A. Update Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun 2020/2021 dan Juknis BOP
Madrasah 2020/2021
Juknis
BOS Madrasah Tahun 2020 dan
Juknis BOP RA Tahun 2020. Kementerian Agama melalui Direktur Jendral
Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
(Kep Dirjen Pendis) nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudlatul Athfal (RA) tahun
2020 dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Adapaun yang mejadi pertimbangan diterbitkan Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA MAK
Tahun 2020) dan Juknis
BOP
RA
Tahun 2020 adalah:
a) untuk
meningkatkan akses dan mutu pendidikan
madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan
Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal
dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah; b)
untuk
meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Bantuan Operasional.
DIKTUM KESATU Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Juknis
BOS Madrasah Tahun 2020 dan
Juknis BOP RA Tahun 2020, menyatakan
menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada
Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran
2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dan Keputusan ini.
Sedangkan DIKTUM KEDUA Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Juknis
BOS Madrasah (MI MTS MA MAK
Tahun 2020/2021) dan Juknis
BOP
RA
Tahun 2020/2021, menyatakan
bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU merupakan
pedoman bagi Tim Pengendali dan Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat
Pusat, Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal dan
Madrasah dalam pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional
Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
pada Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Anggaran 2020/2021.
Linkd download Juknis BOS MI MTS MA MAK tahun 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020 ----disini---
======================
b. Info sebelumnya tentang Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun 2019
Pemerintah melalui Kementerian
Agama telah menerbitkan Juknis BOS
Madrasah Tahun 2019/2020 (Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2019)
melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
511 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019. Juknis BOS ini berlaku untuk tahun
pelajaran 2018/2019 Semester 2 dan Tahun pelajaran 2019/2020 semester 1)
Juknis
BOS Madrasah Tahun 2019/2020 (Juknis BOS Kemenag Untuk
MI MTS MA Tahun 2019) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam
rangka percepatan pelaksanaan pembangunan nasional
melalui peningkatan mutu pendidikan dan penuntasan wajib belajar,
perlu adanya program Bantuan Operasional
Sekolah yang dapat menunjang proses belajar mengajar di
madrasah; b) bahwa
dalam rangka akuntabilitas
pelaksanaan Bantuan
Operasional Sekolah pada
Madrasah Tahun Anggaran 2019,
perlu dibuat petunjuk
teknis BOS dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; c)
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b,
perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam tentang
Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019.
Pada point Kesatu Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2019 atau Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA
Tahun 2019, menyatakan Menetapkan
Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah
Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Pada point Kedua Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2019 atau Juknis BOS Kemenag Untuk MI
MTS MA Tahun 2019, ditegaskan bahwa Petunjuk Teknis
BOS Madarasah ini merupakan acuan
dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah
pada Madrasah Tahun
Anggaran 2019 atau tahun pelajaran 2018/2019 Semester 2 dan Tahun
pelajaran 2019/2020 semester 1)
Pada lampiran Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2019 atau Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA
Tahun 2019, dinytakan bahwa Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Operasional
Sekolah pada Madrasah Tahun
Anggaran 2019 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat
dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan
Bantuan Operasional Sekolah pada
Madrasah untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara benar dan
terarah.
Adapun Tujuan ditetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 bertujuan:
b) Meningkatkan akuntabilitas
dan transparansi pelaksanaan dana
Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019; a) Memperlancar proses pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah
agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat guna.
Pengertian BOS, menurut Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 (Juknis
BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2019) adalah program pemerintah
yang pada dasarnya adalah
untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan
dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP
48 Tahun 2008
Tentang Pendanaan Pendidikan,
biaya non personalia adalah
biaya untuk bahan
atau peralatan pendidikan habis pakai,
dan biaya tidak
langsung berupa daya,
air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan
sarana dan prasarana,
uang lembur, transportasi, konsumsi,
pajak, asuransi, dll.
Namun demikian, ada beberapa
jenis pembiayaan personalia yang
diperbolehkan dibiayai dengan dana
BOS. Secara detail
jenis kegiatan yang
boleh dibiayai dari dana BOS
dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.
Apa saja Tujuan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS Madrasah) ? Juknis
BOS Madrasah Tahun 2019 (Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2019)
menegaskan bahwa secara umum program
BOS bertujuan untuk
meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk: 1)
Membebaskan segala jenis
biaya pendidikan bagi seluruh
siswa miskin di tingkat
pendidikan dasar, baik
di madrasah negeri maupun madrasah swasta. 2) Membebaskan
biaya operasional sekolah
bagi seluruh siswa
MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri. 3)
Meringankan beban biaya
operasional sekolah bagi siswa
di madrasah swasta.
Beparapa besaran Dana BOS
yang diterima Madarasah (MI, MTS dan MA/MAK). Pada Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 (Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA
Tahun 2019) dinyatakan bahwa Besar
biaya satuan BOS yang
diterima oleh madrasah,
dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. Madrasah
Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
2. Madrasah
Tsanawiyah : Rp.
1.000.000,-/siswa/tahun
3. Madrasah
Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Pada Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020 terdapat perbedaan besaran Dana BOS. Berdasarkan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020 sesuai Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019, besaran Satuan Biaya BOS dan BOP Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
a RA sebesar Rp. 600.000,00 (enam
ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b. MI sebesar Rp. 900.000,00
(sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
c. MTs sebesar Rp. 1.100.000,00
(satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu)
tahun;
d. MA dan MAK sebesar Rp.
1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik
setiap 1 (satu) tahun.
Untuk apa saja penggunaan
Dana BOS BOS Madarasah Madarasah (MI, MTS dan MA/MAK) dan Apa larangan
penggunaan Dana BOS BOS Madarasah Madarasah (MI, MTS dan MA/MAK) silahkan
download dan baca Juknis BOS Madrasah (MI
MTS MA) Kemenag Tahun 2019 Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2019.
Demikian informasi
tentang Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA)
Kemenag Tahun 2019/2020. Semoga ada manfaatnya, terim kasih.
Makasih dah berbagi pa, salam kenal
Terima kasih telah berbagi PMA tentang Juknis BOS Kemenag / Madrasah tahun 2019/2020 Infonya sangat bermanfaat, sebagai panduan Kami dalam pembuatan Pengelolaan DANA BOS Kemenag / Madrasah Tahun 2019
Pa,saya mau bertanya apakah setiap mtsn harus membeli buku sendiri.soalnya di sekolah anak saya mtsn 2 banjarmasin murid membeli buku sebesar 1.067.500.
min juknis bos madrasah 2020/2021 dong..
Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kep Dirjen Pendis) nomor 7330 Tahun 2019 yang diterbitkan pada bulan Desember 2019 sudah saya upload, silahkan didownload.
Juknis bos smp 2020 dong