Permendikbud
Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara
Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, diterbitkan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 54
ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan
Ganti Kerugian Negara/Daerah
terhadap Pegawai Negeri
Sipil Bukan Bendahara
atau Pejabat Lain. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 berisi ketentuan tentang Pedoman atau Tata cara Penyelesaian Kerugian
Negara terhadap Pegawai Negeri
Sipil (PNS) Bukan Bendahara
di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Status Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 merupakan Peraturan Menteri baru dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Isi Pokok dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019, antara
lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Permendikbud
Nomor 10 Tahun 2019 ini
mengatur tata cara
tuntutan ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian
atas: a) uang milik negara; b) surat berharga milik negara; c) barang milik negara; d)
uang bukan milik negara; e)
barang bukan milik Negara, yang
berada dalam penguasaan
Pegawai Negeri Bukan Bendahara, yang
digunakan dalam penyelenggaraan tugas
pemerintahan di lingkungan
Kementerian.
2.
Pegawai Negeri Bukan Bendahara termasuk juga calon pegawai negeri sipil.
3.
Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang menguasai: a) uang milik negara; b) surat berharga milik negara; c) barang milik negara; d) uang bukan milik negara; e) barang bukan
milik negara berkewajiban melakukan tindakan pengamanan.
4.
Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya
baik langsung atau
tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan
mengganti kerugian.
5.
Tindakan pengamanan dilakukan
sesuai dengan prosedur
operasi standar dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6.
Dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun
2019 ini juga diatur tata cara pelaksanaan:
a.
Informasi dan pelaporan kerugian negara;
b.
Penyelesaian kerugian negara;
c.
Penagihan dan penyetoran;
d.
Penyerahan upaya penagihan
kerugian negara kepada
instansi yang menangani pengurusan piutang negara;
e.
Kedaluwarsa;
f.
Pelaporan penyelesaian tuntutan
ganti kerugian dan
akuntansi dan pelaporan keuangan;
g.
Keterkaitan sanksi tuntutan ganti
kerugian dengan sanksi lainnya; dan
h.
Tata cara penatausahaan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 10 Tahun
2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri
Sipil (PNS) Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Link download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bukan
Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita