Permenpan
Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018.
Jika ada ingin lulus dalam mengikuti seleksi CPNS 2018 maka Anda setidaknya
harus mengetahui juga Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang
Batas SKD CPNS Tahun 2018. Adapun yang dimaksud Nilai ambang
batas Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) adalah nilai minimal
yang harus dipenuhi
oleh setiap peserta
seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018
Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018, dinyatakan bahwa Seleksi Kompetensi
Dasar Calon Pegawai
Negeri Sipil tahun 2018 meliputi: a) Tes Karakteristik Pribadi (TKP); b) Tes Intelegensia Umum (TIU); dan c) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Jika Anda ingin
lulus maka hasil harus sama atau melampaui nilai ambang batas yang telah
ditetntukan untuk ketiga jenis tes tersebut.
Selanjutnya pada pasal 3 Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018
Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018, bahwa Nilai ambang
batas Seleksi Kompetensi
Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2018 yaitu:
a. 143
(seratus empat puluh
tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia
Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan
Kebangsaan.
Namun ketentuan tersebut di atas dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e. Diaspora;
f. Tenaga
Guru dan Tenaga
Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.
Mengacu pada pasal 5 Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018, Berikut
ini nilai ambang batas
Seleksi Kompetensi Dasar
Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2018 bagi
peserta yang mendaftar
pada jenis formasi
khusus, yaitu:
a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi
Putra/Putri Lulusan Terbaik
Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit
298 (dua ratus sembilan puluh delapan),
dengan nilai TIU paling
rendah 85 (delapan puluh lima);
b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi
Penyandang Disabilitas paling
sedikit 260 (dua
ratus enam puluh), dengan nilai
TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
c. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi
Putra/Putra Papua dan Papua
Barat paling sedikit 260
(dua ratus enam puluh),
dengan nilai TIU paling
sedikit 60 (enam puluh);
d. Nilai
kumulatif Seleksi Kompetensi
Dasar bagi Tenaga Guru dan
Tenaga Medis/Paramedis dari
Eks Tenaga Honorer Kategori-II
paling sedikit 260
(dua ratus enam puluh), dengan
nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
e. Nilai
terendah dari peserta
seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan
Berprestasi Internasional
merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
Jadi kalau temen-temen guru honorer
K2 ingin jadi CPNS, maka guru temen-temen harus memiliki nilai SKD paling sedikit
260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling
sedikit 60 (enam puluh).
Selengapnya slikahkan baca Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018
Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018
Link Download Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 ----
disini---
Demikian informasi tentang Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018
Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.
mengecewakan...lain x ga usah bikin spanduk besar2 nilai ambang batas passing grade untuk kelulusan skd,nyatanya yg lulus skd mlah yg ga capai PG..yg twk,tiu dan tkp nya capai malah gugur..harus nya yg d rangking yg lulus PG donk bagi yg kuotanya lebih ..bukan nilai total...kalau tau gt saya pokus aja kmren dngan isi soal tiu dan twk yg jelas 1soal 5nilai.huuf..rame yg gugur di tkp tp lolos ...yg smua nilai cukup malah gugur..