Keppres Nomor 13 Tahun 2019 |
Keputusan
Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019. Keppres ini diterbitkan untuk mewujudkan efisiensi
dan efektivitas hari kerja
serta memberi pedoman
bagi Instansi Pemerintah dalam
melaksanakan cuti bersama tahun
2019.
Diktum pertama Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun
2019 menyatakan bahwa Menetapkan
cuti bersama Pegawai
Negeri Sipil tahun 2019
yaitu pada tanggal
3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa,
dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440
Hijriyah dan tanggal
24 Desember 2019 (Selasa)
sebagai cuti bersama Hari Raya
Natal.
Diktum kedua Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun
2019 Cuti bersama sebagaimana
dimaksud pada diktum PERTAMA tidak mengurangi
hak cuti tahunan
Pegawai Negeri Sipil.
Diktum Ketiga Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun
2019 menyatakan bahwa Pegawai Negeri
Sipil yang karena
Jabatannya tidak diberikan hak atas
cuti bersama, hak cuti
tahunannya ditambah sesuai dengan
jumlah cuti bersama
yang tidak diberikan.
Salah satu diktum Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun
2019 yang perlu digaris bawahi adalah
Keputusan yang terdapat pada diktum kedua yang menyatakan bahwa Cuti bersama
tidak mengurangi hak
cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya silahkan
download Keputusan Presiden – Keppres
Nomor 13 Tahun 2019 ----disini---
Demikian informasi terkait Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun
2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita