>

PMK NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN PENGELOLAAN DAK NONFISIK

 PMK Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Pengelolaan DAK Nonfisik

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, dinyatakan bahwa telah diadakan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Ketentuan yang mengalami perubahan antara lain terkait Dana BOS untuk Sekolah, Dana BOP PAUD, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP Kesetaraan, dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya.

Berikut penghitungan alokasi Dana BOS untuk Sekolah, Dana BOP PAUD, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP Kesetaraan, dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya berdasarkan PMK Nomor 9 Tahun 2020, sebagai berikut:
a. Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik;
b. Dana BOS Afirmasi dilakukan berdasarkanjumlah satuan pendidikan pada daerah tertinggal dikalikan dengan biaya satuan perjenjang pendidikan;
c. Dana BOS Kinerja dilakukan berdasarkan jumlah satuan pendidikan berkinerja terbaik dikalikan dengan indeks kinerja dan biaya satuan per jenjang pendidikan;
d. Dana BOP PAUD dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik;
e. Dana TPG PNSD dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD yang sudah bersertifikasi profesi dikalikan dengan gaji pokok selama dua belas bulan;
f. Dana Tamsil Guru PNSD dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD yang belum bersertifikasi profesi dikalikan dengan alokasi dana tambahan penghasilan per orang per bulan selama dua belas bulan sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
g. Dana TKG PNSD dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD di daerah khusus dikalikan dengan gaji pokok selama dua belas bulan;
h. Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik; dan
i. Dana BOP Museum dan Taman Budaya dilakukan berdasarkan jumlah museum dan taman budaya dikalikan dengan biaya satuan per museum/ taman budaya.

Berikut ini mekanisme penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun 2020 berdasarkan PMK Nomor 9/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik
1) Penyaluran DAK Nonfisik dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
2) Penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penyaluran Dana BOS.
3) Untuk mekanisme Penyaluran Dana BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah.
4) Rekening Sekolah merupakan rekening kas setiap Sekolah pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Dalam hal terdapat perubahan RKUD, Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
a. asli rekening koran dari RKUD; dan
b. salinan keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.
6) Dalam hal terdapat perubahan Rekening Sekolah, pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menangani urusan di bidang pendidikan pada Daerah Provinsi menyampaikan permohonan perubahan Rekening Sekolah kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Berikut ini jadwal penyaluran atau pencairan Dana BOS Reguler Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu atau PMK) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Pengelolaan DAK Nonfisik,  Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan: 
a. tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. tahap II paling cepat bulan April sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi; dan
c. tahap III paling cepat bulan September sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi.

Berikut ini beberapa Ketentuan tentang Juknis Dana BOS Reguler Tahun 2020
1) Sekolah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan dan kebudayaan melalui aplikasi penggunaan Dana BOS.
2) Berdasarkan laporan tersebut, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan:
a. paling lambat bulan Juli untuk penyaluran Dana BOS Reguler tahap I; dan
b. paling lambat minggu kedua bulan Desember untuk penyaluran Dana BOS Reguler tahap III.
3) Berdasarkan rekomendasi penyaluran, KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler tahap I, tahap II, dan tahap III kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy).
4) Berdasarkan rekomendasi penyaluran, Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan penyaluran Dana BOS Reguler.
5) Dalam hal rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler tidak diterima sampai dengan batas, penyaluran Dana BOS Reguler tidak dapat dilakukan.

Berikut ini beberapa Ketentuan tentang Juknis Pengelolaan BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja Tahun 2020 berdasrkan PMK Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Pengelolaan DAK Nonfisik.
1.    Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan April.
2.    Sekolah menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan ke budayaan melalui aplikasi penggunaan Dana BOS.
3.    Berdasarkan laporan tersebut, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan rekomendasi Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Maret tahun anggaran berjalan.
4.    KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik ( softcopy).
5.    Berdasarkan rekomendasi penyaluran, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja.
6.    Dalam hal rekomendasi penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak diterima sampai dengan batas waktu, penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak dapat dilakukan.
7.    Dalam hal tanggal 31 Maret bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu pada hari kerja berikutnya.

Selengkapnya silahkan baca dan download PMK Nomor 9/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik

Link download PMK Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Pengelolaan DAK Nonfisik (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu atau PMK) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Pengelolaan DAK Nonfisik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 




= Baca Juga =



1 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter