Berita
SURAT EDARAN GTK TENTANG TATA KELOLA KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH (PENGELOALAN DIKLAT CALON KEPALA SEKOLAH DAN DIKLAT PENGUATAN CALON KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH)
Dirjen GTK telah
mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengeloalan Diklat Calon Kepala Sekolah dan Calon
Pengawas Sekolah serta Diklat Penguatan Kepala Sekolah dan Penguatan Pengawas
Sekolah melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor:
19998/B.B1.3/Gt/2018 Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas
Sekolah.
Berikut ini Salinan Surat Edaran GTK Nomor: 19998/B.B1.3/Gt/2018 Tentang Tata Kelola
Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Isi Surat Edaran GTK Nomor:
19998/B.B1.3/Gt/2018 Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas
Sekolah adalah sebagai berikut:
Berkenaan dengan
diterbitkannya Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
212/P/2018 tentang Penugasan
Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan
Kepala Sekolah untuk
Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan, dan
Pemberdayaan Pengawas Sekolah,
kami sampaikan beberapa hal
sebagai berikut.
I. Pendidikan
dan pelatihan calon
kepala sekolah/calon pengawas
sekolah dan pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah, serta penguatan kompetensi pengawas sekolah
dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan
Kepala Sekolah (LPPKS)
atau lembaga lain
yang telah bekerjasama
dengan LPPKS berdasarkan
persetujuan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan.
II. Penyiapan,
pengembangan, dan pemberdayaan
kepala sekolah wajib mengacu pada ketentuan Peraturan
Menteri Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 6
Tahun 2018 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
III. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PAN
dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah
dan Angka Kreditnya sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Menteri PAN dan RB Nomor
14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PAN dan RB
Nomor 21 Tahun
2010 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan
Angka Kreditnya, untuk
diangkat dalam jabatan pengawas sekolah
telah mengikuti pendidikan
dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan memiliki Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
IV.
Berdasarkan Surat Edaran bersama
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 1 Tahun 2016
dan Nomor l/SE/XII/2016 dan tentang
Penjelasan Atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 21
tahun 2010 tentang
Jabatan fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan
Angka Kreditnya, tanggal
13 Desember 2016 menyatakan bahwa:
a. pengawas
sekolah yang diangkat
sebelum tanggal 1
Juli 2017 tidak dipersyaratkan mengikuti
dan lulus pendidikan
dan pelatihan fungsional calon
pengawas sekolah dan memperoleh STTPP;
b. pengawas
sekolah yang diangkat
sebelum tanggal 1
Juli 2017 perlu melakukan penguatan
kompetensi pengawas sekolah
untuk peningkatan kompetensinya;
c. guru/kepala
sekolah yang diangkat
menjadi pengawas sekolah terhitung mulai
tanggal 1 Juli
2017 harus memenuhi
syarat telah mengikuti dan
lulus pendidikan dan
pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan memperoleh STTPP.
Sehubungan dengan
hal tersebut di
atas, kami sampaikan
hal-hal sebagaiberikut:
1. Dinas
pendidikan
provinsi/kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya, dan penyelenggaran pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam melaksanakan pendidikan dan
pelatihan fungsional calon kepala sekolah dan pendidikan dan
pelatihan penguatan kepala
sekolah, harus berkoordinasi dengan LPPKS.
2. Dinas
pendidikan
provinsi/kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya, dalam melaksanakan
pendidikan dan pelatihan
fungsional calon pengawas sekolah dan
penguatan kompetensi pengawas
sekolah, harus berkoordinasi dengan LPPKS.
3. Pembiayaan
pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan fungsional calon
kepala sekolah/calon pengawas sekolah, pendidikan dan pelatihan
penguatan kepala sekolah, serta penguatan
kompetensi pengawas sekolah
dibiayai oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau
sumber dana lainnya yang sah dan
tidak mengikat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
4. Bagi Kepala Sekolah yang sedang menjabat
sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6
Tahun 2018 tentang Penugasan Guru
sebagai Kepala Sekolah,
namun belum memiliki
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan Calon Kepala
Sekolah, tetap mendapatkan
haknya sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang
Guru sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru. Tetapi kepala sekolah tersebut tetap harus
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah.
5. Bagi pengawas
sekolah dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf IV di atas,
tetap mendapatkan haknya
sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru
sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru.
6. Bagi
pengawas sekolah yang
telah mengikuti pendidikan
dan pelatihan fungsional calon
pengawas sekolah atau
penguatan kompetensi pengawas sekolah yang
dilaksanakan oleh lembaga
penyelenggara pendidikan dan pelatihan
sebelum terbitnya Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018, tetap diakui
STTPPnya.
7. Lembaga penyelenggara pendidikan
dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada angka 6 harus
melaporkan data STTPP yang telah dikeluarkan kepada Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga
Kependidikan dengan tembusan kepada LPPKS sampai dengan Desember
Tahun 2018.
8. Bagi Dinas Pendidikan yang telah melakukan
kegiatan persiapan penyiapan penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan
calon pengawas sekolah
atau penguatan kompetensi pengawas
sekolah dengan terbitnya
Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 212/P/2018,
maka penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan
calon pengawas sekolah
atau penguatan kompetensi pengawas
sekolah dapat diselenggarakan setelah berkoordinasi dengan LPPKS.
Demikian Surat
Edaran Direktur Jenderal
ini disampaikan untuk
menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja
sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Demikian salinan Surat Edaran GTK Nomor: 19998/B.B1.3/Gt/2018 Tentang Tata Kelola
Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Terima kasih, semoga bermanfaat.
Link Download Surat Edaran GTK Nomor: 19998/B.B1.3/Gt/2018
=========================