Permenpan
Rb Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan
Fungsional Melalui Penyesuian (Inpassing) diterbitkan untuk
mengganti Permenpan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuian (Inpassing) yang dipandang
sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan.
Pasal 2 ayat (1) Permenpan Rb Nomor 42 Tahun 2018 Tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuian
(Inpassing), dinyatakan bahwa Pengangkatan dalam iabatan Fungsional
katagori keterampilan dan/atau keahlian melalui Penyesuaian/ Inpassing pada
Instansi Pemerintah ditujukan bagi:
a.
PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional
yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
b.
PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan
Fungsiona dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c.
Pejabat Pimpinan Tinggi. Administrator dan Pengawas yang memiliki kesesuaian
atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional yang
akan diduduki; dan
d.
PNS yang dibebaskan sementara dan jabatannya, karena dalam jangka waktu 5
(lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi
angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Pengangkatan PNS dalam
jabatan Jabatan Fungsional sebagaimana disebutkan pada pasal 2 ayat (1)
dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, Jabatan
Fungsional jenjang AhIi Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya. Selanjutnya
dinyatakan bahw Pelaksanaan Penvesuaan/ Inpassing harus didasarkan pada
kebutuhan Jabatan Fungsional dan peta jabatanyang ditetapkan oleh Menteri
(pasal 2 ayat 3). PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat
dalarn Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan Jabatan Fungsionalnva dan
peta jabatan. Menteri (pasal 2 ayat 4). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang masih dalam
masa Penyesuaian/Inpassing (pasal 2 ayat 5)
Persyaratan Pengangkatan
sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 42 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa PNS yang akan diangkat dalam Jabatan
Fungsional Kategori Keterampilan melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a.
berijazah paling rendah SLTA atau sederajat / D-I (Diploma-Satu) / D-2
(Diploma-Dua) / D-3 (Diploma Tiga) atau setara;
b.
pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dan jabatan yang
akan diduduki;
c.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang
akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun;
d.
mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan
diduduki;
e.
nilai prestasi kerja paling sedikit berriilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir; dan
f.
berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional.
PNS yang akan diangkat dalam
Jabatan Fungsional Kategori Keahlian melalui Penyesuaian / Inpassing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
benjazah paling rendah S-i (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) /S-2 (Strata-Dua)
atau yang sederajat;
b.
pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kcpangkatan dan jabatan yang
akan diduduki;
c.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang
akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun;
d.
mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan
diduduki; dan
e.
nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f.
berusia paling tinggi:
i)
56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional
jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan
ii).
58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional
jenjang Ahli Madya.
Selain persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan avat (2), berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Permenpan Rb Nomor 42 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa Instansi Pembina dapat menetapkan
syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Selengkapnya silahkan
download Permenpan Rb Nomor 42 Tahun
2018 ----DISINI----
Demikian informasi tentang Permenpan Rb Nomor 42 Tahun 2018 Tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuian
(Inpassing). Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita
semoga mnembawa kebaikan bagi pns fungsional