Peraturan Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun 2019 |
Peraturan Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan. Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun 2019 yang dimaksud Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan atau Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 2 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun
2019, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan diberikan Tunjangan
Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing
Kemasyarakatan diberikan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan.
Sesuai Pasal 3 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun
2019, Besaran Tunjangan Pembimbing
Kemasyarakatan tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun 2019 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Besaran Tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
tercantum dalam Lampiran II Peraturan
Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun 2019 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pemberian Tunjangan
Pembimbing Kemasyarakatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemberian Tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
Pemberian Tunjangan
Pembimbing Kemasyarakatan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat
dalam jabatan struktural, atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Begitu pula, Pemberian Tunjangan Asisten
Pembimbing Kemasyarakatan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat dalam
jabatan struktural, atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun 2019 menyatakan bahwa Tata
cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan
dan Tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Peraturan Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun 2019 (Lampiran 1) |
Peraturan Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun 2019 (Lampiran 2) |
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun
2019 ---DISINI-----
Demikian informasi Peraturan Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun
2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita