Berita
PERMENPAN RB NO 21 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Peraturan ini berlaku dan menggantikan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Menurut Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah dan Angka Kreditnya, Jabatan
fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung
jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial
pada satuan pendidikan. Sedangkan yang dimaksud Pengawas Sekolah adalah Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh
pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada
satuan pendidikan. Adapun Kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam
menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan
program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
Berikut ini beberapa istilah
yang terdapat dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah dan Angka Kreditnya,
1.Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung
jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial
pada satuan pendidikan.
2. Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi
tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
3. Satuan pendidikan adalah taman
kanak-kanak/raudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah
pertama/ madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan,
pendidikan luar biasa atau bentuk lain yang sederajat.
4. Kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan
melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
5. Pengembangan profesi adalah kegiatan
yang dirancang dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, sikap dan
keterampilan untuk peningkatan profesionalisme maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu bermanfaat bagi pendidikan
sekolah.
6. Tim Penilai jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah tim yang
dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
dan bertugas menilai prestasi kerja Pengawas Sekolah.
7. Angka kredit adalah satuan
nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus
dicapai oleh seorang Pengawas
Sekolah dalam rangka
pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
8. tandar nasional pendidikan adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh
wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
9. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah
dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil,
daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana
sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan
darurat lain.
Menurut ermenpan RB Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, Rumpun Jabatan, Bidang
Pengawasan, Kedudukan, Tugas Pokok, Dan Beban Kerja. Rumpun Jabatan Jabatan fungsional
Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang termasuk dalam rumpun pendidikan
lainnya. Adapun Bidang pengawasan meliputi pengawasan Taman kanak- kanak/raudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah,
pengawasan rumpun mata pelajaran/mata pelajaran, pendidikan luar biasa, dan bimbingan konseling. Keduakan Pengawas Sekolah
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik
dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan
yang ditetapkan.
Selanjutnya dalam Permenpan RB Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya juga ditegaskan bahwa Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang
meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan
pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8(delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan
professional Guru, evaluasi
hasil pelaksanaan program
pengawasan, dan pelaksanaan
tugas kepengawasan di daerah khusus.
Pasal 7 Permenpan RB Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa Beban kerja Pengawas Sekolah adalah 37,5
(tiga puluh tujuh
setengah) jam perminggu di dalamnya
termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan
pembimbingan di sekolah binaan.
Sasaran pengawasan bagi setiap Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagai berikut:
a.
untuk taman kanak-kanak/raudathul athfal dan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah paling sedikit
10 satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh)
Guru;
b.
untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah
dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan
paling sedikit 7 satuan
pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru mata pelajaran/kelompok mata pelajaran;
c.
untuk sekolah luar biasa paling sedikit 5
satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru; dan
d.
untuk pengawas bimbingan dan konseling
paling sedikit 40 (empat puluh) Guru bimbingan dan konseling.
Untuk daerah khusus, beban kerja pengawas sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit
5 (lima) satuan
pendidikan secara lintas
tingkat satuan dan
jenjang pendidikan.
Adapaun Kewajiban Pengawas Sekolah
dalam melaksanakan tugas adalah:
a. menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan
program pengawasan dan membimbing dan melatih
profesional Guru;
b. meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, nilai
agama dan etika; dan
d. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan
bangsa.
Pengawas Sekolah bertanggungjawab
melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
Pengawas Sekolah berwenang memilih dan menentukan metode kerja, menilai kinerja Guru dan kepala sekolah, menentukan dan/atau
mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan.
Selengkapnya Silahkan
download Salinan lengkap Permenpan RB
Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya.
Link Download Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 pdf (Disini)
Baca Juga !
Permenpan RB Nomor 6 tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenpan Nomor 21 Tahun 2016 Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya ----DISINI---
juga Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Semoga bermanfaat.
Permenpan RB Nomor 6 tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenpan Nomor 21 Tahun 2016 Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya ----DISINI---
juga Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Semoga bermanfaat.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran