Untuk mendorong percepatan pelaksanaan Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), dipandang perlu menyelenggarakan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tersebut telah diterbitkan Peraturan Menpan Rb (Permenpan RB) Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2018.
Menurut Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan
Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2018 dinyatakan bahwa Kompetisi
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik adalah
kegiatan penjaringan,
seleksi, penilaian, dan
pemberian penghargaan kepada penyelenggara
pelayanan publik di kementerian/lembaga, pemerintah
daerah, badan usaha milik
negara, dan badan
usaha milik daerah
yang menyelenggarakan
pengelolaan pengaduan pelayanan publik sesuai kriteria yang
ditetapkan.
Sesuai Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
39 Tahun 2018 dinyatakan bahwa
Kementerian PAN RB bekerja sama
dengan Ombudsman Republik Indonesia
dan Kantor Staf
Presiden menyelenggarakan
Kompetisi di lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah
Daerah, Badan Usaha Milik
Negara, dan Badan
Usaha Milik Daerah Tahun 2018.
Sesuai pasal Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Pedoman
Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2018
di lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah
Daerah, Badan Usaha Milik
Negara, dan Badan
Usaha Milik Daerah Tahun
2018 berisi acuan
bagi penyelenggara dan peserta. Pedoman Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan
Publik Tahun 2018 tersebut tercantum dalam
Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya berikut salinan
dan Lampiran Peraturan Menpan Rb
(Permenpan RB) Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan
Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2018
Link Download
Demikian informasi
tentang Pedoman Penyelenggaraan
Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2018 berdasarkan Peraturan
Menpan Rb (Permenpan RB) Nomor 39 Tahun 2018. Terima kasih, semoga bermanfaat.
Tags:
Berita