Permendagri
Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan
Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan, diterbitkan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2018 tentang Kecamatan. Adapun isi Pokok Permendagri
Nomor 130 Tahun 2018 dijelaskan dalam pasal 2 yakni mengatur kegiatan: a)
pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan; dan b) pemberdayaan masyarakat di
Kelurahan.
Berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa 1) Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan digunakan untuk
membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya
kualitas hidup masyarakat. 2) Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana
Kelurahan, meliputi: a) pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana lingkungan pemukiman; b) pengadaan, pembangunan, pengembangan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi; c) pengadaan, pembangunan, pengembangan
dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan; d) pengadaan, pembangunan, pengembangan
dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan
Ditegaskan dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 bahwa Pengadaan.
pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman
meliputi: a) jaringan air minum; b) drainase dan selokan; c) tempat pengumpulan
sampah dan tempat pengolahan sampah; d) sumur resapan, f) jaringan pengelolaan air Iimbah domestik skala
pemukiman; f) alat pemadam api ringan; g) pompa kebakaran portabel; h)
penerangan Lingkungan pemukiman; dan/atau i) sarana prasarana Iingkungann
pemukiman lainnya
Pengadaan, pembangunan,
pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi meliputi: a) jalan
pemukiman; b) jalan poros Kelurahan; c) sarana prasarana transportasi Iainnya. Pengadaan,
pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan meliputi:
a) mandi. cuci, kakus untuk umum/komunal; b) pos pelayanan terpadu dan pos pembinaan
terpadu; c) sarana prasarana keachatan Iainnya. Sedangkan Pengadaan,
pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan
meliputi: a) taman bacaan maayarakat, b) bangunan pendidikan anak usia dini, c)
wahana permainan anak usia dini, d) sarana pendidikan dan kebudayaan lainnya.
Terkait fungsi dana
kelurahan untuk Perberdayaan Masyarakat dijelaskan dalam pasal 5 Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 bahwa
kegiatan tersebut digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat
di kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri. Adapun yang
termasuk dalam kegiatan permberdayaan masyarakat adalah a) pengelolaan kegiatan
pelayanan kesehatan masyarakat, b) pengelolaan kegiatan pendidikan dan
kebudayaan, c) pengelolaan usaha mikro, kecil dan menengah, d) pengelolaan
kegiatan lembaga kemasyarakatan, e) pengelolaan kententraman, ketertiban dan
perlindungan masyarakat, f) penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi
bencana serta kejadian luar biasa lainnya.
Lebih lengkap tentang Kegiatan
yang dapat didanai dari Dana Kelurahan silahkan baca dan download Permendagri Nomor 130 Tahun 2018
Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan
Masyarakat Di Kelurahan.
Link Download Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Pdf (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 130 Tahun 2018
Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan
Masyarakat Di Kelurahan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita