Peraturan Pemerintah – PP Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan UU Tentang Administrasi Kependudukan, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 10, Pasal 13 ayat (4), Pasal 24 ayat (3), pasal 82 ayat (3), Pasal 84 ayat (2), Pasal 85 ayat (2), dan pasal 105 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam Peraturan Pemerintah –
PP Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Tentang Administrasi Kependudukan, dinyatakan bahwa Administrasi
Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan
dokumen dan Data Kependudukan melalui pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil,
pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya
untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Adapun yang dimaksud Data
Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur
sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.
Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan, dinyatakan bahwa Urusan Administrasi Kependudukan diselenggarakan
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/
kota. Adapun kewenangan menteri dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan
meliputi:
a.
koordinasi antarinstansi dan antardaerah;
b.
penetapan sistem, pedoman, dan standar;
c.
fasilitasi dan sosialisasi;
d.
pembinaan, pembimbingan, supervisi, pemantauan,
evaluasi, dan konsultasi;
e.
pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional;
f. menyediakan blangko KTP-el
bagi kabupaten/kota;
g.
menyediakan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el melalui Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota;
h.
menyediakan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el bagi Perwakilan
Republik Indonesia;
i. pemanfaatan dan perlindungan Data Kependudukan dan Dokumen
Kependudukan; dan
j.
pengawasan.
Terkait Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan Dokumen Identitas Lainnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa NIK sebagai nomor identitas tunggal digunakan
untuk semua urusan pelayanan publik. NIK
berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah, dan tidak mengikuti
perubahan domisili. NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit terdiri atas:
a.
6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kabupatenf kota, dan
kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar;
b.
6 (enam) digit kedua merupakan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus
untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; dan
c.
4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses
secara otomatis dengan SIAK.
Posisi 16 (enam belas) digit
diletakkan secara mendatar. NIK diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota. NIK diterbitkan setelah dilakukan pencatatan
biodata Penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan KTP-el pada Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tempat domisili WNI.
Penerbitan NIK bagi bayi
yang lahir di luar wilayah administrasi domisili dilakukan setelah pencatatan biodata
Penduduk pada Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten/Kota tempat
domisili orang tuanya. Pencatatan biodata Penduduk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pada Peraturan Pemerintah – PP
Nomor 40 Tahun 2019 juga ditegaskan bahwa Setiap dokumen identitas lainnya
yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga atau badan hukum Indonesia wajib
mencantumkan NIK. NIK dicantumkan pada kolom khusus yang disediakan pada setiap
dokumen identitas lainnya yang diterbitkan. Dalam hal NIK yang tercantum pada
KTP-el berbeda dengan NIK yang tercantum pada Dokumen Kependudukan dan/atau
dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga atau badan
hukum Indonesia, berlaku NIK yang tercantum pada KTP-el.
Selain itu dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 40 Tahun 2019 juga diatur
tentang Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Pemerintah –
PP Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23
Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
(UU) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Link download Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 40 Tahun 2019
Tentang Pelaksanaan UU Tentang Administrasi Kependudukan (DISINI)
Demikian informasi
terkait Peraturan Pemerintah – PP Nomor
40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan UU Tentang Administrasi Kependudukan.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita