Permensos Nomor 2 Tahun 2019 |
Permensos Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin. Permensos Nomor 2 Tahun 201 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) untuk melaksanakan peningkatan kapasitas fakir miskin dalam mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, perlu diberikan bantuan sosial permodalan melalui kelompok usaha bersama; 2) bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2015 tentang Kelompok Usaha Bersama sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Permensos Nomor 2 Tahun 2019, dinyatakan
bahwa Bantuan Sosial Usaha
Ekonomi Produktif yang selanjutnya disebut
UEP adalah bantuan yang
diberikan Pemerintah Pusat atau
pemerintah daerah untuk meningkatkan kemampuan
dalam mengakses sumber daya
ekonomi, meningkatkan kemampuan
usaha ekonomi, meningkatkan produktivitas
kerja, meningkatkan
penghasilan, dan menciptakan
kemitraan usaha yang saling menguntungkan.
Selanjutnya pada Pasal 2 Permensos Nomor 2 Tahun 2019, dinyatakan
bahwa Pemberian UEP (Usaha
Ekonomi Produktif) kepada
KUBE (Kelompok Usaha Bersama) bertujuan
untuk penguatan kapasitas fakir miskin
dalam meningkatkan
pendapatan dan kemampuan berusaha
sehingga mampu memenuhi kebutuhannya secara
mandiri serta meningkatkan kesetiakawanan sosial.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permensos Nomor 2 Tahun
2019 Tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir
Miskin.
Link download Permensos Nomor 2 Tahun 2019
Demikian info salinan
Permensos Nomor 2 Tahun 2019 Tentang
Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada
Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tags:
Berita