PERMENDAGRI NOMOR 130 TAHUN 2018 TENTANG KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN

 Permendagri Nomor 130 Tahun 2018

Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Adapun isi Pokok Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 dijelaskan dalam pasal 2 yakni mengatur kegiatan: a) pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan; dan b) pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.


Berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 dinyatakan bahwa 1) Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. 2) Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan, meliputi: a) pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman; b) pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi; c) pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan; d) pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan

Ditegaskan dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 bahwa Pengadaan. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman meliputi: a) jaringan air minum; b) drainase dan selokan; c) tempat pengumpulan sampah dan tempat pengolahan sampah; d) sumur resapan, f)  jaringan pengelolaan air Iimbah domestik skala pemukiman; f) alat pemadam api ringan; g) pompa kebakaran portabel; h) penerangan Lingkungan pemukiman; dan/atau i) sarana prasarana Iingkungann pemukiman lainnya

Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi meliputi: a) jalan pemukiman; b) jalan poros Kelurahan; c) sarana prasarana transportasi Iainnya. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan meliputi: a) mandi. cuci, kakus untuk umum/komunal; b) pos pelayanan terpadu dan pos pembinaan terpadu; c) sarana prasarana keachatan Iainnya. Sedangkan Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan meliputi: a) taman bacaan maayarakat, b) bangunan pendidikan anak usia dini, c) wahana permainan anak usia dini, d) sarana pendidikan dan kebudayaan lainnya.

Terkait fungsi dana kelurahan untuk Perberdayaan Masyarakat dijelaskan dalam pasal 5 Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 bahwa kegiatan tersebut digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri. Adapun yang termasuk dalam kegiatan permberdayaan masyarakat adalah a) pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, b) pengelolaan kegiatan pendidikan dan kebudayaan, c) pengelolaan usaha mikro, kecil dan menengah, d) pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan, e) pengelolaan kententraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, f) penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya.

Lebih lengkap tentang Kegiatan yang dapat didanai dari Dana Kelurahan silahkan baca dan download Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan.




Link Download Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Pdf (DISINI)

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter