Berita
INSTRUKSI PRESIDEN ( INPRES ) NO: 9 TAHUN 2016: REVITALISASI SMK
Instruksi Presiden (Inpres)
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Dan Daya Saing Sumber Daya Manusia
Indonesia
Presiden Repubuk Indonesia,
Dalam rangka penguatan
sinergi antar pemangku kepentingan untuk merevitalisasi Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) guna meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia
Indonesia, dengan ini menginstruksikan:
Kepada
1. Para Menteri Kabinet
Kerja;
2. Kepala Badan Nasional
Sertifikasi Profesi; dan
3. Para Gubernur; Untuk
PERTAMA
1 mengambil langkah-langkah
yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk
merevitalisasi SMK guna meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya
manusia Indonesia; dan
2. menyusun peta kebutuhan
tenaga kerja bagi lulusan SMK sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masingmasing
dengan berpedoman pada peta jalan pengembangan SMK.
Berikut ini isi lengkap Instruksi
Presiden (Inpres) No: 9 Tahun 2016: Revitalisasi Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK)
Download Instruksi Presiden (Inpres)
No: 9 Tahun 2016: Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (Disini)
Demikian informasi tentang Instruksi Presiden (Inpres) No: 9 Tahun 2016: Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Demikian informasi tentang Instruksi Presiden (Inpres) No: 9 Tahun 2016: Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
===================================