Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berisi
tentang perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan dari penjajah
yang tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan. Dalam bagian Pembukaan
Undang-Undang Dasar inilah dasar negara Republik Indonesia juga tercantum.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan staatsfundamentalnorm (norma dasar
negara) bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai norma
dasar negara, maka di dalamnya terdapat dasar negara Pancasila sebagai
nilai-nilai yang melandasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu,
segala penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh penyelenggara negara haruslah
sesuai dengan nilai-nilai dasar tersebut. Selain dasar negara dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 juga tercantum tujuan negara Republik Indonesia yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial. Dengan demikian dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
itu terkandung prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan daripada bangsa Indonesia
yang akan diwujudkan dengan jalan bernegara.
Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm),
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 selain merupakan suasana kerohanian dari
Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan pangkal sumber penjabaran normatif dari
pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan hukum positif
lainnya. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang
meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
dan pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang
menguasai hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak
tertulis. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan norma dasar yang
memberikan arah serta dasar-dasar cita-cita hukum bagi Undang-Undang Dasar
negara. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum
yang lebih tinggi daripada pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar
1945.
Dengan
demikian Pembukaan Undang-Undang 1945 berisi pokok-pokok pikiran dan kaedah negara fundamental yang dengan
jalan hukum tidak dapat diubah, disamping itu
berisi pernyataan kemerdekaan. Oleh karena isinya yang sangat essensial
ini maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disepakati sebagai sumber cita
moral dan cita hukum Indonesia (AW.
Wijaya, 1991:62)
Adapun
naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh rakyat Indonesia pada
tanggal 18 Agustus 1945, adalah sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 memuat
sifat-sifat fundamental dan asasi bagi negara yang pada hakikatnya mempunyai
kedudukan tetap dan tidak dapat dirubah. Berdasarkan ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1966 yang menerima baik Memorandum DPR-GR tanggal 9 Juni 1966 Jo. Tap
No. V/MPR/1973 yang menyatakan: Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pernyataan Kemerdekaan yang terinci yang mengandung cita-cita luhur dari
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Falsafah Negara, merupakan satu rangkaian dengan Proklamsi Kemerdekaan
17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga
termasuk MPR hasil Pemilu yang berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang
Dasar 1945, karena mengubah isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berarti sama
halnya pembubaran negara. Dengan demikian jelaslah bagi kita bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, baik secara formal maupun
material tidak dapat diubah.
Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan serta menunjukkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Inti dari alinea ini adalah pengakuan bahwa Kemerdekaan yang diperoleh bangsa Indonesia bukan semata-mata hasil perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga berkat rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat.
Ketegasan
untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945 juga dituangkan dalam Kesepakatan MPR
RI pada proses amendemen UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 1999 hingga tahun
2002. Sebagaimana diketahui saat Amandemen UUD1945, MPR RI berkomitmen untuk tidak mengubah bagian
Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
akan mempertegas sistem pemerintahan presidensial, meniadakan Penjelasan UUD
1945 dan manjadikan hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan ke dalam
pasal-pasal, serta Perubahan UUD 1945
dilakukan dengan cara adendum.
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental berisi:
a. Tujuan negara
Tujuan negara yang tersurat di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat merupakan sesuatu yang ingin dicapai
oleh bangsa Indonesia setelah memilki Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan negara tersebut merupakan tujuan nasional yang secara rinci dapat diurai
sebagai berikut: (1) membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2)
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (3) ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial
b. Ketentuan
diadakannya Undang Undang Dasar Negara.
Pernyataan
ketentuan diadakannya Undang Undang
Dasar Negara tersimpul dalam kalimat “...........maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang
Undang Dasar Negara Indonesia”. Hal ini merupakan suatu ketentuan bahwa negara
Indonesia harus berdasarkan pada suatu Undang-Undang Dasar dan merupakan
suatu dasar yuridis formal bahwa negara
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.
c. Bentuk Negara dan Jenis Kedaulatan
Pernyataan
ini tersimpul dalam kalimat: “...yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”.
Di dalam negara yang berbentuk Republik,
kehendak negara adalah hasil dari suatu peristiwa hukum, dan terdapat suatu
badan yang mewakili sejumlah orang sebagai pemegang kekuasaan.
Keputusan-keputusan badan ini merupakan hasil proses hukum yang sesuai dengan
Konstitusi negara, dan sebagai wujud kehendak negara. Sedangkan kedaulatan
secara yuridis diartikan sebagai kekuasaan. Menurut Jean Bodin, kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi terhadap warganegara dan rakyat tanpa suatu
pembatasan undang-undang. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat mempunyai arti
bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Rakyatlah yang berdaulat, dan
mewakilkan kekuasaannya pada suatu badan yaitu Pemerintah. Bila Pemerintah
dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat
akan bertindak mengganti Pemerintah.
Kehendak rakyat menurut JJ Rousseau ada dua,
yaitu kehendak rakyat seluruhnya yang dinamakan Volente de Tous dan kehendak
rakyat dari sebagian rakyat yakni rakyat dengan suara terbanyak, yang dinamakan
Volente Generale. Dalam praktek bilamana jumlah rakyat sudah terlalu banyak,
maka pengambilan keputusan berdasar kehendak seluruh rakyat akan mengalami
kendala berlarut-larutnya penentuan keputusan tersebut yang dapat menyebabkan
negara tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga sistem suara terbanyak
lebih banyak digunakan terutama oleh negara-negara demokrasi Barat.
d. Dasar negara
Pernyataan
bahwa di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat pernyataan dasar Negara ini
tersimpul dalam kalimat: “... dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Dengan
demikian menurut Pembukaan UUD 1945 yang menjadi dasar Negara adalah kelima
asas yang disebutkan di atas yang terkenal dengan nama Pancasila.
Dasar Negara diperlukan
agar negara tersebut memiliki pedoman atau patokan untuk suatu kehidupan
bernegara yang tertib, terarah dan terencana, sehingga menjadi suatu negara
yang bermartabat di mata bangsa-bangsa lain di dunia. Dari ketentuan tersebut
tersurat adanya Pancasila sebagai dasar filsafat negara yang mengandung makna
bahwa segala aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus
berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
Keadilan.
Sebagai dasar Negara,
Pancasila merupakan dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Pancasila menjadi asas kerokhanian yang menjadi sumber nilai, norma
serta kaidah moral maupun hukum negara. Oleh karenanya sebagai dasar filsafat
negara, Pancasila sering disebut pula sebagai ideologi negara (Staatsidee) yang
mengandung konsekuensi bahwa seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara
serta segala peraturan perundang-undangan yang ada dijabarkan dari nilai-nilai
Pancasila, dan Pancasila merupakan sumber tertib hukum Indonesia.
Adapun
kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
a.
Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci Bangsa
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menyatakan proklamasi
kemerdekaannya yaitu dalam suatu Naskah Proklamasi yang dibacakan oleh
Soekarno-Hatta atas nama seluruh bangsa Indonesia. Proklamasi pada hakikatnya
memiliki dua makna, yaitu suatu pernyataan tentang kemerdekaan bangsa Indonesia
dan tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan berkaitan dengan
proklamasi tersebut, artinya mulai detik proklamasi tersebut bangsa Indonesia
menyusun negara yang merdeka yang memiliki kedaulatan sendiri untuk mewujudkan
cita-cita bersama, yaitu masyarakat yang adil dan makmur, material maupun
spiritual. Dalam Pembukaan UUD 1945, baik pernyataan proklamasi (pada alinea
ke-3) maupun tindakan-tindakan tentang pembentukan Negara Republik Indonesia
terinci sejak alinea ke-3.
b.
Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum Indonesia Dalam alinea
keempat Pembukaan UUD 1945 ditemukan unsur-unsur yang menurut ilmu hukum merupakan
syarat bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia, yaitu suatu kebulatan dari
keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
c.
Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental Di dalam suatu
tertib hukum terdapat urut-urutan susunan yang bersifat hirarkis, dimana UUD
(pasal-pasalnya) bukanlah merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi. Di
atasnya masih ada dasar-dasar pokok dari UUD ataupun hukum dasar yang tidak
tertulis yang pada hakikatnya terpisah dari UUD atau hukum dasar yang tidak tertulis
itu yang dinamakan Pokok Kaidah yang Fundamental. Berdasarkan unsur-unsur yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 maka menurut ilmu hukum tatanegara,
Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai Pokok Kaidah
Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm).
d.
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber semangat bagi UUD 1945 Pembukaan UUD 1945,
yang terkandung di dalamnya pokok-pokok pikiran yang inti sarinya adalah
Pancasila, pada hakikatnya merupakan sumber semangat bagi para penyelenggara
negara, para pemimpin pemerintahan, para penyelenggara partai serta golongan
fungsional, dan seluruh alat perlengkapan negara lainnya.
e.
Pembukaan UUD 1945 Mempunyai Kedudukan Kuat dan Tetap Sebagai pokok kaidah
negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum
yang kuat, bahkan secara yuridis tidak dapat diubah oleh siapapun, terlekat
pada kelangsungan hidup negara. Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar, rangka dan
suasana bagi kehidupan negara dan tertib hukum Indonesia Dalam pengertian ini,
isi yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 bilamana dirinci secara sistematis
merupakan suatu kesatuan yang bertingkat dan berfungsi sebagai dasar, rangka,
dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia.
Pembukaan
UUD 1945 terdiri atas empat alinea atau bagian yang dapat dijelaskan
sebagai berikut:
1. Alinea Pertama
Alinea
pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
Makna
yang terkandung dalam Alinea pertama ini adalah menunjukkan keteguhan dan
kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah kemerdekaan melawan
penjajah.
Alinea
ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan
dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya
sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan
Indonesia.
Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa.
Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa.
Alasan
bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah karena penjajahan itu bertentangan
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal atau sifat
yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut
itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita.
2. Alinea Kedua
Alinea
kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur”
Alinea
ini mengandung makna:
1. Bahwa kemerdekaan Indonesia bukan pemberian atau hadiah
dari Negara lain tetapi merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri;
2. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan
akhir (baru mencapai pintu gerbang) tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan
negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
3. Alinea Ketiga
Alinea
ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan serta menunjukkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Inti dari alinea ini adalah pengakuan bahwa Kemerdekaan yang diperoleh bangsa Indonesia bukan semata-mata hasil perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga berkat rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat.
Keyakinan
dan tekad yang kuat untuk memperoleh kemerdekaan dan keyakinan akan kekuasaaan
Tuhan, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia. Persenjataan yang
sederhana dan tradisional tidak menjadi halangan untuk berani melawan penjajah
yang memiliki senjata lebih modern. Para pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan akan
memberikan bantuan kepada umatnya yang berjuang melawan kebenaran.
Banyak
peristiwa sejarah dalam perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah,
memperoleh kemenangan walaupun dengan segala keterbatasan senjata, organisasi
dan sumber daya manusia. Hal ini menunjukkan bahwa tekad yang kuat dan
keyakinan pada kekuasaaan Tuhan, dapat menjadi faktor pendorong dan penentu
keberhasilan sesuatu. Alinea ketiga pembukaan mempertegas pengakuan dan
kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan
mahluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang
tidak memiliki jiwa. Berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa manusia
hanya bersifat fisik belaka.Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan
secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani dan rohani.
Alinea
ketiga Pembukaan UUD 1945 juga menegaskan motivasi bangsa Indonesia untuk
menyatakan kemerdekaannya serta pengakuan akan peran rakyat dalam perjuangan
mencapai kemerdekaan. Kalimat yang menyatakan bahwa “rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya” secara implisit melenyapkan segala
kesangsian dukungan rakyat terhadap kemerdekaan. Sehingga esensinya adalah bahwa
kekuasaan tertinggi bagi bangsa dan negara Indonesia adalah terletak pada
rakyat atau yang disebut kedaulatan rakyat.
4. Alinea keempat
Alinea
keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan 13
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Isi
alinea keempat ini sangat jelas menegaskan tentang tujuan Negara, pembentukaan
UUD, bentuk Negara, system pemerintahan dan dasar negara
a. Tujuan negara Indonesia yaitu :
1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) memajukan kesejahteraan umum;
3) mencerdasarkan kehidupan bangsa;
4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) memajukan kesejahteraan umum;
3) mencerdasarkan kehidupan bangsa;
4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. UUD yang digunakan adalah UUD 1945
c. Susunan dan bentuk negara, yaitu republik kesatuan
d. Sistem pemerintahan negara Indonesia adalah
berkedaulatan rakyat (demokrasi)
e. Dasar negara indonesia yaitu Pancasila
B. Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di dalamnya
terkandung pokok-pokok pikiran yang harus dijelmakan ke dalam pasal-pasal
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 serta mengandung norma yang mengharuskan
Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional
untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh
cita-cita moral rakyat yang luhur.
Berikut
ini 4 pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara
persatuan, yakni negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.
Ini berarti juga negara hendak mengatasi segala paham golongan dan segala paham
perseorangan.
Rumusan ini
menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah satu, tidak dapat dipecah-pecah.
Meskipun setiap suku bangsa Indonesia mempunyai corak masing-masing,
keseluruhannya secara garis besar dan dalam pokok dasarnya mengandung
persamaan. Dengan demikian negara Indonesia yang didirikan atas aliran
pengertian persatuan Indonesia itu mengatasi segala paham golongan, mengatasi
segala paham perorangan. Negara Indonesia yang didirikan sesuai dengan
keistimewaan sifat dan corak masyarakatnya menghendaki negara yang bersatu
dengan seluruh rakyatnya karena negara Indonesia merupakan masyarkat yang
integral yang diliputi semangat satu bangsa, semangat kekeluargaan,
kegotongroyongan dan usaha bersama.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Paham
pemikiran ini menunjukkan bahwa manusia Indonesia mempunyai hak yang sama untuk
menikmati keadilan sosial dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan
sosial itu. Namun, negara juga berkewajiban menciptakan keadilan sosial
tersebut.
3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang hendak terbentuk
dalam Undang-Undang Dasar 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan
berdasar atas permusyawaratan perwakilan.
Paham
pemikiran ini menunjukkan bahwa kedaulatan dalam negara Republik Indonesia
berada ditangan rakyat Indonesia. Perwujudan kedaulatan rakyat itu dilakukan
berdasarkan kerakyatan atau demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan.
4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
Paham
ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang monoteisme, yakni
bangsa mengakui bahwa Tuhan itu satu (esa). Perwujudan paham ini mengehdnaki
pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara
untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh
cita-cita moral yang luhur.
Apabila kita perhatikan keempat pokok pikiran
di atas tampaklah bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945 itu adalah Pancasila itu sendiri. Oleh karena, pokok-pokok pikiran
Pembukaan UUD 1945 itu meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945 serta
mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis, sedangkan pokok-pokok pikiran UUD 1945 itu
dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945, dapat disimpulkan bahwa suasana
kebatinan UUD 1945 adalah Pancasila.
C. Sikap Postif Terhadap Isi Alinea dan Pokok Pikiran
Pembukaan UUD 1945
Usaha
mempertahankan Pembukaaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 tidak cukup hanya
dengan memahami isi alinea dan pokok-pokok
pikiran dalam Pembukaaan
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945. Namun yang tidak kalah penting adalah mewujudkan makna yang
terkandung dalam setiap alinea dan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Setiap lembaga
negara, lembaga masyarakat,
dan setiap warga negara
wajib memperjuangkan makna yang terkandung dalam alinea dan pokok-pokok pikiran
embukaaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 tersebut menjadi kenyataan.
Berikut
ini contoh sikap postif terhadap Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
1) Memiliki pola fikir dan pola tindak
berdasar pada konsep, prinsip, dan nilai yang terkandung dalam Isi Alinea dan
Pokok Pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2) Bertekad mempertahankan dan menjaga
kelestarian Pembukaan UUD 1945.
3) Menjadikan Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan dalam mengoperasionalisasikan
demokrasi dan HAM
4) Menjadikan Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan dalam penyusunan
peraturan perundang-undangan.
5) Menjadikan Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mengoperasionalisasikan perekonomian
nasional
6) Mengembangkan pola pikir Bhinneka Tunggal
Ika yang berwujud sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan bangsa yang
pluralistik.
Secara
operasional sikap positif terhadap isi alinea dan pokok pikiran UUD 1945,
antara lain sebagai berikut:
No.
|
Pokok
Pikiran
|
Sikap
Positif yang Ditampilkan
|
1.
|
Persatuan
|
Lingkungan
keluarga
Saling
menghargai antar anggota keluarga
Menjaga
kerukunan keluarga
Tidak
mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar.
|
Lingkungan
sekolah
Ikut
serta dalam belajar kelompok
Saling
menghargai sesama teman
Tidak
membeda-bedakan teman
|
||
Lingkungan
masyarakat
Ikut
serta dalam kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan
Mempererat
tali silaturahmi dengan sesama warga masyarakat
Saling
membantu dalam menghadapi persoalan
|
||
Lingkungan
Bangsa dan Negara
Menggunakan
bahasa Indonesia dalam pergaulan.
Tidak
menghina atau merendahkan orang lain
Menggalang
persatuan dan kesatuan warga masyarakat.
|
||
2.
|
Keadilan
Sosial
|
Lingkungan
keluarga
Bersikap
adil terhadap sesama anggota keluarga.
Memberikan
kesempatan berpendapat saat rapat keluarga.
Menjaga
keseimbangan hak dan kewajiban.
|
Lingkungan
sekolah
Memberikan
bantuan kepada teman yang membutuhkan
Tidak
memilih-milih dalam berteman
Suka
menolong teman yang sedang kesusahan.
|
||
Lingkungan
masyarakat
Peduli
terhadap permaslahan yang dihadapi warga lain
Memberi
simpati kepada warga yang terkena musibah.
Memberikan
bantuan kepada yang membutuhkan.
|
||
Lingkungan
Bangsa dan Negara
Menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia
Gemar
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan
berkeadilan sosial.
Suka
bekerja keras
|
||
3.
|
Kedaulatan
Rakyat
|
Lingkungan
keluarga
Menyelesaikan
permasalahan keluarga dengan bermusyawarah
Mengutamakan
kepentingan keluarga dibanding kepentingan pribadi
Menghargai
pendapat anggota keluarga yang lain
|
Lingkungan
sekolah
Bermusyawarah
dengan kelompok sebelum menyampaikan hasil presentasi
Menghargai
pendapat teman,
Melaksanakan
hasil keputusan dengan penuh tanggung jawab.
|
||
Lingkungan
masyarakat
Bermusyawarah
untuk menyelesaikan masalah,
Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan,
Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain.
|
||
Lingkungan
Bangsa dan Negara
Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain,
Mengutamakan
kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan,
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
|
||
4.
|
Ketuhanan
|
Lingkungan
keluarga
Beribadah
tepat waktu
Saling
mengingatkan untuk beribadah
Menghormati
saudara yang berbeda agama
|
Lingkungan
sekolah
Tidak
membandingkan agama teman dengan teman yang lainnya.
Saling
menghormati agama teman yang berbeda
Tidak
membeda-bedakan teman berdasarkan agama.
|
||
Lingkungan
masyarakat
Tidak
mengejek agama orang lain,
Saling
menghormati kepercayaan orang lain.
Memberikan
kebebasan penganut agama lain untuk beribadah.
|
||
Lingkungan
Bangsa dan Negara
Hormat
menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan
yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup,
Tidak
memaksakan agama kepada orang lain
Mengembangkan
sikap toleransi kepada pemeluk agama lain
|
Tags:
materiPPKn
kak izin copy ya :)