Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Latar belakang diterbitkannya adalah: 1) Dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia perlu dilakukan revitalisasi sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan melalui penyempurnaan dan penyelarasan kurikulum dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan, peningkatan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan kerja sama antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/industri, peningkatan akses sertifikasi lulusan, dan program lainnya. 2) Ketentuan yang mengatur mengenai sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Menteri dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global sehingga perlu diganti dan disatukan dalam suatu Peraturan Menteri yang baru.
Status Permendikbud
Nomor 34 Tahun 2018 adalah
peraturan menteri baru yang
mengatur Standar Nasional Pendidikan
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) melalui Link download yang tersedia di bawah ini.
>
Isi Pokok Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018, berikut
ini beberapa ketentuan pokok yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional
Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
1. SNP
SMK/MAK terdiri atas
standar kompetensi lulusan,
standar isi, standar proses pembelajaran, standar
penilaian pendidikan, standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar
biaya operasi.
2. Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan
masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai
dengan kewenangan wajib
menyelenggarakan SMK/MAK sesuai dengan SNP SMK/MAK.Penyelenggaraan
pendidikan SMK/MAK wajib disesuaikan
dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri paling lambat 3 (tiga) tahun.
3. Ketentuan
dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang
yang mengatur mengenai
standar isi pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
4. Ketentuan
dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar kompetensi
lulusan pada SMK/MAK
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5. Ketentuan
dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
24 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang
Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah
sepanjang yang mengatur mengenai
pelaksanaan standar isi
dan standar kompetensi lulusan pada SMK/MAK dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
6. Ketentuan
dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru sepanjang
yang mengatur mengenai
Guru SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7. Ketentuan
dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan
oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar pengelolaan SMK/MAK dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
8. Ketentuan
dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
41 Tahun 2007 tentang
Standar Proses untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah sepanjang yang
mengatur mengenai standar
proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
40 Tahun 2008 tentang Standar
Sarana dan Prasarana
untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan (SMK/MAK) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10.
ketentuan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 69 Tahun 2009
tentang Standar Biaya
Operasi Nonpersonalia Tahun 2009
untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) sepanjang
yang mengatur mengenai
standar biaya operasi nonpersonalia SMK/MAK dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
11.
Ketentuan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 21 Tahun
2016 tentang Standar
Isi Pendidikan Dasar
dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954) sepanjang yang
mengatur mengenai standar
isi pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12.
Ketentuan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955) sepanjang yang
mengatur mengenai standar
proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) melalui Link download yang tersedia di bawah ini.
>
Link Download Salinan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018
---DISINI---
Lampiran I Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SMK /
MA (DISINI)
Lampiran II Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Standar Isi SMK / MAK (DISINI)
Lampiran III Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Standar Proses Pembelajaran SMK / MAK (DISINI)
Lampiran IV Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Standar Penilaian SMK / MAK (DISINI)
Lampiran V Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Standar Pendidik dan Kependidikan SMK / MAK (DISINI)
Lampiran VI Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Sarana dan Prasana SMK / MAK (DISINI)
Lampiran VII Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Sarana Pengelolaan SMK / MAK (DISINI)
Lampiran VIII Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Sarana Biaya Operasi SMK / MAK (DISINI)
Baca
Juga !
STRUKTUR
KURIKULUM, KI DAN KD SMK – MAK SESUAI PERDIRJEN DIKDASMEN NOMOR
464/D.D5/KR/2018 (DISINI)
Lengkap banget ini Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018, dari Standar
1 sampai dengan Standar 8 hanya perlu satu Permendikbud. Mudah-mudahan untuk
jenjang SD SMP SMA juga ke depan disederhanakan seperti itu. Bagi para
pengelolan SMK Silahkan download Nomor
34 Tahun 2018 format pdf sebagai pedoman operasional dalam pengelolaan SMK.
Demikian informasi
yang admin dapat sampaikan terkait Permendikbud
Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Semoga Ada manfaatnya terutama bagi
Bapak Ibu Kepala Sekolah dan guru-guru SMK atau MAK.
Tags:
Berita
Terima kasih, pak. Postingnya sangat bermanfaat.
Bagusus sosialisasi permen dan perlu sample yg detil
OKE BANGET
terimakasih banyak, sangat membantu
terimakasih banyak, sangat membantu