Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah diteribtakan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa (1) Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. (2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan
Pasal 2 Permendikbud Nomor (No) 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah dinyatakan bahwa Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai
berlaku, Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses
Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan
Lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah dinyatakan bahwa Komponen RPP terdiri atas:
a. identitas
sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b. identitas mata
pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu
ditentukan sesuai dengan
keperluan untuk pencapaian KD
dan beban belajar
dengan mempertimbangkan jumlah jam
pelajaran yang tersedia
dalam silabus dan
KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran
yang dirumuskan berdasarkan
KD, dengan menggunakan kata
kerja operasional yang
dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan;
g. kompetensi
dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi pembelajaran,
memuat fakta, konsep,
prinsip, dan prosedur yang
relevan, dan ditulis
dalam bentuk butir-butir
sesuai dengan rumusan indikator
ketercapaian kompetensi;
i. metode
pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran
agar peserta didik mencapai KD
yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j. media
pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi
pelajaran;
k. sumber belajar,
dapat berupa buku,
media cetak dan
elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l.
langkah-langkah pembelajaran dilakukan
melalui tahapan pendahuluan,
inti, dan penutup; dan
m. penilaian hasil
pembelajaran.
Selengkapnya silahkan baca dan Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah beserta lampirannya
Link Download Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 DISINI
Download lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016 DISINI
BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (disini)
BACA JUGA INFO PERMENDIKBUD NO 24 TAHUN 2016 TENTANG KI DAN KD KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH (Disini)
Demikian info tentang Permendikbud Nomor (No) 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 DISINI
Download lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016 DISINI
BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 20 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (disini)
BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (disini)
BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN MENENGAH (disini)
BACA JUGA INFO PERMENDIKBUD NO 24 TAHUN 2016 TENTANG KI DAN KD KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH (Disini)
Demikian info tentang Permendikbud Nomor (No) 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga bermanfaat, terima kasih.
==========================================
Makasih banget, ini berlaku bagi sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 ya pak?
Permendikbud 22 Tahun 2016 berlaku juga bagi sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006
TERIMA KASIH PAK . SANGAT BERMANFAAT.
IJIN DOWNLOAD YA
Terima kasih, pak
Jadi harus direvisi lagi nih RPP, tapi nggak masalah karena emang seharusnya RPP dibuat setiap awal tahun bahkan akan lebih baik jika dibuat setiap minggu
Mksh, sangat bermanfaat ! Ijin download...
Sangat bermanfaat, Mhn iin download. Mksh
makasih pa dapat membantu tugas saya di GPO, makasih pa.
terima kasih banyak,,,izin download
Terima kasih
Thnks pak... Izin download