Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, Jabatan Fungsional
Analis Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melakukan analisis perkebunrayaan. Sedangkan Pejabat
Fungsional Analis Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Analis Perkebunrayaan adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh
oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan
kegiatan analisis perkebunrayaan.
Selanjutnya Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, menegaskan bahwa Analisis Perkebunrayaan adalah
kegiatan pengelolaan kebun raya
yang meliputi perencanaan,
pengembangan koleksi tumbuhan, perawatan koleksi, pembuatan disain lanskap taman,
pengembangan kawasan konservasi tumbuhan, dan
bimbingan teknis di
bidang perkebunrayaan. Sedangkan Pejabat
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Teknisi
Perkebunrayaan adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang dan
hak secara penuh oleh
pejabat yang berwenang
untuk melakukan pengelolaan teknis
di bidang perkebunrayaan.
Selanjutnya berdasarkan Pasal
2 dan 3 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis
Perkebunrayaan termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Jabatan Analis Perkebunrayaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis perkebunrayaan pada
Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Analis Perkebunrayaan merupakan jabatan karier
PNS.
Kategori Dan Jenjang Jabatan
Fungsional Jabatan Fungsional Analis
Perkebunrayaan ditegaskan dalam Pasal 4 Peraturan Menpan atau Permenpan
RB Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, bahwa
Jabatan Fungsional Analis
Perkebunrayaan merupakan jabatan fungsional
kategori Keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Analis Perkebunrayaan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi,
terdiri atas:
a. Analis Perkebunrayaan
Ahli Pertama;
b. Analis Perkebunrayaan
Ahli Muda; dan
c. Analis Perkebunrayaan
Ahli Madya.
Tugas jabatan
Analis Perkebunrayaan dinyatakan
dalam Pasal 5 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yaitu melaksanakan kegiatan analisis
perkebunrayaan meliputi perencanaan, pengembangan koleksi
tumbuhan, perawatan koleksi, pembuatan disain
lanskap taman, dan
pengembangan kawasan konservasi tumbuhan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Link Download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 ------ DISINI
-----
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita