Menurut Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Widyaprada, Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Sedangkan yang dimaksud Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 3
Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Widyaprada, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Widyaprada termasuk dalam
rumpun tenaga kependidikan lainnya.
Kedudukan Jabatan Fungsional
Widyaprada dijelaskan dalam Pasal 3 Peraturan
Menpan – Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019, bahwa Jabatan Fungsional Widyaprada berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan
pada jenjang pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat pada instansi pemerintah. Widyaprada
merupakan jabatan karier PNS.
Kategori Dan Jenjang Jabatan
Fungsional Widyaprada dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019, bahwa Jabatan Fungsional Widyaprada merupakan Jabatan Fungsional kategori
keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Widyaprada dari
jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Widyaprada Ahli Pertama;
b. Widyaprada Ahli Muda;
c. Widyaprada Ahli Madya; dan
d. Widyaprada Ahli Utama.
Jenjang pangkat
Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Adapun Pangkat untuk
masing-masing Jabatan Fungsional Widyaprada berdasarkan
jumlah Angka Kredit
yang ditetapkan tercantum dalam
Lampiran II sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini. Jenjang
Jabatan Fungsional Widyaprada
ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.
Apa Tugas Jabatan Jabatan Fungsional
Widyaprada. Menurut Peraturan Menpan –
Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019, Tugas Jabatan Jabatan Fungsional
Widyaprada adalah melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan,
Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan,
dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menpan –
Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Widyaprada.
Link download Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 3
Tahun 2019 ----DISINI----
Demikian informasi
tentang Peraturan Menpan – Permenpan RB
Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Widyaprada. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita