Berita
Info Lomba
News
LOMBA FOTO DAN ARTIKEL JURNALISTIK PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2020 UNTUK PELAJAR SMA/SMK/MA, GURU, DOSEN, DAN UMUM
Lomba
Foto dan Artikel Jurnalistik Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020 untuk pelajar
SMA/SMK/MA, Guru, Dosen, dan Umum diselenggarakan
oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan Indonesia tahun 2020. Tema lomba ini adalah "Merdeka Belajar,
Gelora Budaya, Indonesia Bahagia".
Dalam Lomba foto serta artikel jurnalistik pendidikan
dan kebudayaan tahun 2020 yang dapat
diikuti oleh pelajar SMA/SMK/MA, guru, dosen, wartawan, dan masyarakat umum. Khusus untuk siswa SMA/SMK/MA yang hanya dapat
mengikuti satu lomba saja yakni kategori
lomba artikel pelajar.
Selain pelajar, peserta
kategori lain dapat mengikuti lomba foto dan lomba artikel sekaligus, atau
hanya salah satu saja. Namun, peserta hanya diperkenankan mengikuti satu
kategori untuk masing-masing lomba, sesuai dengan profesi peserta tersebut.
Bila diketahui ada peserta yanng mengikuti lebih dari satu kategori pada lomba
yang sama, peserta tersebut akan didiskualifikasi.
Katagori dan Kriteria Lomba
Foto dan Artikel Jurnalistik Pendidikan dan Kebudayaan 2020 untuk pelajar
SMA/SMK/MA, Guru, Dosen, dan Umum adalah
sebagai berikut
1. Lomba foto kategori PELAJAR SMA/SMK/MA dan/atau Lomba Artikel kategori PELAJAR SMA/SMK/MA
Tema yang dilombakan pada LJSI (Lomba Jurnalistik Siswa
Indonesia) tahun 2020 adalah Merdeka Belajar, Gelora Budaya, Indonesia Bahagia.
6. Lomba Artikel kategori GURU
Persyaratan Peserta Lomba
foto kategori PELAJAR SMA/SMK/MA
1. Siswa berkewarganegaraan
Indonesia (WNI).
2. Siswa SMA/MA/SMK kelas X, XI
dan/atau XII, negeri ataupun swasta (yang dapat dibuktikan dengan melampirkan
identitas diri (copy Kartu Pelajar/KTP/SIM/Paspor), surat pengantar atau surat
tugas dari sekolah, dan surat izin orang tua), dokumen persyaratan ini diunggah
di laman sma.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/jurnalistik
3. Karya orisinil dan tidak sedang
dilombakan, dalam sengketa, atau klaim dari pihak lain. (dibuktikan dengan
melampirkan surat pernyataan).
4. Panitia berhak mendiskualifikasi
karya jika:
a. Karya terbukti tidak orisinil
atau menjiplak karya lain,
b. Sedang dalam sengketa,
c. Mendapatkan klaim dari pihak
lain.
5. Peserta hanya dapat mengikuti satu
kategori lomba (feature atau fotografi), dan hanya dapat mendaftarkan satu saja
karyanya. Karya yang telah diunggah tidak dapat diganti atau dihapus oleh
peserta.
6. Keputusan Panitia dan juri LJSI
2020 mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. 7. Pendaftaran dilakukan secara
online melalui Portal LJSI dengan alamat sma.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/jurnalistik
2. Lomba
foto kategori GURU
Ketentuan Lomba Foto Kategori Guru
a) Peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI)
b) Foto yang diikutsertakan dalam lomba adalah foto yang
menggambarkan dunia pendidikan dan/atau kebudayaan Indonesia
c) Foto yang diikutsertakan tidak mengandung SARA dan
Pornografi maupun melanggar undang-undang yang berlaku
d) Foto berwarna (Full Colour) tanpa watermark atau simbol
tertentu pada foto
e) Editing foto hanya sebatas edit minor, antara lain: crop,
brightness, contrast
f) Foto dibuat pada periode 1 November 2019 sampai 31
Agustus 2020
g) Peserta adalah guru yang aktif mengajar dibuktikan dengan
NUPTK atau surat keterangan dari pimpinan satuan pendidikan tempat mengajar
h) Foto dikirimkan melalui tautan
http://ringkas.kemdikbud.go.id/lombafotoguru paling lambat tanggal 31 Agustus
2020, pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:
·
Identitas
yang meliputi: nama, alamat domisili, posel (email), nomor ponsel/handphone,
Nomor Induk Kependudukan (NIK), unggah KTP/SIM/identitas lain, unggah
NUPTK/surat keterangan dari satuan pendidikan tempat mengajar;
·
Mengirimkan
foto dalam format .JPG dengan ukuran file minimal 1 MB dan maksimal 2 MB, bisa menggunakan DSLR, kamera saku,
kamera smartphone high resolution. Tidak diperkenankan menggunakan Drone.
·
Mencantumkan
judul foto dan narasi singkat (caption) pada kolom yang telah disediakan
i)
Tiap
peserta dapat mengirimkan maksimal 3 karya foto
j)
File
yang dikirimkan/diunggah maksimal 2Mb
k) Foto tidak sedang diikutsertakan dan/atau tidak pernah
menjadi pemenang pada lomba apapun
l)
Peserta
wajib mengikuti (follow) akun instagram @kemdikbud.RI dan mengunggah ulang
(repost) pengumuman lomba
m) Semua foto yang disertakan dalam lomba, wajib diunggah di
akun instagram peserta (di feed bukan IG stories) dengan mention/tag ke akun
@kemdikbud.RI dan menggunakan tagar #LombaFotoKemendikbud2020 #MerdekaBelajar
#IndonesiaBahagia dan #BerprestasiDariRumah. Pastikan akun intagram peserta
dalam pengaturan publik bukan private
n) Foto yang dikirim original, tidak rekayasa, duplikatif,
replikatif, dan reproduksi. Nomine pemenang akan dihubungi panitia untuk
mengirimkan foto asli dan surat pernyataan keaslian foto
o) Fotografer bukan pegawai Kemendikbud
p) Panitia berhak menggugurkan karya foto apabila diketahui
tidak sesuai dengan kriteria lomba
q) Kemendikbud berhak menggunakan/memublikasikan foto yang
masuk ke panitia untuk kepentingan nonkomersial Kemendikbud. Panitia dibebaskan
dari tuntutan pihak ketiga (Objek Foto) apabila foto diperlukan untuk keperluan
di atas
r) Keputusan Panitia lomba tidak dapat diganggu gugat
s) Hadiah pemenang sebagai berikut:
·
Pemenang
I :
sertifikat dan uang tunai Rp. 10.000.000 (dipotong pajak)
·
Pemenang
II :
sertifikat dan uang tunai Rp.
7.000.000 (dipotong pajak)
·
Pemenang
III :
sertifikat dan uang tunai Rp.
5.000.000 (dipotong pajak)
t)
Lomba
ini tidak dipungut biaya
u) Untuk pertanyaan seputar lomba dapat dikirimkan melalui
posel/email lombafoto@kemdikbud
3. Lomba
foto kategori DOSEN
Ketentuan Lomba Foto Kategori Dosen 31 Juli 2020
← Back
a) Peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI)
b) Foto yang diikutsertakan dalam lomba adalah foto yang
menggambarkan dunia pendidikan dan/atau kebudayaan Indonesia
c) Foto yang diikutsertakan tidak mengandung SARA dan
Pornografi maupun melanggar undang-undang yang berlaku
d) Foto berwarna (Full Colour) tanpa watermark atau simbol
tertentu pada foto
e) Editing foto hanya sebatas edit minor, antara lain: crop,
brightness, contrast
f) Foto dibuat pada periode 1 November 2019 sampai 31
Agustus 2020
g) Peserta adalah dosen yang aktif mengajar dibuktikan
dengan NIDN atau surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi tempat
mengajar
h) Foto dikirimkan melalui tautan
http://ringkas.kemdikbud.go.id/lombafotodosen paling lambat tanggal 31 Agustus
2020, pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:
·
Identitas
yang meliputi: nama, alamat domisili, posel (email), nomor ponsel/handphone,
Nomor Induk Kependudukan (NIK), unggah KTP/SIM/identitas lain, unggah
NIDN/surat keterangan dari perguruan tinggi tempat mengajar;
·
Mengirimkan
foto dalam format .JPG dengan ukuran file minimal 1 MB dan maksimal 2 MB, bisa menggunakan DSLR, kamera saku,
kamera smartphone high resolution. Tidak diperkenankan menggunakan Drone.
·
Mencantumkan
judul foto dan narasi singkat (caption) pada kolom yang telah disediakan
i)
Tiap
peserta dapat mengirimkan maksimal 3 karya foto
j)
File
yang dikirimkan/diunggah maksimal 2Mb
k) Foto tidak sedang diikutsertakan dan/atau tidak pernah
menjadi pemenang pada lomba apapun
l)
Peserta
wajib mengikuti (follow) akun instagram @kemdikbud.RI dan mengunggah ulang
(repost) pengumuman lomba
m) Semua foto yang disertakan dalam lomba, wajib diunggah di
akun instagram peserta (di feed bukan IG stories) dengan mention/tag ke akun
@kemdikbud.RI dan menggunakan tagar #LombaFotoKemendikbud2020 #MerdekaBelajar
#IndonesiaBahagia dan #BerprestasiDariRumah. Pastikan akun intagram peserta
dalam pengaturan publik bukan private
n) Foto yang dikirim original, tidak rekayasa, duplikatif,
replikatif, dan reproduksi. Nomine pemenang akan dihubungi panitia untuk
mengirimkan foto asli dan surat pernyataan keaslian foto
o) Fotografer bukan pegawai Kemendikbud
p) Panitia berhak menggugurkan karya foto apabila diketahui
tidak sesuai dengan kriteria lomba
q) Kemendikbud berhak menggunakan/memublikasikan foto yang
masuk ke panitia untuk kepentingan nonkomersial Kemendikbud. Panitia dibebaskan
dari tuntutan pihak ketiga (Objek Foto) apabila foto diperlukan untuk keperluan
di atas
r) Keputusan Panitia lomba tidak dapat diganggu gugat
s) Hadiah pemenang sebagai berikut:
·
Pemenang
I :
sertifikat dan uang tunai Rp. 10.000.000 (dipotong pajak)
·
Pemenang
II :
sertifikat dan uang tunai Rp.
7.000.000 (dipotong pajak)
·
Pemenang
III :
sertifikat dan uang tunai Rp.
5.000.000 (dipotong pajak)
t)
Lomba
ini tidak dipungut biaya
u) Untuk pertanyaan seputar lomba dapat dikirimkan melalui
posel/email lombafoto@kemdikbud.go.id
4. Lomba
foto kategori Wartawan
Ketentuan Lomba Foto Kategori Wartawan
a) Peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI)
b) Foto yang diikutsertakan dalam lomba adalah foto yang
menggambarkan dunia pendidikan dan/atau kebudayaan di Indonesia
c) Foto yang diikutsertakan tidak mengandung SARA dan
Pornografi maupun melanggar undang-undang yang berlaku
d) Foto berwarna (Full Colour) tanpa watermark atau simbol
tertentu pada foto
e) Editing foto hanya sebatas edit minor, antara lain: crop,
brightness, contrast
f) Foto dibuat pada periode 1 November 2019 sampai 31
Agustus 2020
g) Peserta adalah wartawan aktif di media yang terverifikasi
di dewan pers dibuktikan dengan Kartu Pers
h) Peserta melampirkan surat keterangan mengikuti lomba dari
pimpinan media tempat bekerja
i)
Foto
dikirimkan melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/lombafotowartawan
paling lambat tanggal 31 Agustus 2020, pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:
·
Identitas
yang meliputi: nama, alamat domisili, posel (email), nomor ponsel/handphone,
Nomor Induk Kependudukan (NIK), unggah KTP/SIM/identitas lain, unggah Kartu
Pers, dan unggah surat keterangan dari pimpinan media tempat bekerja;
·
Mengirimkan
foto dalam format .JPG dengan ukuran file minimal 1 MB dan maksimal 2 MB, bisa menggunakan DSLR, kamera saku,
kamera smartphone high resolution. Tidak diperkenankan menggunakan Drone.
·
Mencantumkan
judul foto dan narasi singkat (caption) pada kolom yang telah disediakan
j)
Tiap
peserta dapat mengirimkan maksimal 3 karya foto
k) File yang dikirimkan/diunggah maksimal 2Mb
l)
Foto
tidak sedang diikutsertakan dan/atau tidak pernah menjadi pemenang pada lomba
apapun
m) Peserta wajib mengikuti (follow) akun instagram
@kemdikbud.RI dan mengunggah ulang (repost) pengumuman lomba
n) Semua foto yang disertakan dalam lomba, wajib diunggah di
akun instagram peserta (di feed bukan IG stories) dengan mention/tag ke akun
@kemdikbud.RI dan menggunakan tagar #LombaFotoKemendikbud2020 #MerdekaBelajar
#IndonesiaBahagia dan #BerprestasiDariRumah. Pastikan akun intagram peserta
dalam pengaturan publik bukan private
o) Foto yang dikirim original, tidak rekayasa, duplikatif,
replikatif, dan reproduksi. Nomine pemenang akan dihubungi panitia untuk
mengirimkan foto asli dan surat pernyataan keaslian foto
p) Fotografer bukan pegawai Kemendikbud
q) Panitia berhak menggugurkan karya foto apabila diketahui
tidak sesuai dengan kriteria lomba
r) Kemendikbud berhak menggunakan/memublikasikan foto yang
masuk ke panitia untuk kepentingan nonkomersial Kemendikbud. Panitia dibebaskan
dari tuntutan pihak ketiga (Objek Foto) apabila foto diperlukan untuk keperluan
di atas
s) Keputusan Panitia lomba tidak dapat diganggu gugat
t)
Hadiah
pemenang sebagai berikut:
·
Pemenang
I :
sertifikat dan uang tunai Rp. 10.000.000 (dipotong pajak)
·
Pemenang
II :
sertifikat dan uang tunai Rp.
7.000.000 (dipotong pajak)
·
Pemenang
III :
sertifikat dan uang tunai Rp.
5.000.000 (dipotong pajak)
u) Lomba ini tidak dipungut biaya
v) Untuk pertanyaan seputar lomba dapat dikirimkan melalui
posel/email lombafoto@kemdikbud.go.id
5. Lomba
foto kategori UMUM
Ketentuan Lomba Foto Kategori Umum
a) Peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI)
b) Foto yang diikutsertakan dalam lomba adalah foto yang
menggambarkan dunia pendidikan dan/atau kebudayaan di Indonesia
c) Foto yang diikutsertakan tidak mengandung SARA dan Pornografi
maupun melanggar undang-undang yang berlaku
d) Foto berwarna (Full Colour) tanpa watermark atau simbol
tertentu pada foto
e) Editing foto hanya sebatas edit minor, antara lain: crop,
brightness, contrast
f) Foto dibuat pada periode 1 November 2019 sampai 31
Agustus 2020
g) Foto dikirimkan melalui tautan
http://ringkas.kemdikbud.go.id/lombafotoumum paling lambat tanggal 31 Agustus
2020, pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:
·
Identitas
yang meliputi: nama, alamat domisili, posel (email), nomor ponsel/handphone, Nomor
Induk Kependudukan (NIK), unggah KTP/SIM/identitas lain;
·
Mengirimkan
foto dalam format .JPG dengan ukuran file minimal 1 MB dan maksimal 2 MB, bisa menggunakan DSLR, kamera saku,
kamera smartphone high resolution. Tidak diperkenankan menggunakan Drone.
·
Mencantumkan
judul foto dan narasi singkat (caption) pada kolom yang telah disediakan
h) Tiap peserta dapat mengirimkan maksimal 3 karya foto
i)
File
yang dikirimkan/diunggah maksimal 2Mb
j)
Foto
tidak sedang diikutsertakan dan/atau tidak pernah menjadi pemenang pada lomba
apapun
k) Peserta wajib mengikuti (follow) akun instagram
@kemdikbud.RI dan mengunggah ulang (repost) pengumuman lomba
l)
Semua
foto yang disertakan dalam lomba, wajib diunggah di akun instagram peserta (di
feed bukan IG stories) dengan mention/tag ke akun @kemdikbud.RI dan menggunakan
tagar #LombaFotoKemendikbud2020 #MerdekaBelajar #IndonesiaBahagia dan
#BerprestasiDariRumah. Pastikan akun intagram peserta dalam pengaturan publik
bukan private
m) Foto yang dikirim original, tidak rekayasa, duplikatif, replikatif,
dan reproduksi. Nomine pemenang akan dihubungi panitia untuk mengirimkan foto
asli dan surat pernyataan keaslian foto
n) Fotografer bukan pegawai Kemendikbud, pelajar SMA/SMK/MA,
guru, dosen, atau wartawan
o) Panitia berhak menggugurkan karya foto apabila diketahui
tidak sesuai dengan kriteria lomba
p) Kemendikbud berhak menggunakan/memublikasikan foto yang
masuk ke panitia untuk kepentingan nonkomersial Kemendikbud. Panitia dibebaskan
dari tuntutan pihak ketiga (Objek Foto) apabila foto diperlukan untuk keperluan
di atas
q) Keputusan Panitia lomba tidak dapat diganggu gugat
r) Hadiah pemenang sebagai berikut:
·
Pemenang
I :
sertifikat dan uang tunai Rp. 10.000.000 (dipotong pajak)
·
Pemenang
II :
sertifikat dan uang tunai Rp.
7.000.000 (dipotong pajak)
·
Pemenang
III :
sertifikat dan uang tunai Rp.
5.000.000 (dipotong pajak)
s) Lomba ini tidak dipungut biaya
t)
Untuk
pertanyaan seputar lomba dapat dikirimkan melalui posel/email
lombafoto@kemdikbud.go.id
6. Lomba Artikel kategori GURU
Ketentuan Lomba Artikel Opini Kategori Guru
a) Bentuk tulisan : Opini
b) Dimuat di media massa cetak atau media massa daring
(online) nasional atau daerah yang terbit di Indonesia (bukan media internal,
blog, atau sejenisnya) antara 1 November 2019 – 31 Agustus 2020
c) Peserta adalah guru yang aktif mengajar dibuktikan dengan
NUPTK atau surat keterangan dari pimpinan satuan pendidikan tempat mengajar
d) Karya dikirimkan melalui tautan
http://ringkas.kemdikbud.go.id/lombaartikelguru paling lambat tanggal 31
Agustus 2020, pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:
·
Identitas
yang meliputi: nama, alamat domisili, posel (email), nomor ponsel/handphone,
Nomor Induk Kependudukan (NIK), unggah KTP/SIM/identitas lain, unggah
NUPTK/surat keterangan dari satuan pendidikan tempat mengajar;
·
Artikel
yang diikutsertakan dalam lomba dikirimkan dalam bentuk teks dengan format Ms.
Word (*doc/docx/rtf), sesuai isi tulisan yang dimuat di media massa. Naskah
tidak mencantumkan identitas penulis dan media yang memuat/menerbitkan;
·
Bukti
pemuatan tulisan di media massa. Bagi yang dimuat di media cetak bukti pemuatan
merupakan hasil pindai (scan) dalam format JPG atau PDF. Sedangkan yang dimuat
di media daring mengirimkan tautan (link) tulisan tersebut.
e) Artikel tidak sedang diikutsertakan dan/atau tidak pernah
menjadi pemenang pada lomba apapun
f) Tidak duplikatif atau replikatif
g) Lengkap/tuntas (masalah-Sebab-Akibat-Solusi)
h) Tulisan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar,
maksimal 8.000 karakter dengan spasi
i)
Peserta
dapat mengirimkan maksimal 3 naskah artikel
j)
File
yang dikirimkan/diunggah maksimal 2Mb
k) Penulis bukan pegawai Kemendikbud
l)
Panitia
berhak menggunakan bahan tulisan yang diikutsertakan dalam lomba untuk
keperluan publikasi Kemendikbud
m) Keputusan panitia tidak bisa diganggu gugat
n) Hadiah pemenang sebagai berikut:
·
Pemenang
I :
sertifikat dan uang tunai Rp. 10.000.000 (dipotong pajak)
·
Pemenang
II :
sertifikat dan uang tunai Rp.
7.000.000 (dipotong pajak)
·
Pemenang
III :
sertifikat dan uang tunai Rp.
5.000.000 (dipotong pajak)
o) Lomba ini tidak dipungut biaya
p) Untuk pertanyaan seputar lomba dapat dikirimkan melalui
posel/email artikel.jurnalistik@kemdikbud.go.id
7. Lomba
artikel kategori DOSEN
Ketentuan Lomba Artikel Opini Kategori Dosen
a) Bentuk tulisan : Opini
b) Dimuat di media massa cetak atau media massa daring
(online) nasional atau daerah yang terbit di Indonesia (bukan media internal,
blog, atau sejenisnya) antara 1 November 2019 – 31 Agustus 2020
c) Peserta adalah dosen yang aktif mengajar dibuktikan
dengan NIDN atau surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi tempat
mengajar
d) Karya dikirimkan melalui tautan
http://ringkas.kemdikbud.go.id/lombaartikeldosen paling lambat tanggal 31
Agustus 2020, pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:
e) Identitas yang meliputi: nama, alamat domisili, posel
(email), nomor ponsel/handphone, Nomor Induk Kependudukan (NIK), unggah
KTP/SIM/identitas lain, unggah NIDN/surat keterangan dari perguruan tinggi
tempat mengajar;
f) Artikel yang diikutsertakan dalam lomba dikirimkan dalam
bentuk teks dengan format Ms. Word (*doc/docx/rtf), sesuai isi tulisan yang
dimuat di media massa. Naskah tidak mencantumkan identitas penulis dan media
yang memuat/menerbitkan;
g) Bukti pemuatan tulisan di media massa. Bagi yang dimuat
di media cetak bukti pemuatan merupakan hasil pindai (scan) dalam format JPG
atau PDF. Sedangkan yang dimuat di media daring mengirimkan tautan (link)
tulisan tersebut.
h) Artikel tidak sedang diikutsertakan dan/atau tidak pernah
menjadi pemenang pada lomba apapun
i)
Tidak
duplikatif atau replikatif
j)
Lengkap/tuntas
(masalah-Sebab-Akibat-Solusi)
k) Tulisan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar,
maksimal 8.000 karakter dengan spasi
l)
Peserta
dapat mengirimkan maksimal 3 naskah artikel
m) File yang dikirimkan/diunggah maksimal 2Mb
n) Penulis bukan pegawai Kemendikbud
o) Panitia berhak menggunakan bahan tulisan yang
diikutsertakan dalam lomba untuk keperluan publikasi Kemendikbud
p) Keputusan panitia tidak bisa diganggu gugat
q) Hadiah pemenang sebagai berikut:
r) Pemenang I
: sertifikat dan uang tunai Rp.
10.000.000 (dipotong pajak)
s) Pemenang II
: sertifikat dan uang tunai
Rp. 7.000.000 (dipotong pajak)
t)
Pemenang
III :
sertifikat dan uang tunai Rp.
5.000.000 (dipotong pajak)
u) Lomba ini tidak dipungut biaya
v) Untuk pertanyaan seputar lomba dapat dikirimkan melalui
posel/email artikel.jurnalistik@kemdikbud.go.id
8. Lomba
feature kategori WARTAWAN
Ketentuan Lomba Feature Kategori Wartawan
a) Bentuk tulisan : Feature
b) Dimuat di media cetak atau media daring (online) nasional
atau daerah yang telah terbit di Indonesia antara 1 November 2019 – 31 Agustus
2020 dan telah mendapat persetujuan pimpinan di media yang bersangkutan untuk
diikutsertakan dalam lomba
c) Peserta adalah wartawan media massa cetak atau daring
dibuktikan dengan Kartu Pers
d) Feature yang diikutsertakan dalam lomba merupakan karya
sendiri atau tim/kelompok. Bila feature merupakan karya tim/kelompok,
diwakilkan oleh salah satu dari tim/kelompok tersebut
e) Karya dikirimkan melalui tautan
http://ringkas.kemdikbud.go.id/lombaartikelwartawan paling lambat tanggal 31
Agustus 2020, pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:
f) Identitas yang meliputi: nama, alamat domisili, posel
(email), nomor ponsel/handphone, Nomor Induk Kependudukan (NIK), unggah
KTP/SIM/identitas lain, unggah Kartu Pers;
g) Feature yang diikutsertakan dalam lomba dikirimkan dalam
bentuk teks dengan format Ms. Word (*doc/docx/rtf), sesuai isi tulisan yang
dimuat di media massa. Naskah tidak mencantumkan identitas penulis dan media
yang memuat/menerbitkan;
h) Bukti pemuatan tulisan di media massa. Bagi yang dimuat
di media cetak bukti pemuatan merupakan hasil pindai (scan) dalam format JPG
atau PDF. Sedangkan yang dimuat di media daring mengirimkan tautan (link) tulisan
tersebut.
i)
Feature
tidak sedang diikutsertakan dan/atau tidak pernah menjadi pemenang pada lomba
apapun
j)
Tidak
duplikatif atau replikatif
k) Lengkap/tuntas (masalah-Sebab-Akibat-Solusi)
l)
Tulisan
menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
m) Peserta dapat mengirimkan maksimal 3 naskah Feature
n) File yang dikirimkan/diunggah maksimal 2Mb
o) Penulis bukan pegawai Kemendikbud
p) Panitia berhak menggunakan bahan tulisan yang
diikutsertakan dalam lomba untuk keperluan publikasi Kemendikbud
q) Keputusan panitia tidak bisa diganggu gugat
r) Hadiah pemenang sebagai berikut:
s) Pemenang I
: sertifikat dan uang tunai Rp.
10.000.000 (dipotong pajak)
t)
Pemenang
II :
sertifikat dan uang tunai Rp.
7.000.000 (dipotong pajak)
u) Pemenang III
: sertifikat dan uang tunai
Rp. 5.000.000 (dipotong pajak)
v) Lomba ini tidak dipungut biaya
w) Untuk pertanyaan seputar lomba dapat dikirimkan melalui
posel/email artikel.jurnalistik@kemdikbud.go.id
9. Lomba
artikel kategori UMUM
Ketentuan Lomba Artikel Opini Kategori Umum
a) Bentuk tulisan : Opini
b) Dimuat di media massa cetak atau media massa daring
(online) nasional atau daerah yang terbit di Indonesia (bukan media internal,
blog, atau sejenisnya) antara 1 November 2019 – 31 Agustus 2020
c) Karya dikirimkan melalui tautan
http://ringkas.kemdikbud.go.id/lombartikelumum paling lambat tanggal 31 Agustus
2020, pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:
·
Identitas
yang meliputi: nama, alamat domisili, posel (email), nomor ponsel/handphone,
Nomor Induk Kependudukan (NIK), unggah KTP/SIM/identitas lain;
·
Artikel
yang diikutsertakan dalam lomba dikirimkan dalam bentuk teks dengan format Ms.
Word (*doc/docx/rtf), sesuai isi tulisan yang dimuat di media massa. Naskah
tidak mencantumkan identitas penulis dan media yang memuat/menerbitkan;
·
Bukti
pemuatan tulisan di media massa. Bagi yang dimuat di media cetak bukti pemuatan
merupakan hasil pindai (scan) dalam format JPG atau PDF. Sedangkan yang dimuat
di media daring mengirimkan tautan (link) tulisan tersebut
d) Artikel tidak sedang diikutsertakan dan/atau tidak pernah
menjadi pemenang pada lomba apapun
e) Tidak duplikatif atau replikatif
f) Lengkap/tuntas (masalah-Sebab-Akibat-Solusi)
g) Tulisan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar,
maksimal 8.000 karakter dengan spasi
h) Peserta dapat mengirimkan maksimal 3 naskah artikel
i)
File yang
dikirimkan/diunggah maksimal 2Mb
j)
Penulis
bukan pegawai Kemendikbud, guru, dosen, atau wartawan
k) Panitia berhak menggunakan bahan tulisan yang
diikutsertakan dalam lomba untuk keperluan publikasi Kemendikbud
l)
Keputusan
panitia tidak bisa diganggu gugat
m) Hadiah pemenang sebagai berikut:
·
Pemenang
I :
sertifikat dan uang tunai Rp. 10.000.000 (dipotong pajak)
·
Pemenang
II :
sertifikat dan uang tunai Rp.
7.000.000 (dipotong pajak)
·
Pemenang
III :
sertifikat dan uang tunai Rp.
5.000.000 (dipotong pajak)
n) Lomba ini tidak dipungut biaya
o) Untuk pertanyaan seputar lomba dapat dikirimkan melalui
posel/email artikel.jurnalistik@kemdikbud.go.id
Secara umum pendaftaran dan pengiriman karya Lomba Foto dan Artikel Jurnalistik
Pendidikan dan Kebudayaan 2020 untuk pelajar SMA/SMK/MA, Guru, Dosen, dan Umum
dimulai tanggal 1
Agustus hingga 31 Agustus 2020 pada tautan yang tersedia. Pemenang akan
diumumkan pada akhir September 2020 melalui laman dan akun resmi media sosial
Kemendikbud.
Demikian informasi tentang Lomba
Foto dan Artikel Jurnalistik Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) tahun
2020 untuk pelajar SMA/SMK/MA, Guru, Dosen, dan Umum. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Thanks for share, jangan lupa berkunjung http://bit.ly/2HgKufN
ReplyDelete