Berita
PERMENDIKBUD NOMOR 29 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM BAGI PENDIDIK YANG BERTUGAS PADA SATUAN PENDIDIKAN INDONESIA DI SABAH-MALAYSIA
Berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2018 Tentang
Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Yang Bertugas Pada Satuan Pendidikan Indonesia
Di Sabah-Malaysia, dinyatakan bahwa Honorarium adalah pemberian sejumlah
dana tertentu dari Pemerintah melalui alokasi dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN). Sedangkan yang dimaksud Satuan Pendidikan Indonesia di
Sabah-Malaysia adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan di Sabah-Malaysia.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa Pemberian Honorarium bagi
Pendidik yang bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia
diselenggarakan dengan tujuan untuk: a. meningkatkan kesejahteraan pendidik;
dan b. meningkatkan kinerja pendidik menuju peningkatan mutu pendidikan sesuai
dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.
Selanjutnya Pasal 3 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2018 menyatakan
bahwa Pendidik warga negara Indonesia yang bertugas pada Satuan Pendidikan
Indonesia di Sabah-Malaysia diberikan Honorarium selama yang bersangkutan
melaksanakan tugas.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2018 menyatakan bahwa 1) Pendidik Warga
Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikirim dari Indonesia atau
yang telah menetap di Sabah-Malaysia yang bertugas pada: a. Pusat Kegiatan
Belajar (Community Learning Center); atau b. Sekolah Indonesia Kota Kinabalu
(SIKK). 2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam perjanjian
kerja dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selanjutnya Pasal 5 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2018 menyatakan
bahwa
1)
Pendidik Warga Negara Indonesia yang bertugas pada Pusat Kegiatan Belajar
(Community Learning Center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
terdiri atas: a. pendidik tetap; dan b. pendidik bantu.
2)
Pendidik tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pendidik
yang ditugaskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk jangka waktu
paling singkat 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) tahun
apabila berkinerja baik.
3)
Pendidik bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pendidik
yang berasal dari lingkungan sekitar Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning
Center) yang ditugaskan oleh kepala perwakilan Republik Indonesia setempat
untuk jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai
dengan kebutuhan apabila berkinerja baik.
Besar Honorarium diatur
dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 29
Tahun 2018 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Yang Bertugas Pada Satuan
Pendidikan Indonesia Di Sabah-Malaysia yang menyatakan bahwa
1)
Besaran Honorarium bagi pendidik yang bertugas pada Sekolah Indonesia Kota
Kinabalu (SIKK) dan Pendidik tetap yang bertugas pada Pusat Kegiatan Belajar
(Community Learning Center) paling sedikit 65% (enam puluh lima persen) dari
Satuan Biaya Masukan Lainnya Honorarium Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri.
2)
Besaran Honorarium Pendidik bantu yang bertugas pada Pusat Kegiatan Belajar
(Community Learning Center) paling sedikit Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).
3)
Mekanisme pemberian Honorarium bagi Pendidik yang bertugas pada Pusat Kegiatan
Belajar (Community Learning Center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
ditetapkan oleh direktur jenderal yang menangani urusan guru.
Pasal 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2018 menyatakan bahwa Pengawasan
terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh aparat pengawas
internal dan/atau unit utama yang mengelola Honorarium pendidik yang bertugas
pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia.
Dengan diberlakunya Permendikbud Nomor 29 Tahun 2018 maka Peraturan
Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7
Tahun 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 314) tentang Pemberian
Gaji dan Insentif bagi Pendidik Yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia
di SabahMalaysia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku demikian bunyi pasal 8
Permendikbud No 29 Tahun 2018.
Permendikbud
Nomor 29 Tahun 2018 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2018 sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 9 Permendikbud ini.
Selengkapnya silahkan Download
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2018 ----disini-----
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 29 Tahun 2018. Semoga
bermanfaat, terima kasih.