Berita
PERMENPAN RB NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018
Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan
pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan. Pejabat Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
yang selanjutnya disebut Teknisi Perkebunrayaan adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak secara
penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan
pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan. Sedangkan Pengelolaan
Teknis di Bidang Perkebunrayaan adalah kegiatan teknis pengelolaan kebun raya yang meliputi pembibitan, registrasi, pemeliharaan
koleksi, pembuatan herbarium, dan bank biji.
Selanjunya Pasal 2 dan 3 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018
Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Teknisi Perkebunrayaan termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Teknisi Perkebunrayaan berkedudukan sebagai pelaksana
teknis di bidang pengelolaan kebun raya pada Instansi Pusat dan Instansi
Daerah. Teknisi Perkebunrayaan merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018
Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, bahwa Jabatan Fungsional
Teknisi Perkebunrayaan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang
Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan dari jenjang terendah
sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Teknisi Perkebunrayaan Pemula;
b. Teknisi Perkebunrayaan Terampil
c. Teknisi Perkebunrayaan Mahir; dan
d. Teknisi Perkebunrayaan Penyelia.
Tugas Jabatan Fungsional
Teknisi Perkebunrayaan menurut pasal 5 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018
Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yaitu melaksanakan pengelolaan
teknis kebun raya
meliputi pembibitan,
registrasi, pemeliharaan koleksi,
pembuatan herbarium dan bank biji.
Selangkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018
Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Link Download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 ----DISINI
------
Demikian informasi
tentang Peraturan Menpan atau Permenpan
RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
Semoga bermanfaat, terima kasih.