adalah unit organisasi pimpinan tinggi madya pada
Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kebudayaan.
8.
Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya pada Kementerian yang mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
kebudayaan.
9.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
Petunjuk teknis BOP Museum
dan BOP Taman Budaya disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan BOP Museum dan
BOP Taman Budaya untuk mendukung pemajuan kebudayaan, pembelajaran berkualitas,
dan manajemen talenta nasional bidang seni budaya sebagai bagian pendukungan
pencapaian prioritas nasional bidang kebudayaan yang menjadi urusan daerah.
Link download Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Juknis Pemberian BOP Museum Dan Taman Budaya
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2024
Tentang Juknis Pemberian BOP Museum Dan Taman Budaya Tahun 2024 / 2025. Semoga
ada manaatnya.