Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 32 Tahun 2019
Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia, yang dimaksud Kampanye
Pencitraan Indonesia adalah suatu upaya membangun gambaran atau citra positif
Indonesia terhadap Barang dan/atau Jasa, Pariwisata, dan Penanaman Modal di
dalam dan di luar negeri. Terkait Kampanye Pencitraan berkaitan erat dengan istilah
Promosi Dagang, Promosi Pariwisata, dan Promosi Penanaman Modal. Adapun yang
dimaksud Promosi Dagang adalah kegiatan mempertunjukkan, memperagakan,
memperkenalkan, dan/ atau menyebarluaskan informasi hasil produksi Barang dan/atau
Jasa untuk menarik minat beli konsumen baik di dalam negeri maupun di luar
negeri dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan penjualan, memperluas
pasar, dan mencari hubungan dagang. Promosi Pariwisata adalah kegiatan
mempertunjukkan, memperkenalkan, dan/atau menyebarluaskan informasi potensi dan
sarana serta prasarana Pariwisata Indonesia. Sedangkan Promosi Penanaman Modal adalah kegiatan mempertunjukkan,
memperkenalkan, danf atau menyebarluaskan informasi mengenai potensi, sarana, dan
prasarana Penanaman Modal termasuk
kebijakan di bidang Penanaman Modal di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 32 Tahun 2019
Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia, menyatakan bahwa untuk
memperkenalkan Barang danf atau Jasa, Pariwisata, dan Penanaman Modal perlu
didukung Kampanye Pencitraan di dalam dan di luar negeri. Adapun tujuan Kampanye
Pencitraan Indonesia untuk:
a.
membangun gambaran atau citra positif atas Barang dan/atau Jasa produksi
Indonesia serta Pariwisata Indonesia;
b.
meningkatkan rasa cinta dan bangga terhadap Barang dan/atau Jasa produksi dalam
negeri, kekayaan alam, dan budaya Indonesia;
c.
meningkatkan preferensi masyarakat di dalam dan di luar negeri terhadap Barang dan/atau Jasa produksi Indonesia,
serta preferensi wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara terhadap Pariwisata Indonesia;
d.
meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa produksi Indonesia;
e.
meningkatkan ekspor dan/atau penggunaan Barang dan/atau Jasa produksi dalam
negeri;
f. memperbaiki gambaran atau citra negatif atas
Barang dan/atau Jasa produksi Indonesia serta Pariwisata Indonesia; dan
g.
meningkatkan minat dunia usaha baik dari
dalam maupun luar negeri untuk menanamkan modal di Indonesia melalui pencitraan
iklim usaha yang kondusif.
Sesuai Pasal 4 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 32 Tahun 2019
Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia, Lingkup pengaturan Pelaksanaan
Kampanye Pencitraan Indonesia meliputi:
a. materi Kampanye
Pencitraan;
b. Tim Koordinasi Kampanye
Pencitraan;
c. pelaksanaan Kampanye
Pencitraan;
d. pembiayaan; dan
e. evaluasi Kampanye
Pencitraan.
Lingkup pengaturan tersebut
berlaku terhadap Promosi Dagang, Promosi
Pariwisata, dan Promosi Penanaman Modal.
Apa Materi Kampanye
Pencitraan Indonesia, Berdasarkan Peraturan
Presiden – Perpres Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan
Indonesia, Materi Kampanye Pencitraan Indonesia meliputi Simbol/Logo Citra
Indonesia, Tema (Taglinel Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra Indonesia. Simbol/Logo
Citra Indonesia, Tema (Taglinel Citra Indonesia, dan / atau Profil Citra
Indonesia harus memiliki kriteria yang mencerminkan gambaran positif Indonesia
secara keseluruhan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Presiden –Perpres Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia.
Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 32 Tahun 2019
pdf ---disini----
Demikian informasi terkait
Peraturan Presiden – Perpres Nomor 32 Tahun
2019 Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia. Semoga bermanfaat, terima
kasih
Tags:
Berita