Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MA (Madarasah Aliyah) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah Aliyah perlu diadakan penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan; b) bahwa untuk kelancaran implementasi penilaian hasil belajar pada Madrasah Aliyah perlu disusun Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah.
Pada diktum pertama Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MA (Madarasah Aliyah) dinyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Aliyah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Pada dictum kedua Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil
Belajar Pada MA (Madarasah Aliyah) dinyatakan
bahwa Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah sebagaimana
dimaksud dalam DIKTUM KESATU sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan
pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar pada Madrasah Aliyah;
Pada diktum KETIGA Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang
Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MA
(Madarasah Aliyah) dinyatakan bahwa Penilaian hasil belajar wajib
ditindaklanjuti untuk keperluan; a)
Perbaikan proses belajar peserta didik; b) Tindak lanjut hasil belajar
peserta didik, prestasi belajar dan pijakan belajar peserta didik pada tahap berikutnya;
dan c) Evaluasi pengelolaan pembelajaran
dalam ruang lingkup kelas maupun satuan pendidikan
Selengkapnya silahkan baca
dan download Juknis Penilaian Hasil
Belajar Pada MA Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018
Link Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun
2018 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun
2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MA (Madrasah Aliyah). Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita