Peraturan Presiden - Perpres Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, diterbitkan dengan pertimbangan perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, karena adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di
Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, menyatakan bahwa 1) Pegawai di
Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, selain diberikan penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan. 2) Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan
penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Pasal 3 Perpres Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di
Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, menyatakan bahwa 1) Tunjangan
kinerja tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
b.
Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai
pegawai;
d.
Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diberikan cuti di
luar tanggungan Negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun; dan
e.
Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum.
Pasal 4 Perpres Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di
Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, menyatakan bahwa tunjangan
kinerja setiap bulan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5 Perpres Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di
Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, menyatakan bahwa 1) Tunjangan
kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal diberikan
terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. 2) Tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya
Berikut ini besaran Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai Peraturan Presiden - Perpres Nomor 15
Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi
Penanaman Modal
Selengkapnya silahkan
download dan baca Selengkapnya silahkan download dan baca Perpres Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di
Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Link download Perpres Nomor 15 Tahun 2019 ----disini----
Demikian informasi
tentang Peraturan Presiden - Perpres
Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan
Koordinasi Penanaman Modal. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita