Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata
Cara Penunjukan Wali Anak. PP Nomor 29
Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun
2019, yang dimkasud Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya
menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak. Penunjukan Wali
bertujuan untuk melindungi hak danmemenuhi kebutuhan dasar Anak serta mengelola
harta Anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi
Anak.
Apa saja Syarat Penunjukan
Wali Anak ? Berdasarkan Pasal 3 Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 Untuk dapat ditunjuk sebagai Wali
karena Orang Tua tidak ada, Orang Tua tidak diketahui keberadaannya, atau suatu
sebab Orang Tua tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, seseorang
yang berasal dari:
a. Keluarga Anak;
b. Saudara;
c. orang lain; atau
d. badan hukum,
harus memenuhi syarat
penunjukan Wali dan melalui penetapan Pengadilan.
Seseorang yang ditunjuk
menjadi Wali diutamakan Keluarga Anak.Dalam hal Keluarga Anak tidak ada, tidak
bersedia,atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk Saudara. Dalam hal
Keluarga Anak dan Saudara tidak ada, tidak bersedia, tidak diketahui
keberadaannya, atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk orang lain atau
badan hukum.
Pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun
2019 ditegaskan bahwa Keluarga Anak
yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat:
a.
warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
b.
berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c.
sehat fisik dan mental;
d.
berkelakuan baik;
e.
mampu secara ekonomi;
f. beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
g.
mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
h.
bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
i. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak
akan melakukan:
1.
kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau
2.
penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap
Anak;
j.
mendahulukan Keluarga Anak derajat terdekat; dan
k.
mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
1.
masih ada;
2.
diketahui keberadaannya; dan
3.
cakap melakukan perbuatan hukum.
Selain itu, Wali yang
ditunjuk dari Keluarga Anak diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Saudara yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi
syarat:
a.
warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
b.
berumur paling rendah 2l (dua puluh satu) tahun;
c.
sehat fisik dan mental;
d.
berkelakuan baik;
e.
mampu secara ekonomi;
f. beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
g.
mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
h.
bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
i. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak
akan melakukan:
1.
kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau
2.
penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap
Anak;
j.
mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
1.
masih ada;
2.
diketahui keberadaannya; dan
3.
cakap melakukan perbuatan hukum.
Selain itu, Saudara yang
memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai Wali dengan ketentuan:
a. diutamakan memiliki
kedekatan dengan Anak;
b. mendapatkan persetujuan
dari Anak; dan
c. dalam hal Anak tidak
mampu memberikan persetujuannya secara langsung, maka pernyataan Anak
difasilitasi oleh ahli atau lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun
2019 ditegaskan bahwa Orang lain
yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat:
a.
warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
b.
berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c.
sehat fisik dan mental;
d.
berkelakuan baik;
e.
mampu secara ekonomi;
f. beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
g.
mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
h.
bersedia menjadi Wali, yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
i. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak
akan melakukan:
1.
kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; dan
2.
penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap
Anak;
j.
mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
1.
masih ada;
2.
diketahui keberadaannya; dan
3.
cakap melakukan perbuatan hukum.
Selain itu, Orang lain yang
memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai Wali dengan ketentuan:
a.
diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak;
b.
mendapatkan persetujuan dari Anak; dan
c.
dalam hal Anak tidak mampu memberikan persetujuannya secara langsurrg, maka pernyataan
Anak difasilitasi oleh ahli atau lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-un dangan.
Pasal 7 Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Badan hukum yang ditunjuk sebagai Wali
terdiri atas unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, unit pelaksana teknis
perangkat daerah, dan lembaga kesejahteraan sosial Anak. Unit pelaksana teknis
kementerian/lembaga dan unit pelaksana
teknis perangkat daerah harus memenuhi
syarat:
a.
dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
melaksanakan tugas dan fungsi pengasuhan Anak.
Lembaga kesejahteraan sosial
Anak harus memenuhi syarat:
a.
berbadan hukum berupa yayasan dan terakreditasi;
b.
bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan dari pengurus yang
ditunjuk atas nama lembaga kesejahteraan sosial Anak;
c.
mendapat rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial;
d.
membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi
dalam melindungi hak Anak;
e.
bagi lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan, lembaga kesejahteraan sosial
Anak keagamaan tersebut harus seagama dengan agama yang dianut Anak; dan
f. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua,
jika;
1.
masih ada;
2.
diketahui keberadaannya; dan
3.
cakap melakukan perbuatan hukum.
Badan hukum yang ditunjuk
sebagai Wali tidak boleh membedakan suku, ras, golongan, jenis kelamin, etnik,
budaya, bahasa, urutan kelahiran, kondisi fisik, dan/atau mental Anak.
Lalu Bagaimana Tata Cara
Penunjukan Wali Anak ? Berdasarkan Pasal 8 Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Penunjukan Wali dilakukan berdasarkan
permohonan atau wasiat Orang Tua.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Pemerintah – PP
Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali Anak.
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun
2019 (DISINI)
Demikian informasi Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun
2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali Anak. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita