PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2018 |
Pemerintah telah menerbitkan
Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai
Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Berdasarkan
Pasal 2 Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018
Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun
2018, dinyatakan bahwa Prioritas
penetapan kebutuhan Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2018 untuk: a) bidang pendidikan; b)
bidang kesehatan; c) bidang infrastruktur; d) Jabatan Fungsional; dan e) jabatan teknis lain.
Berikut ini Kebijakan Penetapan
Kebutuhan dan Pertimbangan Kebutuhan Calon Pegawai Negeri
Sipil Tahun 2018 berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun
2018
1.
Penetapan kebutuhan dialokasikan
untuk Instansi Pusat
dan Instansi Daerah;
2.
Alokasi penetapan kebutuhan
(formasi) untuk Instansi
Pusat memperhatikan:
a. Usulan
penetapan kebutuhan (formasi)
dari Kementerian/Lembaga;
b. Jumlah
Pegawai Negeri Sipil
yang memasuki Batas
Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah Instansi tahun 2018;
c. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang
ada/eksisting;
d. Rencana strategis; dan
e. Organisasi baru.
3.
Alokasi penetapan kebutuhan
(formasi) untuk Instansi Daerah memperhatikan:
a. Usulan penetapan kebutuhan
(formasi) dari Instansi
Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. Jumlah
Pegawai Negeri Sipil
yang memasuki Batas
Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah Instansi tahun 2018;
c. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang
ada/eksisting;
d. Rasio belanja
pegawai dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. Rencana strategis, arah pembangunan, dan
potensi daerah; dan
f. Kondisi geografis daerah (pegunungan dan
kepulauan).
Berikut ini Jenis Penetapan Kebutuhan (Formasi) dan Jabatan berdasarkan
Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018
Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018
1.
Jenis penetapan kebutuhan (formasi)
dan jenis jabatan
untuk Instansi Pusat adalah sebagai berikut:
a. Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan
penetapan kebutuhan (formasi) khusus;
b. Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiri
dari:
1) Putra/Putri Lulusan Terbaik
Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);
2) Penyandang Disabilitas;
3) Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
4) Diaspora;
5) Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
6) Tenaga
Pendidik dan Tenaga
Kesehatan dari Eks
Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.
c.
Jenis
jabatan untuk penetapan kebutuhan
(formasi) umum dan penetapan
kebutuhan (formasi) khusus
bagi Instansi Pusat meliputi Jabatan Fungsional
Tertentu dan jabatan teknis
lain yang merupakan tugas
inti (core business)
dari Instansi dan mendukung
Nawacita serta Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional;
2.
Jenis penetapan kebutuhan
(formasi) dan jenis
jabatan untuk Instansi Daerah
adalah sebagai berikut:
a. Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan
penetapan kebutuhan (formasi) khusus;
b. Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiri
dari:
1) Putra/Putri
Lulusan Terbaik Berpredikat
Dengan Pujian (Cumlaude);
2) Penyandang Disabilitas;
3) Tenaga Pendidik
dan Tenaga Kesehatan
dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi
persyaratan.
c. Jenis
jabatan untuk penetapan kebutuhan
(formasi) umum dan penetapan
kebutuhan (formasi) khusus
bagi Instansi Daerah meliputi Guru,
Dokter, Perawat, serta
jabatan-jabatan yang berkaitan
dengan pembangunan infrastruktur.
Berikut ini Ketentuan dan
Persyaratan Penetapan Kebutuhan (Formasi) Khusus berdasarkan Permen Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018
Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat
Dengan Pujian (Cumlaude) dari
Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan
Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri
lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1;
b. Bagi
instansi pusat wajib
mengalokasikan paling sedikit
10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan;
c. Bagi
instansi daerah dapat
mengalokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi
yang ditetapkan;
d. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan
Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi
A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;
e. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi
Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh
penyetaraan ijazah dan
surat keterangan yang menyatakan
predikat kelulusannya setara dengan
angka 4) dari
Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi;
f. Jabatan
dan kualifikasi pendidikan
untuk penetapan kebutuhan (formasi)
khusus Putra/Putri Lulusan
Terbaik (Cumlaude)
disyaratkan agar pada
penetapan kebutuhan (formasi) tersebut
ditetapkan pula untuk
penetapan kebutuhan (formasi)
umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
2. Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Instansi
wajib mengalokasikan penetapan
kebutuhan (formasi) jabatan,
persyaratan, jumlah, dan unit penempatan
yang dapat dilamar
oleh peserta penyandang
disabilitas sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhan
jabatan;
b. Jumlah
jabatan yang dapat
dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi pusat
paling sedikit 2 (dua) persen dari
total formasi dengan
jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;
c. Jumlah
jabatan yang dapat
dilamar oleh penyandang disabilitas untuk
instansi daerah paling
sedikit 1 (satu) persen dari
total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;
d. Jabatan
dan kualifikasi pendidikan
untuk penetapan kebutuhan (formasi)
khusus penyandang disabilitas disyaratkan agar
pada penetapan kebutuhan
(formasi) tersebut ditetapkan
pula untuk penetapan
kebutuhan (formasi) umum dengan
jabatan dan kualifikasi
pendidikan yang sama.
e. Calon
pelamar dari penyandang
disabilitas wajib melampirkan surat
keterangan dokter yang
menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya;
f. Calon pelamar dari penyandang disabilitas
berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga
puluh lima) tahun pada saat melamar;
g. Panitia
penyelenggara dan/atau Badan
Kepegawaian Negara menyediakan petugas/pendampingan saat
pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang;
h. Bagi peserta penyandang disabilitas
Tuna Netra diberikan tambahan waktu
Seleksi Kompetensi Dasar
sampai dengan 120 (seratus dua
puluh) menit; dan
i. Panita
instansi wajib melakukan
verifikasi persyaratan pendaftaran dengan
mengundang calon pelamar
untuk memastikan kesesuaian formasi
dengan tingkat/jenis disabilitas
yang disandang.
3. Putra/Putri
Papua dan Papua
Barat, dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Calon
pelamar harus merupakan
keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan
garis keturunan orang
tua (bapak atau ibu)
asli Papua, dibuktikan
dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan
lahir yang bersangkutan
dan diperkuat dengan surat
keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku; dan
b. Jabatan
dan kualifikasi pendidikan
untuk penetapan kebutuhan (formasi)
khusus Putra/Putri Papua dan
Papua Barat disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi)
c. tersebut
ditetapkan pula untuk
penetapan kebutuhan (formasi) umum
dengan jabatan dan
kualifikasi pendidikan yang sama.
4. Diaspora, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia
yang menetap di luar Indonesia dan
memiliki Paspor Indonesia
yang masih berlaku serta bekerja
sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat
rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua)
tahun.
b. Kementerian
Luar Negeri menerbitkan
surat keterangan pelamar Diaspora
bebas dari permasalahan hukum;
c. Dialokasikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa
dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2. Khusus untuk Perekayasa dapat
dilamar dari lulusan Strata 1;
d. Pelamar
memenuhi persyaratan usia
setinggi-tingginya 35 (tiga puluh
lima) tahun saat pelamaran dan setinggi-tingginya 40 (empat
puluh) tahun bagi
pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan Strata 3 saat
pelamaran;
e. Pelamar tidak sedang menempuh post
doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah;
f. Jabatan
dan kualifikasi pendidikan
untuk penetapan kebutuhan
(formasi) khusus Diaspora disyaratkan
agar pada penetapan kebutuhan (formasi)
tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum
dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
g. Penyetaraan
ijazah diaspora bagi
lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
oleh Kementerian yang
menangani urusan Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat
dilakukan setelah yang bersangkutan
dinyatakan lulus akhir
dalam rangka pertimbangan NIP
dari BKN;
h. Pendaftaran
dilaksanakan secara daring/online
di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan dan Badan
Kepegawaian Negara;
i. Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Dasar
dan Seleksi Kompetensi Bidang
dilaksanakan di Kantor
Perwakilan RI di negara
yang bersangkutan di
bawah koordinasi Kementerian/Lembaga, Kementerian
Luar Negeri dan
Badan Kepegawaian Negara;
j. Instansi
wajib melakukan verifikasi
dan validasi untuk memastikan yang bersangkutan tidak
terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
5. Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional dikoordinasikan oleh
Menteri yang membidangi
urusan Pemuda dan Olahraga
merujuk kepada ketentuan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Nomor 6 Tahun
2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme
Seleksi, dan Pengangkatan
Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks
Tenaga Honorer Kategori-II, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Diperuntukkan
bagi Eks Tenaga Honorer
Kategori-II yang terdaftar dalam
database Badan Kepegawaian
Negara dan memenuhi persyaratan
perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
b. Persyaratan
sebagaimana dimaksud huruf
a merujuk pada Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor
48 Tahun 2005
sebagaimana terakhir diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor
56 Tahun 2012
dan Undang-Undang Nomor
14 tahun 2005
bagi Tenaga Pendidik,
serta Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2014 bagi
Tenaga Kesehatan;
c. Selain
persyaratan sebagaimana tersebut
huruf b, pelamar harus memenuhi persyaratan, antara
lain:
1) usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1
Agustus 2018, masih aktif bekerja
secara terus-menerus sampai sekarang;
2) bagi
Tenaga Pendidik minimal
berijazah Strata 1 yang
diperoleh sebelum pelaksanaan
seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November
2013;
3) bagi
Tenaga Kesehatan minimal
berijazah Diploma III yang
diperoleh sebelum pelaksanaan
seleksi Tenaga Honorer Kategori
II pada tanggal 3 November 2013;
4) memiliki
tanda bukti nomor
ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
5) memiliki Kartu Tanda Penduduk.
d. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
wajib memverifikasi
kebenaran dokumen Tenaga Pendidik
dan Tenaga Kesehatan dari
Eks Tenaga Honorer
Kategori-II sebagaimana
tersebut huruf c)
sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
e. Mekanisme/sistem pendaftaran
untuk eks Tenaga
Honorer Kategori II, dilakukan
secara tersendiri dibawah
koordinasi Badan Kepegawaian Negara;
f. Pendaftar
dari Tenaga Pendidik dan
Tenaga Kesehatan dari Eks
Tenaga Honorer Kategori-II
yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti
Seleksi Kompetensi Dasar;
g. Pendaftar
dari Tenaga Pendidik dan
Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II
sebagaimana dimaksud huruf
g
tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;
h. Pengalaman
kerja selama minimal
10 (sepuluh) tahun
dan terus menerus menjadi
Tenaga Pendidik dan
Tenaga Kesehatan dari Eks
Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti
Seleksi Kompetensi Bidang.
Berikut ini. Materi tes Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) berdasarkan berdasarkan
Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018
Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018. Meliputi tes cPNS
terbagai dua yakni materi 1) Tes Seleksi
Kompetensi Dasar yang terdiri dari Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi
Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi
(TKP) Serta 2) Materi Seleksi Kompetensi Bidang.
a. Materi Tes Seleksi Kompetensi Dasar
1) Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK) untuk
menilai penguasaan pengetahuan
dan kemampuan mengimplementasikan:
a) Nasionalisme;
b) Integritas;
c) Bela Negara;
d) Pilar negara;
e) Bahasa Indonesia;
f) Pancasila;
g) Undang-Undang Dasar 1945;
h) Bhinneka Tunggal Ika; dan
i) Negara Kesatuan Republik
Indonesia (sistem Tata
Negara Indonesia, sejarah perjuangan
bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam
tatanan regional maupun
global, dan kemampuan berbahasa
Indonesia secara baik dan benar).
2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk
menilai:
a) Kemampuan
verbal yaitu kemampuan
menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan;
b) Kemampuan
numerik yaitu kemampuan
melakukan operasi
perhitungan angka dan
melihat hubungan di antara angka-angka;
c) Kemampuan figural yaitu kemampuan yang
berhubungan dengan kegesitan mental
seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram;
d) Kemampuan
berpikir logis yaitu
kemampuan melakukan penalaran
secara runtut dan sistematis; dan
e) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan
mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk
menilai:
a) Pelayanan publik;
b) Sosial budaya;
c) Teknologi informasi dan komunikasi;
d) Profesionalisme;
e) Jejaring kerja;
f) Integritas diri;
g) Semangat berprestasi;
h) Kreativitas dan inovasi;
i) Orientasi pada pelayanan;
j) Orientasi kepada orang lain;
k) Kemampuan beradaptasi;
l) Kemampuan mengendalikan diri;
m) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
n) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
o) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
p) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir
orang lain
b. Materi Tes Seleksi
Kompetensi Bidang
Materi Seleksi Kompetensi
Bidang berdasarkan Permenpan RB Nomor 36
Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 adalah sebagai
berikut:
1) Materi
seleksi kompetensi bidang
untuk jabatan fungsional disusun oleh
instansi pembina jabatan
fungsional dan diintegrasikan
dalam bank soal CAT BKN;
2) Materi
Seleksi Kompetensi Bidang untuk
jabatan pelaksana yang bersifat
teknis dapat menggunakan
soal Seleksi Kompetensi Bidang
yang rumpunnya bersesuaian
dengan Jabatan Fungsional terkait;
3) Materi Seleksi Kompetensi Bidang pada
Instansi Pusat selain dengan CAT dapat
berupa: tes potensi
akademik, tes praktik kerja, tes
bahasa asing, tes
fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa,
dan/atau wawancara sesuai
yang dipersyaratkan oleh jabatan,
dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenis tes;
4) Materi
Seleksi Komptensi Bidang
untuk jenis formasi Olahragawan Berprestasi
Internasional menggunakan wawancara;
5) Materi Seleksi Kompetensi Bidang yang dapat
menggugurkan seleksi wajib
dicantumkan dalam pengumuman persyaratan pendaftaran masing-masing
instansi.
Selengkapnya silahkan
download Permenpan RB Nomor 36 Tahun
2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018
Link Download Permenpan
RB Nomor 36 Tahun 2018 ---DISINI----
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018
Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018
Hk2 umur saya 40 thn.itu tidak adil
thanks, jelas banget