Dimana kita menemukan dasar hukum Jadwal
Penyaluran (Pencairan) TPG Guru Kemdikbud – Kemendikbud Tahun 2020? Dan kapan
Jadwal Penyaluran (Pencairan) TPG Guru Kemdikbud – Kemendikbud Triwuln 1,2,3,dn 4 Tahun 2020. Salah
satu Peraturan yang mengatur tentang Jadwal Penyaluran (Pencairan) TPG Guru
Kemdikbud – Kemendikbud Tahun 2020 adalah PMK
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
48/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Serta PMK Nomor 48 Tahun 2019 itu sendiri, karena PMK terbaru (PMK 9/2020)
tersebut sifatnya merubah bukan menggantikan.
Dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Dana
Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang
selanjutnya disebut Dana
TPG PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah yang
telah memiliki sertifikat pendidik dan
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana TPG
PNSD dilakukan berdasarkan
jumlah guru PNSD yang
sudah bersertifikasi profesi dikalikan dengan
gaji pokok selama dua
belas bulan
Pada PMK Nomor 9 Tahun 2020 rencana Jadwal penyaluran TPG belum mengalami perubahan,
artinya masih mengacu pada PMK Nomor 48 Tahun 2019. Berdasarkan Pasal 24 PMK Nomor 48 Tahun 2019 terkait Jadwal penyaluran TPG dinyatakan bahwa Penyaluran
Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana
TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a . triwulan
I paling cepat bulan
Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b.
triwulan II paling cepat
bulan Juni sebesar 25% (clua
puluh lima persen) dari pagu
alokasi;
c.
triwulan III paling cepat bulan
September sebesar 25% (dua puluh lima persen)
dari pagu alokasi; dan
d.
triwulan IV paling cepat
bulan November sebesar
20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah bahwa Pemerintah
Daerah wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas
umum daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Selain mengatur tentang Penyaluran Dana TPG Guru tahun 2020, pasal 24 PMK
Nomor 48/PMK.07/2019 juga mengatur
penyaluran atau pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD. Apa itu Dana Tamsil dan Dana TKG PNSD ?
Dana Tamsil Guru PNSD atau Dana Tambahan
Penghasilan Guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah adalah tambahan
penghasilan yang diberikan
kepada guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah
yang belum mendapatkan
tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Dana TKG PNSD atau Dana Tunjangan
Khusus Guru Pegawai
Negeri Sipil adalah
tunjangan yang diberikan
kepada guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah sebagai kompensansi atas
kesulitan hidup dalam melaksanakan
tugas di daerah khusus, yaitu
di desa yang termasuk dalam
kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi.
Jadi Jadwal Penyaluran / Pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020, juga
sama dengan rancangan Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan
1, 2,3 dan 4 tahun 2020.
Bagi yang mau membaca PMK Nomor
48/PMK.07/2019 (disini)
Bagi yang mau membaca PMK Nomor 09/PMK.07/2020
(disini)
Oleh karena sifatnya tentantif, maka guru tidak dapat
memprediksi kapan TPG atau sertifikasi guru cair. Hal penting yang harus dilakukan adalah bekerja dengan
maksimal dan memastikan SKTP telah
terbit.
Tags:
Berita
Iman Rasmanudin
8939752654200002
Belum Cair
hingga saat ini, TW 1 pun belum cair juga
Pak Menteri pendidikan tolong mengerti kebutuhan guru sertifikasi swasta agar dicairkan tri wulan 2 bulan Juli 2019. Pak Jokowi tahu ini, bapak diganti lho. Pak Jokowi itu tegas. Sudah banyak laporan ini disampaikan ke pak Jokowi. Tolong ya pak segera dicairkan. Terima kasih atas perhatian bapak
Betul
jangankan caiar no Reknhya saja blom muncul........
kira-kira nyangkut dimana yaaaa?
Tw 1 tahun 2019 z belum kelihatan sebagian sudah tpi sebagian kab simalungun belum ada titik terang.pak menteri ada baiknya kami yg di daerah pencairan langsung ke rekening pribadi jgn lewat daerah lagi sebab byak pemotongan walau tdk langsung.
assalaamualaikum....mengapa sertifikasi yg untuk kepala sekolah TK ygperdana sampei sekarang belum di cairkan??????padahal semua persyratan sudah di penuhi termasuk buku rek,ktp,npwp dan sktp pencairan untuk 6 bulan juga sudah keluar.....mohon untuk di tindak lanjut bapak/ibu yg bertugas untuk mencairkan yg merupakanhak guru trimakasih.
semua pada menunggu kapan an dan kapan pencairaan TPP ternyata...lah jadwal kan sudah ada tapi mungkin anggaran masih harus ngantreeee..... sabar sebentar orang sabar pasti rejeki halal
Kapan dicairkan sertifikasi,infassing smk palapa binjai
Tw 3 dan Tw 4 nama jesaya sitepu,s.pd
Yg menjadi hak kami tolong jangan ditahan tahan.pak jokowi kami hanya ini yg kami harapkan dalam kerja..mengabdi untuk anak bangsa.jadi tolong di cairkan ya...!!!trimakasih
Triwulan 1 belum ada muncul padahal sudah bulan 4
Sebaiknya uang tunjangan profesi guru segera cair,agar dampak covid 19 yang melumpuhkan ekonomi minimal terkaver sedikit,karena uangnya akan beredar kembali kemasyarakat kota dan padesaan,hingga perputaran uang tidak hanya mampat di pusat ibukota saja,Insya Allah akan berkah,karena uang betedar terus di masyarakat bawah dan menengah.