Peraturan Presiden - Perpres Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora), diterbitkan dengan pertimbangan perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga karena adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Pasal 2 Peraturan Presiden - Perpres Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tukin di
lingkungan Kemenpora, menyatakan bahwa
1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan. 2) Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan
penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Pasal 3 Peraturan Presiden - Perpres Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tukin di
lingkungan Kemenpora, menyatakan bahwa 1) Tunjangan kinerja tidak diberikan
kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda
dan Olahraga yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda
dan Olahraga yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda
dan Olahraga yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang
tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda
dan Olahraga yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas
tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pasal 4 Peraturan Presiden - Perpres Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora),
menyatakan bahwa Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 5 Peraturan Presiden - Perpres Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora),
menyatakan bahwa 1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga diberikan
terhitung mulai bulan Juli 2018. 2) Tunjangan kinerja diberikan dengan
memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Berikut ini besaran Tunjangan
Kinerja Pegawai Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora) sesuai Peraturan Presiden - Perpres Nomor 14
Tahun 2019
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Presiden -
Perpres Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tukin di lingkungan Kemenpora.
Link download Peraturan Presiden - Perpres Nomor 14 Tahun
2019 tentang Tukin di lingkungan Kemenpora ----disini----
Demikian informasi
tentang Peraturan Presiden - Perpres Nomor
14 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian
Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita