PERMENDIKBUD NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah diteribtakan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa (1)  Standar  Proses  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah selanjutnya  disebut Standar Proses  merupakan  kriteria mengenai  pelaksanaan  pembelajaran  pada  satuan pendidikan  dasar  dan  satuan  pendidikan  dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. (2)  Standar  Proses  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor (No) 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar  Proses  Untuk  Satuan  Pendidikan  Dasar  dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2016 

Berdasarkan Lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa Komponen RPP terdiri atas:
a.  identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b.  identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c.  kelas/semester;
d.  materi pokok;
e.  alokasi  waktu  ditentukan  sesuai  dengan  keperluan  untuk pencapaian  KD  dan  beban  belajar  dengan  mempertimbangkan jumlah  jam  pelajaran  yang  tersedia  dalam  silabus  dan  KD  yang harus dicapai;
f.  tujuan  pembelajaran  yang  dirumuskan  berdasarkan  KD,  dengan menggunakan  kata  kerja  operasional  yang  dapat  diamati  dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g.  kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h.  materi  pembelajaran,  memuat  fakta,  konsep,  prinsip,  dan  prosedur yang  relevan,  dan  ditulis  dalam  bentuk  butir-butir  sesuai  dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i.  metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana  belajar  dan  proses  pembelajaran  agar  peserta  didik mencapai  KD  yang  disesuaikan  dengan  karakteristik  peserta  didik dan KD yang akan dicapai;
j.  media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k.  sumber  belajar,  dapat  berupa  buku,  media  cetak  dan  elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l.  langkah-langkah  pembelajaran  dilakukan  melalui  tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m.  penilaian hasil pembelajaran.

Selengkapnya silahkan baca dan Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah beserta lampirannya 




Link Download Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah

Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 DISINI


Download lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016 DISINI 





BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 20 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (disini)

BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (disini)

BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN MENENGAH (disini)

BACA JUGA INFO PERMENDIKBUD NO 24 TAHUN 2016 TENTANG KI DAN KD KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH (Disini)


Demikian info tentang Permendikbud Nomor (No) 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga bermanfaat, terima kasih.


==========================================




= Baca Juga =



11 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter