Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tahun 2019. PMK Nomor 48/PMK.07/2019 ditetapkan pada tanggal 5 April 2019 dan telah diundangkan pada tanggal 9 April 2019. Adapun yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Apa saja yang termasuk Dana
Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) ?
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri
Keuangan - PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolan DAK Nonfisik 2019, dinyatakan bahwa DAK Nonfisik terdiri atas: 1) Dana BOS, termasuk didalamnya dana BOS
Reguler, dan BOS Afirmasi, dan dan BOS
Kinerja. ; 2) Dana TPG PNSD; 3) Dana Tamsil Guru PNSD; 4) Dana TKG PNSD; 5) Dana BOP PAUD; 6) Dana BOP Kesetaraan; 7) Dana BOP Museum dan Taman Budaya; 8) Dana BOK; 9) Dana BOKB; 10) Dana PK2UKM; 11) Dana Pelayanan Adminduk; 12) Dana Pelayanan Kepariwisataan;
dan 13) Dana Bantuan BLPS.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48/PMK.07/2019, Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar
dan menengah sebagai
pelaksana program wajib belajar
dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun yang
dimksud Dana BOS Reguler adalah dana BOS
yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana BOS Afirmasi adalah dana BOS yang
dialokasikan untuk mendukung operasional
rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan Dana BOS
Kinerja adalah dana BOS yang dialokasikan bagi satuan pendidikan
dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik
dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48 Tahun 2019 ini, Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah
dana yang digunakan
untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan
biaya personal bagi anak yang
mengikuti pendidikan anak usia dini.
Lalu apa yang dimakus Dana
Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Dana TPG
PNSD), menurut Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48/PMK.07/2019, adalah tunjangan profesi
yang diberikan kepada
guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi
persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
Dana Tambahan Penghasilan
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Dana
Tamsil Guru PNSD) adalah tambahan penghasilan
yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Tunjangan
Khusus Guru Pegawai
Negeri Sipil (Dana TKG PNSD) adalah
tunjangan yang diberikan
kepada guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah sebagai kompensansi atas
kesulitan hidup dalam melaksanakan
tugas di daerah khusus, yaitu
di desa yang termasuk dalam
kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48/PMK.07/2019, Dana Bantuan Operasional
Kesehatan (Dana BOK) adalah dana yang
digunakan untuk meringankan
beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan,
khususnya pelayanan di
Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka
kematian ibu, angka kematian
bayi, dan malnutrisi.
Dana Bantuan Operasional Keluarga
Berencana yang selanjutnya disebut Dana BOKB
adalah dana yang digunakan untuk meningkatkan keikutsertaan KB dengan peningkatan akses
dan kualitas pelayanan
KB yang merata.
Apa yang dimaksud Dana PK2UKM,
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan -
PMK Nomor 48/PMK.07/2019, Dana Peningkatan Kapasitas
Koperasi, Usaha Kecil Menengah yang selanjutnya disebut Dana PK2UKM adalah
dana yang digunakan untuk membantu mendanai kegiatan peningkatan kapasitas
koperasi, dan usaha kecil dan menengah.
Selanjutnya ada Dana
Pelayanan Adminduk yang menurut Peraturan
Menteri Keuangan - PMK Nomor
48 tahun 2019 ini, Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan (Dana Pelayanan Adminduk) adalah dana yang digunakan untuk menjamin
keberlanjutan dan keamanan Sistem
Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu dalam menghasilkan data dan dokumen kependudukan yang akurat dan
seragam di seluruh Indonesia.
Sekarang ada juga Dana BOP Kesetaraan
dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya. Menurut Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tahun 2019, dinyatakan bahwa Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Dana BOP
Kesetaraan) adalah dana bantuan yang
dialokasikan untuk penyediaan pendanaan
biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program
Paket A, Paket B, dan Paket C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya (Dana BOP Museum dan Taman Budaya)
adalah dana yang dialokasikan untuk membantu peningkatan kualitas pengelolaan
museum dan taman budaya agar memenuhi standar
pelayanan teknis museum dan taman budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:
Juga ada Dana Pelayanan
Kepariwisataam dan Dana Bantuan
BLPS. Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan - PMK Nomor
48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan DAK Non fisik tahun 2019, dinyatakan bahwa Dana Pelayanan Kepariwisataan adalah dana yang dialokasikan untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi
pariwisata dan daya saing pariwisata daerah, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat lokal, serta perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata. Sedangkan Dana Bantuan
Biaya Layanan Pengolahan Sampah (Dana Bantuan
BLPS) adalah dana bantuan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berupa pembiayaan layanan pengolahan sampah dalam pengoperasian
pembangkit listrik tenaga sampah.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menteri Keuangan
- PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Link download Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik ----disini----
Demikian ifnormasi
tentang Peraturan Menteri Keuangan - PMK
Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Tags:
Berita
terima kasih telah berbagi PMK Nomor 48 Tahun 2019 mohon izin download untuk referensi dalam pengelolaan dana alokasi khusus non fisik di kementerian kesehatan