INSTRUKSI PRESIDEN ( INPRES ) NO: 9 TAHUN 2016: REVITALISASI SMK

Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
INTRUKSI PRESIDEN (INPRES) NO: 9 TAHUN 2016: REVITALISASI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia


Presiden Repubuk Indonesia,

Dalam rangka penguatan sinergi antar pemangku kepentingan untuk merevitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) guna meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia, dengan ini menginstruksikan:
Kepada
1. Para Menteri Kabinet Kerja;
2. Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi; dan
3. Para Gubernur; Untuk

PERTAMA
1 mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk merevitalisasi SMK guna meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia; dan
2. menyusun peta kebutuhan tenaga kerja bagi lulusan SMK sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masingmasing dengan berpedoman pada peta jalan pengembangan SMK.

Berikut ini isi lengkap Instruksi Presiden (Inpres) No: 9 Tahun 2016: Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 



Download Instruksi Presiden (Inpres) No: 9 Tahun 2016: Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (Disini)

Demikian informasi tentang Instruksi Presiden (Inpres) No: 9 Tahun 2016: Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan


===================================



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter