Latihan Soal CPNS PPPK Formasi Penyuluh Agama Islam Tahun 2024 2025 PDF. Sebagaimana diketahui Penyuluh Agama Islam adalah ASN yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan. Bimbingan atau Penyuluhan Agama adalah suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, konseling, edukasi, fasilitasi dan advokasi baik secara lisan, tulisan dan praktik dalam rangka pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka mengetahui, termotivasi dan mampu memahami, melaksanakan ajaran agama dengan benar sekaligus mempunyai kepedulian dan partisipasi aktif dalam pembangunan bidang sosial atau keagamaan dengan menggunakan bahasa atau ajaran agama.
Penyuluh Agama Islam
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bimbingan atau penyuluhan agama
dan pembangunan kepada masyarakat pada Instansi Pembina. Penyuluh Agama Islam berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh
Agama. Kedudukan Penyuluh Agama Islam ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penyuluh
Agama Islam merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
Islam termasuk dalam klasifikasi/rumpun keagamaan dan pendidikan. Jabatan
Fungsional Penyuluh Agama merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan
dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Penyuluh
Agama Islam kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi,
terdiri atas: Penyuluh Agama Terampil; Penyuluh Agama Mahir; dan Penyuluh Agama
Penyelia.
Aadapun Jenjang Jabatan
Penyuluh Agama Islam Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam kategori
keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: Penyuluh
Agama Ahli Pertama; Penyuluh Agama Ahli Muda; Penyuluh Agama Ahli Madya; dan Penyuluh
Agama Ahli Utama.
Adapun Pangkat dan golongan
Ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam kategori keterampilan adalah
sebagai berikut
a.
Penyuluh Agama Terampil meliputi: 1) pangkat pengatur muda tingkat I, golongan
ruang II/b; 2) pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan 3) pangkat pengatur
tingkat I, golongan ruang II/d.
b.
Penyuluh Agama Mahir meliputi: 1) pangkat penata muda, golongan ruang III/a;
dan 2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
c.
Penyuluh Agama Penyelia meliputi: 1) pangkat penata, golongan ruang III/c; dan 2)
pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
Sedangkan Pangkat dan golongan
ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam kategori keahlian adalah sebagai
berikut
a.
Penyuluh Agama Ahli Pertama meliputi: 1) pangkat penata muda, golongan ruang III/a;
dan 2) pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Penyuluh Agama Ahli Muda meliputi: 1) pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2) pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Penyuluh Agama Ahli Madya meliputi: 1) pangkat pembina, golongan ruang IV/a; 2)
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) pangkat pembina utama muda,
golongan ruang IV/c.
d.
Penyuluh Agama Ahli Utama meliputi: 1) pangkat pembina utama madya, golongan
ruang IV/d; dan 2) pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Sebelum admin membagikan Latihan Soal CPNS PPPK Formasi Penyuluh
Agama Islam PDF Tahun 2024 2025, berikut ini Tugas dan Fungsi (Tupoksi)
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam. Tugas dan Fungsi Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama Islam yaitu melakukan bimbingan atau penyuluhan, dan
pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan. Uraian Tugas
pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam kategori
Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:
a.
Tupoksi Penyuluh Agama Terampil, meliputi:
1.
menyusun rencana kerja operasional pada kelompok sasaran Tingkat I;
2.
menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah
untuk kelompok sasaran Tingkat I;
3.
melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka pada kelompok sasaran
Tingkat I;
4.
melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai
pemain pada kelompok sasaran Tingkat I;
5.
melaksanakan evaluasi bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran Tingkat
I;
6.
melaksanakan konsultasi secara perorangan pada kelompok sasaran Tingkat I;
7.
melaksanakan konsultasi secara kelompok pada kelompok sasaran Tingkat I; dan
8.
menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok pada kelompok sasaran
Tingkat I;
b. Tupoksi Penyuluh Agama
Mahir, meliputi:
1.
mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran;
2.
menyusun rencana kerja operasional pada kelompok sasaran Tingkat II;
3.
mengumpulkan bahan materi bimbingan atau penyuluhan;
4.
menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah untuk
kelompok sasaran Tingkat II;
5.
menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster;
6.
melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka pada kelompok sasaran
Tingkat II
7.
melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai
pemain pada kelompok sasaran Tingkat II;
8.
melaksanakan evaluasi bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran Tingkat
II;
9.
melaksanakan konsultasi secara perorangan pada kelompok sasaran Tingkat II;
10.
melaksanakan konsultasi secara kelompok pada kelompok sasaran Tingkat II; dan
11.
menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok pada kelompok sasaran
Tingkat II; dan
c. Tupoksi Penyuluh Agama
Penyelia, meliputi:
1.
menyusun rencana kerja operasional pada kelompok sasaran Tingkat III;
2.
mengidentifikasi kebutuhan sasaran;
3.
menyusun konsep program;
4.
membahas konsep program sebagai penyaji;
5.
merumuskan program kerja;
6.
menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah
untuk kelompok sasaran Tingkat III;
7.
melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap muka pada kelompok sasaran Tingkat
III;
8.
melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai
pemain pada kelompok sasaran Tingkat III;
9.
melaksanakan evaluasi bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran Tingkat
III;
10.
melaksanakan konsultasi secara perorangan pada kelompok sasaran Tingkat III;
11.
melaksanakan konsultasi secara kelompok pada kelompok sasaran Tingkat III;
12.
menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok pada kelompok sasaran
Tingkat III;
13.
mengumpulkan bahan untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis
bimbingan atau penyuluhan; dan 14. mengolah dan menganalisis data untuk
penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan.
Uraian Tugas pokok dan
fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian sesuai
dengan jenjang jabatannya ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Tupoksi Penyuluh Agama
Ahli Pertama, meliputi:
1.
mengidentifikasi bahan rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di
wilayah sasaran;
2.
menyusun instrumen pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
3.
melakukan pendataan atau inventarisasi data umum di wilayah sasaran;
4.
melakukan pendataan atau inventarisasi data dan rekapitulasi kelompok sasaran
dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran;
5.
melakukan pemaparan atau ekspose hasil pendataan atau inventarisasi data di
wilayah sasaran;
6.
menyusun materi konseling atau informasi Kategori I;
7.
melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori I;
8.
menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
9.
menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok
sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
10.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk naskah;
11.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk slide;
12.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk flyer;
13.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk infografis;
14.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk poster;
15.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk booklet;
16.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk rekaman audio;
17.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk video;
18.
melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat
I;
19.
melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran
masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
20.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk media
sosial;
21.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk radio
dan televisi;
22.
melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum
dan atau khusus Tingkat I;
23.
melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum
dan atau khusus Tingkat I;
24.
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
25.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
26.
memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau
swasta terkait tingkat kecamatan;
27.
menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau
penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
28.
melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan
lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
29.
mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau
penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
30.
mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan
bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
31.
mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; dan
32.
menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat
umum dan atau khusus Tingkat I;
b. Tupoksi Jabatan Penyuluh
Agama Ahli Muda, meliputi:
1.
menyusun rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
2.
melakukan rekapitulasi data umum potensi wilayah sasaran dalam bentuk tabulasi;
3.
mengolah hasil identifikasi informasi tentang situasi faktual di wilayah sasaran;
4.
menyusun tanggapan hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
5.
menyusun materi konseling atau informasi Kategori II;
6.
melakukaan pelayanan konseling atau informasi Kategori II;
7.
menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
8.
menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok
sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
9.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk naskah;
10.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk slide;
11.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk flyer;
12.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk infografis;
13.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk poster;
14.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk booklet;
15.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk rekaman audio;
16.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk video;
17.
melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat
II;
18.
melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran
masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
19.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk media
sosial;
20.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk radio
dan televisi;
21.
melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran
umum dan atau khusus Tingkat II;
22.
melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum
dan atau khusus Tingkat II;
23.
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
24.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
25.
memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau
swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;
26.
menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau
penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau
kota;
27.
melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan
lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;
28.
mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau
penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau
kota;
29.
mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan
bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
30.
mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; dan
31.
menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat
umum dan atau khusus Tingkat II;
c. Tupoksi Penyuluh Agama
Ahli Madya, meliputi:
1.
mengidentifikasi informasi dari sumber yang terpercaya tentang situasi faktual,
isu, permasalahan dan potensi wilayah sasaran;
2.
menyusun rekomendasi hasil pendataan atau inventarisasi data wilayah sasaran;
3.
melakukan pemetaan kebutuhan kelompok sasaran;
4.
menyusun materi konseling atau informasi Kategori III;
5.
melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori III;
6.
menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
7.
menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok
sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
8.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk naskah;
9.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk slide;
10.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk flyer;
11.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk infografis;
12.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk poster;
13.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk booklet;
14.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk rekaman audio;
15.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk video;
16.
melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat
III;
17.
melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran
masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
18.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk media
sosial;
19.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk radio
dan televisi;
20.
melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran
umum dan atau khusus Tingkat III;
21.
melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum
dan atau khusus Tingkat III;
22.
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
23.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
24.
memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau
swasta terkait tingkat provinsi;
25.
menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau
penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
26.
melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan
lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
27.
mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau
penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
28.
mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan
bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III;
29.
mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III; dan
30.
menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat
umum dan atau khusus tingkat III; dan
d. Tupoksi Penyuluh Agama
Ahli Utama, meliputi:
1.
menyusun peta kerja kelompok sasaran;
2.
merumuskan monografi potensi wilayah sasaran;
3.
menyusun materi konseling atau informasi Kategori IV;
4.
melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori IV
5.
menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
6.
menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok
sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
7.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk naskah;
8.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk slide;
9.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk flyer;
10.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk infografis;
11.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk poster;
12.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk booklet;
13.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk rekaman audio;
14.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk video;
15.
melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat
IV;
16.
melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran
masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
17.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk media
sosial;
18.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk radio
dan televise;
19.
melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran
umum dan atau khusus Tingkat IV;
20.
melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum
dan atau khusus Tingkat IV;
21.
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
22.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
23.
memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau
swasta terkait tingkat nasional atau internasional; 24. menyusun pola strategi
kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga
pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;
25.
melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan
lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;
26.
mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau
penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau
internasional;
27.
mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan
bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV;
28.
mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV; dan
29.
menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat
umum dan atau khusus tingkat IV.
Selengkapnya bagi yang
membutuhkan lebih Latihan Soal CPNS PPPK
Formasi Penyuluh Agama Islam Tahun 2024 2025 PDF silahkan download melalui
link yang tersedia
Link download Latihan Soal CPNS PPPK Formasi Penyuluh
Agama Islam Tahun 2024 2025 PDF (DISINI)
Demikian informasi tentang Latihan Soal CPNS PPPK Formasi Penyuluh
Agama Islam Tahun 2024 2025 PDF. Semoga ada manfaatnya.