PERMENDIKBUD NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016

Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang  Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah diteribkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah dinyatakan bahwa
(1)  Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya   disebut  Standar  Isi terdiri  dari  Tingkat Kompetensi  dan  Kompetensi Inti sesuai  dengan  jenjang dan jenis pendidikan tertentu. 
(2)  Kompetensi Inti  meliputi  sikap  spiritual,  sikap  sosial, pengetahuan dan ketrampilan.
(3)  Ruang  lingkup  materi  yang  spesifik  untuk  setiap  mata pelajaran  dirumuskan  berdasarkan  Tingkat  Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. 
(4)  Standar  Isi  untuk  muatan  peminatan  kejuruan  pada SMK/MAK  setiap  program  keahlian  diatur  dalam Peraturan Direktur  Jenderal Pendidikan Menengah.
(5)  Pencapaian  Kompetensi  Inti  dan  penguasaan  ruang lingkup  materi  pada  setiap mata  pelajaran  untuk  setiap kelas pada tingkat kompetensi sesuai dengan jenjang dan jenis  pendidikan  tertentu  ditetapkan  oleh  Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
(6)  Perumusan  Kompetensi  Dasar  pada  setiap  Kompetensi Inti  untuk  setiap  mata  pelajaran  sesuai  dengan  jenjang dan  jenis  pendidikan  tertentu  ditetapkan  oleh  Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
(7)  Perumusan  Kompetensi  Dasar  pada  Kompetensi  Inti Sikap  Spiritual  sebagaimana  yang  dimaksud  pada  ayat (6)  pada  mata  pelajaran  Pendidikan  Agama  dan Budipekerti disusun secara jelas.
(8)  Perumusan  Kompetensi  Dasar  pada  Kompetensi  Inti Sikap  Soial  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (6)  pada mata  pelajaran  Pendidikan  Pancasila  dan Kewarganegaraan disusun secara jelas.
(9)  Standar  Isi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) tercantum pada  Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari Peraturan  Menteri ini. 

PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2016 
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah dinyatakan bahwa Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Satuan Pendidikan  Dasar dan Satuan  Pendidikan  Menengah wajib menyesuaikan  dengan  Peraturan  Menteri  ini  paling  lambat 3 (tiga) tahun untuk semua tingkat kelas. 

Berdasarkan Pasal 3 Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa Pada saat Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor  64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan  Dasar  dan  Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Selengkapnya Baca dan Download Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah berserta lampirannya




Link Download Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Download Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 DISINI

Download lampiran Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 DISINI




BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 20 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (disini)

BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH MENENGAH (disini)

BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN MENENGAH (disini)

BACA JUGA INFO PERMENDIKBUD NO 24 TAHUN 2016 TENTANG KI DAN KD KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH (Disini)


Demikian info tentang  Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah. Terima kasih, semoga bermanfaat


==================================

= Baca Juga =



7 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter