JADWAL PENCAIRAN TPG GURU TRIWULAN 1, 2, 3 DAN 4 TAHUN 2020

 Jadwal Penyaluran (Pencairan) TPG Guru Kemdikbud Triwulan 1,2,3,4 Tahun 2020


Dimana kita menemukan dasar hukum Jadwal Penyaluran (Pencairan) TPG Guru Kemdikbud – Kemendikbud Tahun 2020? Dan kapan Jadwal Penyaluran (Pencairan) TPG Guru Kemdikbud – Kemendikbud Triwuln 1,2,3,dn 4 Tahun 2020. Salah satu Peraturan yang mengatur tentang Jadwal Penyaluran (Pencairan) TPG Guru Kemdikbud – Kemendikbud Tahun 2020 adalah PMK Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan  Atas  Peraturan Menteri  Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07 /2019  Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Serta PMK Nomor 48 Tahun 2019  itu sendiri, karena PMK terbaru (PMK 9/2020) tersebut sifatnya merubah bukan menggantikan.

Dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Dana  Tunjangan  Profesi  Guru (TPG)  Pegawai  Negeri Sipil Daerah  yang  selanjutnya  disebut  Dana  TPG  PNSD adalah tunjangan  profesi yang diberikan  kepada guru Pegawai  Negeri  Sipil  Daerah  yang  telah  memiliki sertifikat  pendidik dan  memenuhi  persyaratan  sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan. Dana TPG PNSD  dilakukan  berdasarkan  jumlah guru  PNSD  yang  sudah  bersertifikasi  profesi dikalikan  dengan  gaji  pokok selama  dua  belas bulan


Pada PMK Nomor 9 Tahun 2020 rencana Jadwal penyaluran TPG belum mengalami perubahan, artinya masih mengacu pada PMK Nomor 48 Tahun 2019. Berdasarkan Pasal  24 PMK Nomor 48 Tahun 2019 terkait Jadwal penyaluran TPG dinyatakan bahwa Penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana  TKG  PNSD dilaksanakan  secara triwulanan,  dengan ketentuan  sebagai  berikut:
a .  triwulan  I  paling cepat  bulan  Maret sebesar  30% (tiga puluh persen)  dari pagu alokasi;
b.  triwulan  II  paling cepat  bulan  Juni sebesar  25% (clua  puluh lima persen)  dari pagu alokasi;
c.  triwulan  III paling cepat  bulan  September  sebesar  25% (dua puluh  lima persen)  dari pagu alokasi;  dan
d.  triwulan  IV  paling cepat  bulan  November  sebesar  20% (dua puluh  persen)  dari pagu alokasi.

Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah bahwa Pemerintah Daerah wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dengan melihat ketentuan tersebut maka Jadwal Penyaluran (Pencairan) TPG Guru Kemdikbud triwulan 1 Tahun 2020 adalah antara bulan Maret – Juni, Jadwal Penyaluran (Pencairan) TPG Guru Kemdikbud triwulan 2 Tahun 2020 adalah antara bulan Juni – September; Jadwal Penyaluran (Pencairan) TPG Guru Kemdikbud triwulan 3 Tahun 2020 adalah antara September – November 2020, Sedangkan Jadwal Penyaluran (Pencairan) TPG Guru Kemdikbud triwulan 4 Tahun 2020 antara November – Desember 2020.

 Jadwal Penyaluran - Pencairan TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020

Selain mengatur tentang Penyaluran Dana TPG Guru tahun 2020, pasal 24 PMK Nomor  48/PMK.07/2019 juga mengatur penyaluran atau pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG  PNSD. Apa itu Dana Tamsil dan Dana TKG PNSD ? Dana Tamsil Guru PNSD atau Dana Tambahan  Penghasilan Guru Pegawai  Negeri Sipil Daerah adalah tambahan  penghasilan  yang  diberikan  kepada  guru  Pegawai  Negeri  Sipil  Daerah  yang  belum mendapatkan tunjangan  profesi guru Pegawai  Negeri Sipil Daerah sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.  Sedangkan Dana TKG PNSD atau Dana  Tunjangan  Khusus  Guru  Pegawai  Negeri  Sipil adalah tunjangan  yang  diberikan  kepada  guru Pegawai  Negeri Sipil  Daerah sebagai  kompensansi atas kesulitan hidup dalam  melaksanakan tugas  di daerah khusus,  yaitu  di desa yang  termasuk  dalam  kategori  sangat tertinggal menurut  indeks desa membangun dari Kementerian  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal  dan  Transmigrasi.

Jadi Jadwal Penyaluran / Pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG  PNSD Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020, juga sama dengan rancangan Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2,3 dan 4 tahun 2020.

Bagi yang mau membaca PMK Nomor  48/PMK.07/2019 (disini)

Bagi yang mau membaca PMK Nomor  09/PMK.07/2020 (disini)

Oleh karena sifatnya tentantif, maka guru tidak dapat memprediksi kapan TPG atau sertifikasi guru cair. Hal penting  yang harus dilakukan adalah bekerja dengan maksimal dan  memastikan SKTP telah terbit.



= Baca Juga =



11 comments:

  1. Iman Rasmanudin
    8939752654200002
    Belum Cair

    ReplyDelete
  2. hingga saat ini, TW 1 pun belum cair juga

    ReplyDelete
  3. Pak Menteri pendidikan tolong mengerti kebutuhan guru sertifikasi swasta agar dicairkan tri wulan 2 bulan Juli 2019. Pak Jokowi tahu ini, bapak diganti lho. Pak Jokowi itu tegas. Sudah banyak laporan ini disampaikan ke pak Jokowi. Tolong ya pak segera dicairkan. Terima kasih atas perhatian bapak

    ReplyDelete
  4. jangankan caiar no Reknhya saja blom muncul........
    kira-kira nyangkut dimana yaaaa?

    ReplyDelete
  5. Tw 1 tahun 2019 z belum kelihatan sebagian sudah tpi sebagian kab simalungun belum ada titik terang.pak menteri ada baiknya kami yg di daerah pencairan langsung ke rekening pribadi jgn lewat daerah lagi sebab byak pemotongan walau tdk langsung.

    ReplyDelete
  6. assalaamualaikum....mengapa sertifikasi yg untuk kepala sekolah TK ygperdana sampei sekarang belum di cairkan??????padahal semua persyratan sudah di penuhi termasuk buku rek,ktp,npwp dan sktp pencairan untuk 6 bulan juga sudah keluar.....mohon untuk di tindak lanjut bapak/ibu yg bertugas untuk mencairkan yg merupakanhak guru trimakasih.

    ReplyDelete
  7. semua pada menunggu kapan an dan kapan pencairaan TPP ternyata...lah jadwal kan sudah ada tapi mungkin anggaran masih harus ngantreeee..... sabar sebentar orang sabar pasti rejeki halal

    ReplyDelete
  8. Kapan dicairkan sertifikasi,infassing smk palapa binjai
    Tw 3 dan Tw 4 nama jesaya sitepu,s.pd
    Yg menjadi hak kami tolong jangan ditahan tahan.pak jokowi kami hanya ini yg kami harapkan dalam kerja..mengabdi untuk anak bangsa.jadi tolong di cairkan ya...!!!trimakasih

    ReplyDelete
  9. Triwulan 1 belum ada muncul padahal sudah bulan 4

    ReplyDelete
  10. Sebaiknya uang tunjangan profesi guru segera cair,agar dampak covid 19 yang melumpuhkan ekonomi minimal terkaver sedikit,karena uangnya akan beredar kembali kemasyarakat kota dan padesaan,hingga perputaran uang tidak hanya mampat di pusat ibukota saja,Insya Allah akan berkah,karena uang betedar terus di masyarakat bawah dan menengah.

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter