SURAT EDARAN GTK TENTANG TATA KELOLA KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH (PENGELOALAN DIKLAT CALON KEPALA SEKOLAH DAN DIKLAT PENGUATAN CALON KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH)

 SURAT EDARAN GTK TENTANG TATA KELOLA KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH (PENGELOALAN DIKLAT CALON KEPALA SEKOLAH DAN DIKLAT PENGUATAN CALON KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH)

Dirjen GTK telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengeloalan Diklat Calon Kepala Sekolah dan Calon Pengawas Sekolah serta Diklat Penguatan Kepala Sekolah dan Penguatan Pengawas Sekolah melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor:  19998/B.B1.3/Gt/2018 Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Berikut ini Salinan Surat Edaran GTK Nomor:  19998/B.B1.3/Gt/2018 Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.


 Surat Edaran GTK Nomor:  19998/B.B1.3/Gt/2018 Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Isi Surat Edaran GTK Nomor:  19998/B.B1.3/Gt/2018 Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut:

Berkenaan  dengan  diterbitkannya  Keputusan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  Nomor  212/P/2018  tentang  Penugasan  Lembaga  Pengembangan dan  Pemberdayaan  Kepala  Sekolah  untuk  Melaksanakan  Penyiapan, Pengembangan,  dan  Pemberdayaan  Pengawas  Sekolah,  kami  sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
I.  Pendidikan  dan  pelatihan  calon  kepala  sekolah/calon  pengawas  sekolah dan pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah,  serta penguatan kompetensi pengawas  sekolah  dilaksanakan  oleh  Lembaga Pengembangan dan  Pemberdayaan  Kepala  Sekolah  (LPPKS)  atau  lembaga  lain  yang telah bekerjasama  dengan  LPPKS  berdasarkan  persetujuan  dari  Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
II.  Penyiapan,  pengembangan,  dan  pemberdayaan  kepala  sekolah  wajib mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan  Nomor  6  Tahun  2018  tentang  Penugasan  Guru  sebagai Kepala Sekolah.
III.  Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan Angka Kreditnya  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Menteri  PAN  dan RB Nomor  14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PAN dan  RB  Nomor  21  Tahun  2010  tentang  Jabatan  Fungsional  Pengawas Sekolah/Madrasah  dan  Angka  Kreditnya,  untuk  diangkat  dalam jabatan pengawas  sekolah  telah  mengikuti  pendidikan  dan  pelatihan  fungsional calon pengawas  sekolah dan memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
IV. Berdasarkan  Surat Edaran  bersama  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian  Negara Nomor  1  Tahun 2016  dan Nomor l/SE/XII/2016  dan  tentang  Penjelasan  Atas  Peraturan  Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Republik Indonesia  Nomor  14  Tahun  2016  tentang  Perubahan  Atas  Peraturan Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi Nomor  21  tahun  2010  tentang  Jabatan  fungsional  Pengawas Sekolah/Madrasah  dan  Angka  Kreditnya,  tanggal  13  Desember  2016 menyatakan bahwa:
a.  pengawas  sekolah  yang  diangkat  sebelum  tanggal  1  Juli  2017  tidak dipersyaratkan  mengikuti  dan  lulus  pendidikan  dan  pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan memperoleh STTPP;
b.  pengawas  sekolah  yang  diangkat  sebelum  tanggal  1  Juli  2017  perlu melakukan  penguatan  kompetensi  pengawas  sekolah  untuk peningkatan kompetensinya;
c.  guru/kepala  sekolah  yang  diangkat  menjadi  pengawas  sekolah terhitung  mulai  tanggal  1  Juli  2017  harus  memenuhi  syarat  telah mengikuti  dan  lulus  pendidikan  dan  pelatihan  fungsional  calon pengawas sekolah dan memperoleh STTPP.
Sehubungan  dengan  hal  tersebut  di  atas,  kami  sampaikan  hal-hal  sebagaiberikut:
1.  Dinas  pendidikan  provinsi/kabupaten/kota  sesuai  dengan  kewenangannya, dan penyelenggaran pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan fungsional calon kepala sekolah dan pendidikan  dan  pelatihan  penguatan  kepala  sekolah,  harus  berkoordinasi dengan LPPKS.
2.  Dinas  pendidikan  provinsi/kabupaten/kota  sesuai  dengan  kewenangannya, dalam  melaksanakan  pendidikan  dan  pelatihan  fungsional  calon  pengawas sekolah  dan  penguatan  kompetensi  pengawas  sekolah,  harus  berkoordinasi dengan LPPKS.
3.  Pembiayaan  pelaksanaan  pendidikan  dan  pelatihan  fungsional  calon  kepala sekolah/calon pengawas sekolah, pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah,  serta  penguatan  kompetensi  pengawas  sekolah  dibiayai  oleh Pemerintah  Pusat,  Pemerintah  Daerah,  dan/atau  sumber  dana lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
4.  Bagi Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru  sebagai  Kepala  Sekolah,  namun  belum  memiliki  Surat  Tanda  Tamat Pendidikan  dan  Pelatihan  Calon  Kepala  Sekolah,  tetap  mendapatkan  haknya sesuai  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2008  tentang  Guru sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun 2017  tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2008 tentang Guru.  Tetapi kepala sekolah tersebut tetap harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah.
5.  Bagi pengawas  sekolah  dalam jabatan  sebagaimana dimaksud pada huruf IV di  atas,  tetap  mendapatkan  haknya  sesuai  dengan  Peraturan  Pemerintah Nomor  74  Tahun  2008  tentang  Guru  sebagaimana  telah  diubah  dengan Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2017  tentang  Perubahan  Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
6.  Bagi  pengawas  sekolah  yang  telah  mengikuti  pendidikan  dan  pelatihan fungsional  calon  pengawas  sekolah  atau  penguatan  kompetensi  pengawas sekolah  yang  dilaksanakan  oleh  lembaga  penyelenggara  pendidikan  dan pelatihan  sebelum  terbitnya  Keputusan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018, tetap diakui STTPPnya.
7.  Lembaga penyelenggara  pendidikan  dan  pelatihan  sebagaimana dimaksud pada angka 6 harus melaporkan data STTPP yang telah dikeluarkan kepada Direktorat  Jenderal  Guru  dan  Tenaga  Kependidikan  dengan  tembusan kepada LPPKS sampai dengan Desember Tahun 2018.
8.  Bagi Dinas Pendidikan yang telah melakukan kegiatan persiapan penyiapan penyelenggaraan  pendidikan  dan  pelatihan  calon  pengawas  sekolah  atau penguatan  kompetensi  pengawas  sekolah  dengan  terbitnya  Keputusan Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  212/P/2018,  maka penyelenggaraan  pendidikan  dan  pelatihan  calon  pengawas  sekolah  atau penguatan  kompetensi  pengawas  sekolah  dapat  diselenggarakan  setelah berkoordinasi dengan LPPKS.

Demikian  Surat  Edaran  Direktur  Jenderal  ini  disampaikan  untuk  menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Demikian salinan Surat Edaran GTK Nomor:  19998/B.B1.3/Gt/2018 Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Terima kasih, semoga bermanfaat.



=========================





= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter