>

PP NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI ANAK

 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali Anak. PP Nomor 29 Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019, yang dimkasud Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak. Penunjukan Wali bertujuan untuk melindungi hak danmemenuhi kebutuhan dasar Anak serta mengelola harta Anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi Anak.

Apa saja Syarat Penunjukan Wali Anak ? Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 Untuk dapat ditunjuk sebagai Wali karena Orang Tua tidak ada, Orang Tua tidak diketahui keberadaannya, atau suatu sebab Orang Tua tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, seseorang yang berasal dari:
a. Keluarga Anak;
b. Saudara;
c. orang lain; atau
d. badan hukum,
harus memenuhi syarat penunjukan Wali dan melalui penetapan Pengadilan.

Seseorang yang ditunjuk menjadi Wali diutamakan Keluarga Anak.Dalam hal Keluarga Anak tidak ada, tidak bersedia,atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk Saudara. Dalam hal Keluarga Anak dan Saudara tidak ada, tidak bersedia, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk orang lain atau badan hukum.

Pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 ditegaskan  bahwa Keluarga Anak yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c. sehat fisik dan mental;
d. berkelakuan baik;
e. mampu secara ekonomi;
f.  beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
g. mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
h. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
i.  membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
1. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau
2. penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
j. mendahulukan Keluarga Anak derajat terdekat; dan
k. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
1. masih ada;
2. diketahui keberadaannya; dan
3. cakap melakukan perbuatan hukum.
Selain itu, Wali yang ditunjuk dari Keluarga Anak diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak.

Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 ditegaskan  bahwa  Saudara yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
b. berumur paling rendah 2l (dua puluh satu) tahun;
c. sehat fisik dan mental;
d. berkelakuan baik;
e. mampu secara ekonomi;
f.  beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
g. mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
h. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
i.  membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
1. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau
2. penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
j. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
1. masih ada;
2. diketahui keberadaannya; dan
3. cakap melakukan perbuatan hukum.

Selain itu, Saudara yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai Wali dengan ketentuan:
a. diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak;
b. mendapatkan persetujuan dari Anak; dan
c. dalam hal Anak tidak mampu memberikan persetujuannya secara langsung, maka pernyataan Anak difasilitasi oleh ahli atau lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 ditegaskan  bahwa Orang lain yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c. sehat fisik dan mental;
d. berkelakuan baik;
e. mampu secara ekonomi;
f.  beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
g. mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
h. bersedia menjadi Wali, yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
i.  membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
1. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; dan
2. penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
j. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
1. masih ada;
2. diketahui keberadaannya; dan
3. cakap melakukan perbuatan hukum.

Selain itu, Orang lain yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai Wali dengan ketentuan:
a. diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak;
b. mendapatkan persetujuan dari Anak; dan
c. dalam hal Anak tidak mampu memberikan persetujuannya secara langsurrg, maka pernyataan Anak difasilitasi oleh ahli atau lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un dangan.

Pasal 7  Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 ditegaskan  bahwa Badan hukum yang ditunjuk sebagai Wali terdiri atas unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, unit pelaksana teknis perangkat daerah, dan lembaga kesejahteraan sosial Anak. Unit pelaksana teknis kementerian/lembaga dan unit  pelaksana teknis  perangkat daerah harus memenuhi syarat:
a. dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. melaksanakan tugas dan fungsi pengasuhan Anak.

Lembaga kesejahteraan sosial Anak harus memenuhi syarat:
a. berbadan hukum berupa yayasan dan terakreditasi;
b. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan dari pengurus yang ditunjuk atas nama lembaga kesejahteraan sosial Anak;
c. mendapat rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
d. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi dalam melindungi hak Anak;
e. bagi lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan, lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan tersebut harus seagama dengan agama yang dianut Anak; dan
f.  mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua, jika;
1. masih ada;
2. diketahui keberadaannya; dan
3. cakap melakukan perbuatan hukum.

Badan hukum yang ditunjuk sebagai Wali tidak boleh membedakan suku, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, urutan kelahiran, kondisi fisik, dan/atau mental  Anak.

Lalu Bagaimana Tata Cara Penunjukan Wali Anak ? Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 ditegaskan  bahwa Penunjukan Wali dilakukan berdasarkan permohonan atau wasiat Orang Tua.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali Anak.




Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali Anak. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter