Peraturan
Presiden atau Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan
Kesehatan. Menurut Perpres ini, Jaminan
Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat
pemeiiharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar
kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar luran Jaminan
Kesehatan atau luran Jaminan Kesehatannva dibayar oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
Selanjutnya dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga
dinyatakan bahwa Peserta Jaminan Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang
asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah
membayar Luran Jaminan Kesehatan.
Sedangkan luran Jaminan Kesehatan yang selanjurnyn disebut luran adalah
sejumlah uang yang dibayarkan secarateratur oleh Peseria. Pemberi Kerja,
dan/atau Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk program Jaminan Kesehatan.
Ditegaskan dalam pasal 2 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 bahwa
peserta Jaminan kesehatan meliputi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan (Bukan PBI). Adapun yang
termasuk kelompok Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Bukan PBI), adalah
1)
PPU (Pekerja Penerima Upah) dengan Anggota Keluarganya, seperti PNS, pegawai
swasta dan lainnya
2)
PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dengan Anggota Keluarganya, seperti pekerja
mandiri
3)
BP (Bukan Pekerja) dengan anggota keluarganya, seperti veteran, penerima
pensiunan dan lainnya.
Berdasarkan pasal 6 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ditegaskan
bahwa Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam Program Jaminan
Kesehatan. Keikutsertaan tersebut dilakukan dengan cara mendaftar atau didaftar
pada BPJS Kesehatan. Pada saat mendaftar atau didaftar pada BPJS Kesehatan,
peserta dapat menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama (FKTP) yang
diinginkan. Selanjutnya FKTP bila diperlukan dapat diganti setelah masa tiga
bulan.
Selanjutnya pada pasal 8 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa setiap peserta yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan berhak mendapatkan
identitas peserta berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Selengkapnya terkait iuran
kesepertaan jaminan kesehatan, tata cara pembayaran iuran BPJS Kesehtan, manfaat
keikutsertaan dalam jaminan kesehatan dab lainnya dapat dipelajari dengan
membaca dan mendownload Peraturan
Presiden atau Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan melalui
link di bawah ini.
Link download Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 82 Tahun 2018
Demikian Informasi tentang Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 82
Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita