>

PERMENDIKBUD NOMOR 29 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM BAGI PENDIDIK YANG BERTUGAS PADA SATUAN PENDIDIKAN INDONESIA DI SABAH-MALAYSIA

 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2018

Berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Yang Bertugas Pada Satuan Pendidikan Indonesia Di Sabah-Malaysia, dinyatakan bahwa Honorarium adalah pemberian sejumlah dana tertentu dari Pemerintah melalui alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan yang dimaksud Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan di Sabah-Malaysia.

Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Pemberian Honorarium bagi Pendidik yang bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia diselenggarakan dengan tujuan untuk: a. meningkatkan kesejahteraan pendidik; dan b. meningkatkan kinerja pendidik menuju peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.

Selanjutnya Pasal 3 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2018 menyatakan bahwa Pendidik warga negara Indonesia yang bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia diberikan Honorarium selama yang bersangkutan melaksanakan tugas.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2018 menyatakan bahwa 1) Pendidik Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikirim dari Indonesia atau yang telah menetap di Sabah-Malaysia yang bertugas pada: a. Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center); atau b. Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK). 2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam perjanjian kerja dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selanjutnya Pasal 5 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2018 menyatakan bahwa
1) Pendidik Warga Negara Indonesia yang bertugas pada Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pendidik tetap; dan b. pendidik bantu.
2) Pendidik tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pendidik yang ditugaskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) tahun apabila berkinerja baik.
3) Pendidik bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pendidik yang berasal dari lingkungan sekitar Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center) yang ditugaskan oleh kepala perwakilan Republik Indonesia setempat untuk jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan apabila berkinerja baik.

Besar Honorarium diatur dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Yang Bertugas Pada Satuan Pendidikan Indonesia Di Sabah-Malaysia yang menyatakan bahwa
1) Besaran Honorarium bagi pendidik yang bertugas pada Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK) dan Pendidik tetap yang bertugas pada Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center) paling sedikit 65% (enam puluh lima persen) dari Satuan Biaya Masukan Lainnya Honorarium Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri.
2) Besaran Honorarium Pendidik bantu yang bertugas pada Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center) paling sedikit Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).
3) Mekanisme pemberian Honorarium bagi Pendidik yang bertugas pada Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh direktur jenderal yang menangani urusan guru.

Pasal 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2018 menyatakan bahwa Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh aparat pengawas internal dan/atau unit utama yang mengelola Honorarium pendidik yang bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia.

Dengan diberlakunya Permendikbud Nomor 29 Tahun 2018 maka Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 314) tentang Pemberian Gaji dan Insentif bagi Pendidik Yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di SabahMalaysia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku demikian bunyi pasal 8 Permendikbud No 29 Tahun 2018.

Permendikbud Nomor 29 Tahun 2018 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2018 sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 Permendikbud ini.

Selengkapnya silahkan Download Permendikbud Nomor 29 Tahun 2018 ----disini-----

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 29 Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.






= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post

Sponsor



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter