Peraturan
Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 35 Tahun 2018
Tentang Kebijakan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang
mengamanatkan Menteri Dalam
Negeri untuk menetapkan perencanaan
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
daerah tahunan.
Pasal 2 Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun
2019, menyatakan bahwa Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 mengatur:
a. kegiatan;
b. sasaran;
c. fokus; dan
d. jadwal pelaksanaan.
Pasal 3 Permendagri
Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun
2019, menyatakan Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, disusun berbasis prioritas
dan risiko dengan
tema APIP bekerja mencegah korupsi.
Pasal 4 Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun
2019, menyatakan
(1) Uraian kegiatan,
sasaran dan fokus
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c,
tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jadwal pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
d, ditetapkan dengan
Keputusan Menteri mengenai Rencana Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Tahun 2019
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendagri Nomor 35
Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.
Link Dwonload Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 ----DISINI---
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang
Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya.
Tags:
Berita