Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran. Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk Melaksanakan ketentuan Pasal 31, Pasal 37, dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran.
Status Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 merupakan Peraturan baru yang mengatur Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran.
Beberapa Istilah yang
digunakan dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun
2019 antara lain pengertian Sensor Film, pengertian Film, Iklan Film, Surat Tanda Lulus Sensor (STLS), Kriteria
Penyensoran, Pertunjukan Film, Lembaga Sensor Film (LSF).
Sensor Film adalah
penelitian, penilaian, dan
penentuan kelayakan Film dan Iklan
Film untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum. Film
adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan
media komunikasi massa
yang dibuat berdasarkan kaidah
sinematografi dengan atau
tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. Iklan Film adalah bentuk publikasi
dan promosi Film. Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) adalah surat yang
diterbitkan oleh Lembaga Sensor Film bagi setiap Film dan Iklan Film yang akan
diedarkan dan/atau dipertunjukkan. Kriteria Penyensoran adalah ukuran dan/atau standar yang
berisi batasan-batasan, larangan, kewajiban, dan pengaturan yang
berkaitan dengan Film dan Iklan Film. Pertunjukan Film adalah pemutaran dan/atau penayangan yang diperuntukkan kepada umum melalui berbagai media. Lembaga Sensor Film (LSF) adalah lembaga
yang melakukan penyensoran setiap Film dan Iklan Film
Isi Pokok Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019
Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan
Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran, adalah sebagai berikut
1. Film
dan Iklan Film
yang akan diedarkan
dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh
STLS yang diterbitkan
setelah dilakukan penyensoran
oleh LSF.
2. Penyensoran
dilakukan dengan meneliti dan menilai
Film dan Iklan Film dengan berpedoman pada asas, tujuan, dan fungsi perfilman sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang tentang Perfilman.
3. Penyensoran meliputi isi Film dan Iklan Film
dari segi:
a. kekerasan,
perjudian, dan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya;
b. pornografi;
c. suku, ras, kelompok, dan/atau golongan;
d. agama;
e. hukum;
f. harkat
dan martabat manusia; dan
g. usia penonton Film.
4. Film
dan Iklan Film
yang telah disensor
disertai pencantuman kode penggolongan usia penonton berupa:
a. SU untuk penonton semua umur;
b. R13 untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun
atau lebih;
c. D17 untuk penonton usia 17 (tujuh belas)
tahun atau lebih; dan
d. D21 untuk penonton usia 21 (dua puluh satu)
tahun atau lebih.
5. Film
dan Iklan Film yang
akan disensor wajib
didaftarkan ke Sekretariat LSF
secara daring dan/atau luring.
6. Persyaratan Penyensoran:
a. mengisi formulir pendaftaran;
b. menyampaikan
materi dan sinopsis
Film bagi Film
dan Iklan Film sesuai
dengan judul dan
isi cerita yang
tercantum dalam surat Tanda
Pemberitahuan Pembuatan Film;
c. membayar biaya sensor sesuai dengan
ketentuan; dan d. melampirkan surat
Tanda Pemberitahuan Pembuatan
Film bagi pelaku usaha
pembuatan Film atau
surat rekomendasi impor Film bagi pelaku usaha impor Film.
7. Hasil penyensoran Film dan Iklan Film berupa:
a. lulus sensor; atau
b. tidak lulus sensor.
8. Lulus
sensor yaitu Film dan
Iklan Film yang
sesuai dengan Kriteria Penyensoran.
9. Tidak
lulus sensor yaitu Film
dan Iklan Film
yang tidak sesuai dengan Kriteria Penyensoran.
10. Iklan
Film berupa baliho,
spanduk, plakat, banner, pamflet,
folder, dan sejenisnya yang
dinyatakan lulus sensor,
LSF memberikan stempel tanda
lulus sensor.
11. Pelaku
Pertunjukan Film wajib
menampilkan telop bagi
setiap Film yang telah lulus sensor ketika dipertunjukkan.
12. Bagi
pelaku usaha penjualan
dan penyewaan Film
wajib membuat telop dan
mencantumkan penggolongan usia
penonton pada materi publikasi dan sampul kemasan.
13. Masyarakat dapat melaporkan Film dan Iklan
Film yang sudah lulus sensor yang menimbulkan gangguan terhadap keamanan,
ketertiban, ketentraman, atau keselarasan hidup masyarakat yang disampaikan secara
daring dan/atau luring kepada LSF.
14. Film
dan Iklan Film
yang sudah lulus
sensor dapat ditarik
dari peredaran oleh Menteri
berdasarkan pertimbangan LSF
adanya gangguan terhadap keamanan,
ketertiban, ketentraman, atau keselarasan hidup
masyarakat diputuskan dalam
rapat pleno anggota LSF.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbud Nomor 14
Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia
Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran.
Link Download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 ----disini-----
Demikian informasi Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman
dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan
Iklan Film dari Peredaran. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita