Pemerintah dalam hal ini
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, kembali menerbitkan aturan terkait Nomenklatur
Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan menerbitkan
Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018
Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan
Instansi Pemerintah. Dengan terbitnya Permenpan ini maka Permenpan RB Nomor 25
tahun 2016 dan Permenpan RB Nomor 18 tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Berdasarkan Pasal 3 Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018 Tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Instansi
Pemerintah, dinyatakan bahwa Nomenklatur Jabatan Pelaksana ditetapkan berdasarkan tugas jabatan, kualifikasi pendidikan
formal dan/atau profesi,
serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.
Menurut Pasal 5 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa Nomenklatur Jabatan Pelaksana
ditetapkan oleh Menteri, tercantum dalam
Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Nomenklatur Jabatan
pelaksana harus digunakan sebagai
acuan bagi setiap Instansi Pemerintah
untuk:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b. penentuan pangkat dan jabatan;
c. pengembangan karier;
d. pengembangan kompetensi;
e. penilaian kinerja;
f. penggajian dan tunjangan; dan
g. pemberhentian.
Terkait Usulan Penetapan
Nomenklatur Jabatan, Pasal 6 Permenpan RB
Nomor 41 Tahun 2018 menyatakan bahwa: 1)
Dalam hal kebutuhan
organisasi, Instansi Teknis dapat
mengusulkan penetapan nomenklatur
Jabatan Pelaksana yang diusulkan
oleh Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah. 2) Usulan penetapan
nomenklatur Jabatan Pelaksana meliputi: (a) perubahan/penyempurnaan nomenklatur
jabatan pelaksana; (b)
Nomenklatur jabatan pelaksana baru. 3)
Usulan penetapan nomenklatur
jabatan pelaksana disampaikan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri. 4) Usulan
paling sedikit memuat: (a) Klasifikasi jabatan, (b) Nomenklatur jabatan; (c) Tugas Jabatan; (d) Uraian tugas jabatan; (e) Syarat jabatan; (f) Hasil kerja/output jabatan; (g) Kualifikasi pendidikan dan/atau profesi; (h)
Kompetensi manajerial, teknis dan sosial kultural; (i) Kedudukan jabatan/peta jabatan; dan (j) Kelas
jabatan bagi nomenklatur jabatan
yang sudah memiliki kelas
jabatan. 5) Usulan disertai dengan peta jabatan, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja. 6)
Usulan Nomenklatur Jabatan Pelaksana selanjutnya ditetapkan
oleh Menteri. 7) Penetapan Instansi
Teknis didasarkan pengelompokkan jabatan
sesuai dengan tugas,
fungsi, dan kewenangan Instansi Teknis
masing-masing berdasarkan urusan pemerintahan.
8) Penetapan Instansi Teknis dan tugas
pembinaannya ditetapkan oleh Menteri.
Berdasarkan Ketentuan
Peralihan yang tercantum dalam Pasal 7 Permenpan
RB Nomor 41 Tahun 2018, dinyatakan bahwa sekalipun Permenpan RB Nomor 25 tahun
2016 dan Permenpan RB Nomor 18 tahun 2017 dicabut. Namun, Semua kelas jabatan dan
Nomenklatur Jabatan Pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor
18 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2016
tentang Nomenklatur Jabatan
Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017
Nomor 878), dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum
ada perubahan kelas jabatan dan nomenklatur jabatan Pelaksana
berdasarkan Peraturan menteri ini.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan RB Nomor 41 Tahun
2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Instansi Pemerintah
Link Download Permenpan RB No 41 Tahun 2018
----DISINI----
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018 Tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi
Pemerintah. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita