Materi Pretest PPG Guru Pendidikan Pancasila

Materi Pretest PPG  Guru Pendidikan Pancasila
RANGKUMAN MATERI UKG DAN PRETES PPG GURU PPKN SMP
        A.    PENGERTIAN MAPEL PKN (KISI-KISI 20.3.1)
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

B.     TUJUAN MAPEL PKN (KISI-KISI 20.3.1)
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1.      Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2.      Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3.      Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.


C. CIVICS KNOWLEDGE, CIVIVS DISPOSITION, CIVIVS SKILL (KISI-KISI 20.2.1 – 20.2.3)

CCE ( Center for Civic Education ) pada tahun 1994 dalam  National  Standards for Civics and Government. Ketiga komponen pokok tersebut, yaitu civic knowledge, civic skills, dan civic dispositions (  Branson, dkk., 1999 : 8 – 25).

a.         Pengetahuan Kewarganegaraan

Pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge) merupakan materi substansi yang harus diketahui oleh warga negara. Pada prinsipnya pengetahuan yang harus diketahui oleh warga negara berkaitan dengan hak-kewajiban /peran sebagai warga negara dan pengetahuan yang mendasar tentang struktur dan sistem politik, pemerintahan dan sistem sosial yang ideal sebagaimana terdokumentasi dalam Pancasila dan UUD 1945, maupun yang telah menjadi konvensi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta nilai-nilai universal dalam masyarakat demokratis serta cara – cara kerjasama untuk mewjudkan kemajuan bersama dan hidup berdampingan secara damai dalam masyarakat internasional.
Center for Civic Education (CEE) maupun Standardt and Civics Framwork for the 1998 National Assesment of Education (NAEP) mengajukan 5 pertanyaan yang jawabannya akan mengarah pada substansi pengetahuan kewarganegaraan dan standar isi (content standard) yang berupa ketrampilan kewarganegaraan (civic skills) dan karakter kewarganegaraan (civic dispotisions). Kelima pertanyaan tersebut yaitu :
1)      Apa kehidupan kewarganegaraan, politik, dan pemerintahan ?
2)      Apa fondasi – fondasi sistem politik ?
3)      Bagaimana pemerintahan dibentuk oleh konstitusi mengejawantahkan tujuan-tujuan, nilai – nilai dan prinsip – prinsip demokrasi ?
4)      Bagaimana hubungan negara dengan negara lain dan posisinya mengenai masalah – masalah internasional ?
5)      Apa peran warga negara dalam demokrasi ?

Dengan memperhatikan aspek – aspek civic knowledge seperti dikemukan dari berbagai pandangan di atas, maka dapat dinyatakan aspek – aspek tersebut pada dasarnya merupakan pengetahuan yang berkaitan dengan peran warga negara dalam hidup berbangsa dan bernegara yang  demokratis

b. Ketrampilan kewarganegaraan (civic skills)

Ketrampilan kewarganegaraan (civic skills), merupakan ketrampilan yang dikembangkan dari pengetahuan kewarganegaraan, agar pengetahuan yang diperoleh menjadi  sesuatu yang bermakna, karena dapat dimanfaatkan dalam menghadapi masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara. Civic skills mencakup intelectual skills (ketrampilan intelektual) dan participation skills (ketrampilan partisipasi). Ketrampilan intelektual yang terpenting bagi terbentuknya warga negara yang berwawasan luas, efektif dan bertanggung jawab antara lain adalah ketrampilan berpikir kritis. Ketrampilan berpikir kritis meliputi mengidentifikasi, menggambarkan / mendeskripsikan, menjelaskan, menganalisis,  mengevaluasi, menentukan dan mempertahankan pendapat yang berkenaan dengan masalah – masalah publik. Ketrampilan intelektual tampak ada upaya diakomodasi KBK Kewarganegaraan (2004) yang secara ksplisit dinyatakan dalam Praktek Pembelajaran Kewarganegaraan diharuskan adanya pengembangan dan penerapan cara berpikir kritis, rasional, dan kreatif untuk mendukung kompetensi dasar. Juga dapat ditemui pada indikator, meskipun belum memadai bahkan masih ada kemampuan “menyebutkan” sebagai sesuatu kemampuan yang sangat rendah dan tidak termasuk dalam kategori berpikir kritis masih digunakan.
Pentingya ketrampilan partisipasi dalam demokrasi telah digambarkan oleh Aristoteles dalam bukunya Politics (340) (dalam Branson, dkk., 1999 : 4). Aristoteles menyatkan , “Jika kebebasan dan kesamaan sebagaimana menurut sebagaian pendapat orang dapat diperoleh terutama dalam demokrasi, maka kebebasan dan kesamaan itu akan dapat dicapai apabila semua orang tanpa kecuali ikut ambil bagian sepenuhnya dalam pemerintahan”. Dengan kata lain cita – cita demokrasi dapat diwujudkan dengan sesungguhnya bila setiap warga negara dapat berpartisipasi dalam pemerintahannya. Sedangkan ketrampilan partisipasi meliputi : berinteraksi, memantau, dan mempengaruhi.


Tabel 1. Ketrampilan Kewarganegaraan : Komponen Ketrampilan Intelektual

UNSUR KETRAMPILAN INTELEKTUAL WARGA NEGARA


1.      Mengidentifikasi (menandai/menunjukkan) dibedakan menjadi ketrampilan :
§  Membedakan;
§  Mengkelompokkan/mengklasifikasikan
§  Menentukan bahwa sesuatu itu asli.
2. Menggambarkan (memberikan uraian / ilustrasi), misalnya tentang :
§  Proses;
§  Lembaga;
§  Fungsi;
§  Alat;
§  Tujuan;
§  Kualitas;
3.       Menjelaskan (mengklarifikasi / menafsirkan), misalnya tentang:
§  Sebab-sebab terjadinya suatu peristiwa;
§   Makna dan pentingnya peristiwa atau  ide;
§   Alasan bertindak;
§    
4.       Menganalisis, misalnya tentang kemampuan menguraikan:
§  Unsur – unsur atau komponen-komponen ide (gagasan), proses politik, institusi-nstitusi;
§  Konsekuensi dari ide, proses politik, institusi – institusi;
§  Memilah mana yang merupakan cara dengan tujuan, mana yang merupakan fakta dan pendapat; mana yang merupakan tanggungjawab pribadi dan mana yang merupakan tanggungjawab publik.
5.       Mengevaluasi pendapat/posisi : menggunakan kriteria/standar untuk membuat keputusan tentang:
§  kekuatan dan kelemahan isue  /   pendapat;
§  menciptkan pendapat baru.
6.   Mengambil pendapat/posisi :
§  dari hasil seleksi berbagai posisi;
§  membuat pilihan baru;
7.   Mempertahankan pendapat/posisi:
§  mengemukakan argumentasi berdasarkan asumsi atas posisi yang dipertahankan /diambil / dibela;
§  merespons posisi yang tidak disepakati.

Sumber :  Diolah dari Center for Civic Education (1994). National Standard for Civics and Government, p. 1-5.
Sedangkan ketrampilan kewarganegaraan  komponen ketrampilan partisipasi warga negara dapat dilihat pada tabel berikut ini.


Tabel 2. Ketrampilan Kewarganegaraan : Komponen Ketrampilan Partisipasi

UNSUR KETRAMPILAN PARTISIPASI WARGA NEGARA
1
11.Berinteraksi (termasuk berkomunikasi tentunya) terhadap obyek yang berkaitan dengan masalah – masalah publik, yang termasuk dalam ketrampilan ini, al.:
§  bertanya, menjawab, berdiskusi dengan sopan santun;
§  menjelaskan artikulasi kepentingan;
§  membangun koalisi, negoisasi, kompromi
§  mengelola konflik secara damai;
§  mencari konsensus.
2.Memantau/memonitor masalah politik dan pemerintahan terutama dalam penanganan persoalan-persoalan publik ,yang termasuk ketrampilan ini al. :
§  Menggunakan berbagai sumber informasi seperti perpustakaan, surat kabar, TV, dll untuk mengetahui persoalan-persoalan publik;
§  Upaya mendapatkan informasi tentang persoalan publik dari kelompok – kelompok kepentingan, pejabat pemerintah, lembaga-lembaga pemerintah. Misalnya dengan cara menghadiri berbagai pertemuan publik seperti : pertemuan organisasi siswa, komite sekolah, dewan sekolah, pertemuan desa/BPD, pertemuan wali kota, LSM, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
3.Mempengaruhi proses politik, pemerintah  baik secara formal maupun informal, yang termasuk ketrampilan ini al.:
§  Melakukan simulasi tentang kegiatan : kampanye, pemilu, dengar pendapat di DPR/DPRD, pertemuan wali kota, lobby, peradilan;
§  Memberikan suara dalam suatu pemilihan;
§  Membuat petisi;
§  Melakukan pembicaraan/memberi kesaksian di hadapan lembaga publik;
§  Bergabung atau bekerja dalam lembaga advokasi untuk memperjuangkan tujuan bersama atau pihak lain;
§  Meminta atau menyediakan diri untuk menduduki jabatan tertentu.

Sumber :  Diolah dari Center for Civic Education (1994). National Standard for Civics and Government, p. 127-135.

c.   Karakter Kewarganegaraan
Karakter kewarganegaraan (civic dispositions), merupakan sifat – sifat yang harus dimiliki setiap warga negara untuk mendukung efektivitas partisipasi politik, berfungsinya sistem politik yang sehat, berkembangnya martabat dan harga diri dan kepentingan umum. Dalam KBK Kewarganegaraan (2003) tentang karakter kewarganegaraan belum dikembangkan secara baik dan lengkap. Dikatakan demikian, karena karakter kewarganegaraan belum terumuskan pada setiap kompetensi dasar, hasil belajar maupun indikatornya. Begitu pula meskipun telah disentuh karakter publik (misalnya : mematuhi perundang – undangan nasional; mengapresiasi dinamika politik Indonesia ) namun karakter publik yang kritis terhadap undang – undang maupun terhadap sistem politik maupun rejim tampak kurang diperhatikan padahal hal ini sangat penting dalam masyarakat demokratis. Supaya segala produk undang – undang sejalan dengan aspirasi dan di bawah kontrol masyarakat. Sehingga misalnya dalam praktek pembelajaran kewarganegaraan perlu dimasukkan karakter publik yang berupa “Mengembangkan fungsi demokrasi konstitusional yang sehat “.
Sedangkan untuk karakter privat dalam KBK juga nasibnya sama dengan karakter publik. Misalnya, karakter privat ini dapat dipahami dengan rumusan “membiasakan diri
mengemukakan pendapat secara benar dan bertanggung jawab”, “membiasakan diri melaksanakan budaya demokrasi di lingkungan masyarakat”. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kondisi transisional dan sangat dinamis, dimana antara fakta dan isu; benar dan salah cenderung berkembang menjadi kabur (absurd)atau “dikaburkan”maka karakter Oleh karena itu ciri-ciri watak/karakter  privat (pribadi) dan karakter publik (kemasyarakatan) yang utama  meliputi :
1) Menjadi anggota masyarakat yang independen (mandiri).
     Karakter ini merupakan kepatuhan secara suka rela terhadap peraturan yang berlaku dan bertanggungjawab atas segala konsekuensi yang timbul dari perbuatannya serta menerima kewajiban moral dan legal dalam masyarakat demokratis.
2)      Memenuhi tanggungjawab personal kewarganegaraan di bidang ekonomi dan politik.
Yang termasuk karakter ini, al. :
·         Mengurus diri sendiri;
·         Memberi nafkah /menopang keluarga;
·         Merawat , mengurus dan mendidik anak;
·         Mengikuti informasi tentang isue-isue publik;
·         Memberikan suara (voting);
·         Membayar pajak;
·         Menjadi saksi di pengadilan;
·         Meberikan  pelayanan kepada masyarakat;
·         Melakukan tugas kepemimpinan sesuai dengan bakat dan   kemampuang sendiri/masing-masing.
3)  Menghormati harkat dan martabat kemanusiaan tiap individu.
   Yang termasuk karakter ini, al. :
·         mendengarkan pendapat  orang lain;
·         berperilaku santun (bersikap sopan);
·         menghargai hak dan kepentingan sesama warganegara;
·         mematuhi prinsip aturan  mayoritas, namun tetap menghargai hak minoritas untuk berbeda pendapat.
4)  Berpartisipasi dalam urusan-urusan kewarganegaraan secara bijaksana dan efektif.
      Karakter ini menghendaki pemilikan informasi yang luas sebelum memberikan suara (voting) atau berpartisipasi dalam debat publik, keterlibatan dalam diskusi yang santun dan serius, dan memegang kendali kepemimpinan yang sesuai. Juga menghendaki kemampuan membuat evaluasi kapan saatnya kepentingan pribadi sebagai warga negara dikesampingkan demi kepentingan umum dan kapan seseorang karena kewajibannya atau prinsip-prinsip konstitusional untuk menolak tuntutan-tuntutan kewarganegaraan tertentu. Sifat – sifat warganegara yang dapat menunjang karakter berpartisipasi dalam urusan-urusan kewarganegaraan (publik) diantaranya:
a)      Keberadaban (civility), yang termasuk sifat ini al. :
§  menghormati orang lain;
§  menghormati pendapat orang lain meskipun tidak sepaham;
§  mendengarkan pandangan orang lain;
§  menghindari argumentasi yang bermusuhan, sewenang- wenang, emosional dan tidak masuk akal;
b)      Menghormati hak – hak orang lain, yang termasuk sifat ini al. :
§  menghormati hak orang lain bahwa mereka memiliki suara yang sama dalam pemerintahan dan sama di mata hukum;
§  menghormati hak orang lain untuk memegang dan menganjurkan gagasan yang bermacam dan bekerjasama dalam suatu asosiasi untuk memajukan pandangan-pandangan mereka.
c)      Menghormati hukum, yang termasuk sifat ini al.:
§  berkemauan mematuhi hukum, bahkan ketika ia tidak menyepakatinya;
§  berkemauan melakukan tindakan dengan cara-cara damai dan legal untuk mengubah hukum yang tidak arif dan adil;
d)     Jujur : berkemauan untuk memelihara dan mengekspresikan kebenaran.
e)      Berpikiran terbuka : yaitu mempertimbangkan pandangan orang lain.
f)       Berpikir kritis : yaitu kehendak hati untuk mempertanyakan keabsahan/kebenaran berbagai macam posisi termasuk posisi dirinya.
g)      Bersedia melakukan negoisasi dan berkompromi : yaitu kesediaan untuk membuat kesepakatan dengan orang lain meskipun terdapat perbedaan yang sangat tajam/mendalam, sejauh hal itu dinilai rasional dan adanya pembenaran secara moral untuk melakukannya.
h)      Ulet / tidak mudah putus asa : yaitu kemauan untuk mencoba berulang-ulang untuk meraih suatu tujuan.
i)        Berpikiran kewarganegaraan : yaitu memiliki perhatian dan kepedulian terhadap urusan – urusan publik/kemasyarakatan.
j)        Keharuan/memiliki perasaan kasihan : yaitu mempunyai kepedulian agar orang lain hidupnya lebih baik, khususnya terhadap mereka yang tidak beruntung.
k)      Patriotisme : memiliki loyalitas terhadap nilai – nilai demokrasi konstitusional.
l)        Keteguhanhati: kuat untuk tetap pada pendiriannya, ketika kata hati menuntutnya.
m)    Toleran terhadap ketidak pastian: yaitu kemampuan untuk menerima ketidak pastian yang muncul, karena ketidak cukupan pengetahuan atau pemahaman tentang isu-isu yang komplek atau tentang ketegangan antara nilai-nilai fondamental dengan prinsip-prinsip.
5)  Mengembangkan fungsi demokrasi konstitusional yang sehat.
Karakter ini mengarahkan warganegara agar bekerja dengan cara-cara damai dan legal dalam rangka mengubah undang-undang yang dianggap tidak adil dan bijaksana. Yang termasuk dalam karakter ini, al. :
·         Sadar informasi dan kepekaan terhadap urusan-urusan publik;
·         Melakukan penelaahan terhadap nilai-nilai dan prinsip – prinsip konstitusional;
·         Memonitor keputusan para pemimpin politik dan lembaga-lembaga publik dalam penerapan nilai-nilai dan prinsip-prinsip konstitusional dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila terdapat kekurangannya.


D.    PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN Permendiknas No:41/2007 (Kisi-kisi 4.1-4.6)
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana  pelaksanaan  pembelajaran  (RPP)  yang  memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran,  kegiatan  pembelajaran,  penilaian  hasil  belajar,  dan sumber belajar.
A. Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi lulusan (SK l), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya,
pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pen­
didikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
B.    Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
     Komponen RPP adalah :
1. Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2. Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan  minimal  peserta  didik  yang  menggambarkan penguasaan  pengetahuan,  sikap,  dan  keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4.  Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir ­butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7.  Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
8.  Metode pembelajaran
Metode  pembelajaran  digunakan  oleh  guru  untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/MI.
9.   Kegiatan pembelajaran
a.   Pendahuluan
Pendahuluan  merupakan  kegiatan  awal  dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian  peserta  didik  untuk  berpartisipasi  aktif dalam proses pembelajaran.
b.   Inti
Kegiatan  inti  merupakan  proses  pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai  dengan  bakat,  minat,  dan  perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c.   Penutup
Penutup  merupakan  kegiatan  yang  dilakukan  untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.

10.   Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11. Sumber belajar
Penentuan  sumber  belajar  didasarkan  pada  standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1.   Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2.   Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas,  inisiatif,  inspirasi,  kemandirian,  dan  semangat belajar.
3.   Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
4.   Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
5.   Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata  pelajaran,  lintas  aspek  belajar,  dan  keragaman budaya.
6.   Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi,  sistematis,  dan  efektif  sesuai  dengan  situasi  dan kondisi.

III. PELAKSANAAN PROSES
  PEMBELAJARAN
A.  Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1.    Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar adalah:
a.   SD/MI    : 28 peserta didik
b.   SMP/MT    : 32 peserta didik
c.    SMA/MA     : 32 peserta didik
d.   SMK/MAK : 32 peserta didik
2.    Beban kerja minimal guru
a.   beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing  dan  melatih  peserta  didik,  serta  melaksanakan tugas tambahan;
b.   beban  kerja  guru  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf a di atas adalah sekurang ­kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
2.   Buku teks pelajaran
a.     buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku- buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b.   rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
c.     selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya;
d.   guru  membiasakan  peserta  didik  menggunakan buku­buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
3.   Pengelolaan kelas
a.     guru  mengatur  tempat  duduk  sesuai  dengan  karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
b.    volume  dan  intonasi  suara  guru  dalam  proses pembelajaran  harus  dapat  didengar  dengan  baik oleh peserta didik;
c.     tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
d.    guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik;
e.     guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
f.   guru memberikan penguatan dan umpan balik ter hadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung;
g.   guru menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan status sosial ekonomi;
h.   guru menghargai pendapat peserta didik;
i.     guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
j.     pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya; dan
k.    guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
B.  Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan  pembelajaran  merupakan  implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
1.   Kegiatan Pendahuluan
     Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a.     menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b.    mengajukan pertanyaan­pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c.     menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
d.    menyampaikan  cakupan  materi  dan  penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2.   Kegiatan Inti
 Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan sec ara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
      Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
a.   Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1)   melibatkan  peserta  didik  mencari  informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
2)   menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3)   memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik  serta  antara  peserta  didik  dengan  guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
4)   melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan
5)   memfasilitasi  peserta  didik  melakukan  percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
b.  Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
1)   membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas­tugas tertentu yang bermakna;
2)   memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain ­lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
3)   memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4)   memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
5)   memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6)   memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
7)   memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;
8)   memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
9)   memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
c.    Konfirmasi
   Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1)    memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam  bentuk  lisan,  tulisan,  isyarat,  maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
2)    memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
3)    memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
4)   memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
a)    berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator  dalam  menjawab  pertanyaan  peserta didik  yang  menghadapi  kesulitan,  dengan menggunakan  bahasa  yang  baku  dan  benar;
b)   membantu menyelesaikan masalah;
c)    memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
d)   memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;
e)    memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3.   Kegiatan Penutup
   Dalam kegiatan penutup, guru:
a.    bersama ­sama  dengan  peserta  didik  dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
b.    melakukan  penilaian  dan/atau  refleksi  terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
c.   memberikan  umpan  balik  terhadap  proses  dan hasil pembelajaran;
d.   merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
e.   menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan  Standar  Penilaian  Pendidikan  dan  Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.

V.  PENGAWASAN PROSES   PEMBELAJARAN
A.  Pemantauan
1.   Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2.   Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
3.   Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.

B.  Supervisi
1     Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2.    Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
3.   Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.

C.  Evaluasi
1.   Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
2.   Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
a.              membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses,
b. mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru.
3.   Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
D.  Pelaporan
Hasil  kegiatan  pemantauan,  supervisi,  dan  evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
E.   Tindak lanjut
1.   Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
2.   Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
3.   Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.



E.     KARAKTERISTIK PESERTA DIDIK (Kisi-kisi 1.1. atau 1.1.1 sd 1.1.6)
Peserta didik adalah manusia dengan segala fitrahnya. Mereka mempunyai perasaan dan pikiran serta keinginan atau aspirasi. Mereka mempunyai kebutuhan dasar yang perlu dipenuhi (pangan, sandang, papan), kebutuhan akan rasa aman, kebutuhan untuk mendapatkan pengakuan, dan kebutuhan untuk mengaktualisasi dirinya (menjadi dirinya sendiri sesuai dengan potensinya).
Dalam tahap perkembangannya, siswa SMP berada pada tahap periode  perkembangan yang sangat pesat, dari segala aspek. Berikut ini disajikan perkembangan yang sangat erat kaitannya dengan pembelajaran, yaitu perkembangan aspek kognitif, psikomotor, dan afektif.

1.   Perkembangan Aspek Kognitif
Menurut Piaget (1970), periode yang dimulai pada usia 12 tahun, yaitu yang lebih kurang sama dengan usia siswa SMP, merupakan ‘period of formal operation’. Pada usia ini, yang berkembang pada siswa adalah kemampuan berfikir secara simbolis dan bisa memahami sesuatu secara bermakna (meaningfully) tanpa memerlukan objek yang kongkrit atau bahkan objek yang visual. Siswa telah memahami hal-hal yang bersifat imajinatif.
Pada tahap perkembangan ini juga berkembang ketujuh kecerdasan dalam Multiple Intelligences yang dikemukakan oleh Gardner (1993), yaitu: (1) kecerdasan linguistik (kemampuan berbahasa yang fungsional), (2) kecerdasan logis-matematis (kemampuan berfikir runtut), (3) kecerdasan musikal (kemampuan menangkap dan menciptakan pola nada dan irama), (4) kecerdasan spasial (kemampuan membentuk imaji mental tentang realitas), (5) kecerdasan kinestetik-ragawi (kemampuan menghasilkan gerakan motorik yang halus), (6) kecerdasan intra-pribadi (kemampuan untuk mengenal diri sendiri dan mengembangkan rasa jati diri), kecerdasan antar pribadi (kemampuan memahami orang lain).

2.   Perkembangan Aspek Psikomotor
Aspek psikomotor merupakan salah satu aspek yang penting untuk diketahui oleh guru. Perkembangan aspek psikomotor juga melalui beberapa tahap. Tahap-tahap tersebut antara lain:
a.   Tahap kognitif
Tahap ini ditandai dengan adanya gerakan-gerakan yang kaku dan lambat. Ini terjadi karena siswa masih dalam taraf belajar untuk mengendalikan gerakan-gerakannya. Dia harus berpikir sebelum melakukan suatu gerakan. Pada tahap ini siswa sering membuat kesalahan dan kadang-kadang terjadi tingkat frustasi yang tinggi.

b.   Tahap asosiatif
Pada tahap ini, seorang siswa membutuhkan waktu yang lebih pendek untuk memikirkan tentang gerakan-gerakannya. Dia mulai dapat mengasosiasikan gerakan  yang sedang dipelajarinya dengan gerakan yang sudah dikenal. Tahap ini masih dalam tahap pertengahan dalam perkembangan psikomotor. Oleh karena itu, gerakan-gerakan pada tahap ini belum merupakan gerakan-gerakan yang sifatnya otomatis. Pada tahap ini, seorang siswa masih menggunakan pikirannya untuk melakukan suatu gerakan tetapi waktu yang diperlukan untuk berpikir lebih sedikit dibanding pada waktu dia berada pada tahap kognitif. Dan karena waktu yang diperlukan untuk berpikir lebih pendek, gerakan-gerakannya sudah mulai tidak kaku.
c.   Tahap otonomi
Pada tahap ini, seorang siswa telah mencapai tingkat otonomi yang tinggi. Proses belajarnya sudah hampir lengkap meskipun dia tetap dapat memperbaiki gerakan-gerakan yang dipelajarinya. Tahap ini disebut tahap autonomi karena siswa sudah tidak memerlukan kehadiran instruktur untuk melakukan gerakan-gerakan. Pada tahap ini, gerakan-gerakan telah dilakukan secara spontan dan oleh karenanya gerakan-gerakan yang dilakukan juga tidak mengharuskan pembelajar untuk memikirkan tentang gerakannya.

 3.  Perkembangan Aspek Afektif
Keberhasilan proses pembelajaran juga ditentukan oleh pemahaman tentang perkembangan aspek afektif siswa. Ranah afektif tersebut mencakup emosi atau perasaan yang dimiliki oleh setiap peserta didik. Bloom (Brown, 2000) memberikan definisi tentang ranah afektif yang terbagi atas lima tataran afektif yang implikasinya dalam siswa SMP lebih kurang sebagai berikut: (1) sadar akan situasi, fenomena, masyarakat, dan objek di sekitar; (2) responsif terhadap stimulus-stimulus yang ada di lingkungan mereka; (3) bisa menilai; (4) sudah mulai bisa mengorganisir nilai-nilai dalam suatu sistem, dan menentukan hubungan di antara nilai-nilai yang ada; (5) sudah mulai memiliki karakteristik dan mengetahui karakteristik tersebut dalam bentuk sistem nilai.
Pemahaman terhadap apa yang dirasakan dan direspon, dan apa yang diyakini dan diapresiasi merupakan suatu hal yang sangat penting dalam teori pemerolehan bahasa kedua atau bahasa asing. Faktor pribadi yang lebih spesifik dalam tingkah laku siswa yang sangat penting dalam penguasaan berbagai materi pembelajaran, yang meliputi:
1.   Self-esteem, yaitu penghargaan yang diberikan seseorang kepada dirinya sendiri.
2.   Inhibition, yaitu sikap mempertahankan diri atau melindungi ego.
3.   Anxiety (kecemasan), yang meliputi rasa frustrasi, khawatir, tegang, dsbnya.
4.   Motivasi, yaitu dorongan untuk melakukan suatu kegiatan.
5.   Risk-taking, yaitu keberanian mengambil risiko.
6.   Empati, yaitu sifat yang berkaitan dengan pelibatan diri individu pada perasaan orang lain. 

DOWNLOAD MATERI (Disini)

F.     PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN PKN (kisi-kisi 8.1.1 sd 8.1.2)
C.  Prinsip Penilaian
     Prinsip penilaian  me ngacu  pada  standar penilaian  pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan m e nengah. Prinsip tersebut m e ncakup:  
1.   Valid dan reliabel, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Oleh karena  itu, instrumen yang digunakan perlu disusun melalui prosedur sebagaimana dijelaskan dalam panduan agar memiliki bukti kesahihan dan keandalan. 
2.   Objektif, berarti penilaian didasa rkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai. Oleh karena itu, pendidik me nggunakan rubrik atau pedoman dalam   memberikan skor terhadap jawaban peserta didik atas butir soal uraian dan tes praktik atau kinerja sehingga dapat meminimalkan subjektivitas pendidik.
3.   Adil , berarti penilaian tidak m e nguntungkan  atau merugikan peserta didik  karena berkebutuhan khusus serta pe rbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial  ekonomi, dan gender.  Faktor-f aktor tersebut tidak relevan di dalam  penilaia n, oleh karena itu perlu dihindari agar tidak berpengaruh terhadap hasil penilaian. 
4.   Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik me rupakan salah satu komponen kegiatan pembelajaran. Dalam hal  ini  hasil penilaian benar-benar dijadikan dasar untuk me mper baiki proses pembelajaran. Jika  hasil penilaian menunjukka n banyak peserta didik yang gagal, seme ntara instrumen yang digunakan sudah me me nuhi syarat, maka itu dapat berarti bahwa proses pembelajaran tidak berlangsung dengan baik. Dalam  hal demikian, pendidik harus memperbaiki rencana dan/atau pelaksanaan pem belajarannya.      
5.   Terbuka,  berarti prosedur penilaian, kriter ia penilaian, dan dasar pengam bilan keputusan dapat diketahui oleh pihak  yang berkepentingan. Oleh karena itu, pendidik menginformasikan prosedur dan kriteria penilaian kepada peserta didik. Selain itu, pihak yang berkepen tingan dapat me ngakses prosedur dan kriteria penilaian serta dasar penilaian yang digunakan.  
6.   Menyeluruh dan berkesinambungan , berarti penilaian mencakup semua aspek   kompetensi dengan me nggunakan  berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk me ma ntau perkembangan  kemam puan pe serta didik. Oleh karena itu, penilaian bukan semata-mata untuk menilai prestasi peserta didik me lainkan harus mencakup semua aspek hasil belajar untuk tujuan pembimbingan dan pembinaan.  
7.   Sistematis, berarti penilaian dilakukan seca ra berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Oleh karena itu, penilaian dirancang dan dilakukan dengan mengikuti prosedur dan prinsip-prinsip yang ditetapkan.    Dalam penilaian kelas, misalnya, guru mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan menyiapkan rencana penilaian bersamaan dengan menyusun silabus dan RPP. 
8.   Beracuan kriteria , berarti penilaian didasarkan  pada ukuran pencapaian   kom petensi yang ditetapkan. Oleh karena itu, instrume n penilaian disusun dengan merujuk pada kompetensi (SKL, SK, dan KD).  Selain itu, pengambilan keputusan didasarkan pada  kriteria pencapaian yang telah ditetapkan. 
9.   Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Oleh  karena itu, penilaian dilakukan dengan me ngikuti prinsip-prinsip keilm uan dalam penilaian dan keputusan yang diambil memiliki dasar yang objektif.

==================================








= Baca Juga =



4 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter