JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MA SESUAI KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 3751 TAHUN 2018

 Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MA (Madarasah Aliyah)

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MA (Madarasah Aliyah) diterbitkan dengan pertimbangan: a)  bahwa dalam rangka mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah Aliyah perlu diadakan penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan; b)  bahwa untuk kelancaran implementasi penilaian hasil belajar pada Madrasah Aliyah perlu disusun Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah.



Pada diktum pertama Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MA (Madarasah Aliyah) dinyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Aliyah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Pada dictum kedua  Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MA (Madarasah Aliyah) dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar pada Madrasah Aliyah;

Pada diktum KETIGA Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MA (Madarasah Aliyah) dinyatakan bahwa Penilaian hasil belajar wajib ditindaklanjuti untuk keperluan; a)  Perbaikan proses belajar peserta didik; b) Tindak lanjut hasil belajar peserta didik, prestasi belajar dan pijakan belajar peserta didik pada tahap berikutnya; dan c)  Evaluasi pengelolaan pembelajaran dalam ruang lingkup kelas maupun satuan pendidikan

Selengkapnya silahkan baca dan download Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MA Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018

Link Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 (DISINI)

Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MA (Madrasah Aliyah). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter