Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) yang Menduduki Jabatan Fungsional. Pasal 2 Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 menyatakan bahwa Jenis JF ASN yang dapat diisi oleh PPPK terdiri atas:
a. JF keahlian, terdiri atas:
ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli
pertama.
b. JF keterampilan, terdiri dari penyelia; mahir;
terampil; dan pemula.
Jenis JF ASN
yang dapat diisi
oleh PPPK berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang
Jenis Jabatan ASN
yang dapat diisi oleh PPPK.
Pasal 3 Peraturan Menpan Rb
– Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019, menyatakan
bahwa 1) Setiap Instansi
Pemerintah wajib menyusun
kebutuhan jumlah dan jenis
JF yang dapat
diisi oleh PPPK berdasarkan analisis jabatan dan
analisis beban kerja. 2) Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci
per 1 (satu)
tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. 3) Penyusunan kebutuhan jumlah
merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan pegawai negeri sipil. 4) Kebutuhan
jumlah dan jenis JF
yang dapat diisi
oleh PPPK ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 4 Peraturan Menpan Rb
– Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019, menyatakan
bahwa Kriteria jenis JF yang dapat diisi
oleh PPPK meliputi:
a. Jabatan
yang kompetensinya tidak tersedia
atau terbatas di kalangan pegawai negeri sipil;
b. Jabatan
yang diperlukan untuk
percepatan peningkatan
kapasitas organisasi dalam
waktu yang singkat; dan
c.
Jabatan yang mensyaratkan
sertifikasi profesi atau uji kompetensi.
Jenis JF dapat diisi pada setiap
jenjang jabatan sesuai
dengan penetapan kebutuhan.
Persyaratan dan Pengangkatan
PPPK / P3K berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019, menyatakan bahwa 1) Setiap
warga negara Indonesia
mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar dalam
JF yang dapat
diisi oleh PPPK
sesuai dengan persyaratan
yang telah ditetapkan. 2) Pengangkatan
PPPK ke dalam
JF keahlian dan JF
keterampilan dilakukan melalui
Pengangkatan PPPK ke dalam JF. 3) Persyaratan
yang ditetapkan dalam
JF sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 20
(dua puluh) tahun dan
paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pada jabatan yang akan
dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
tidak pernah dipidana
dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak
pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil, PPPK,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan
tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
d.
tidak menjadi anggota
atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e.
memiliki kualifikasi pendidikan
sesuai dengan persyaratan
jabatan;
f.
memiliki kompetensi yang
dibuktikan dengan sertifikasi keahlian
tertentu yang masih berlaku
dari lembaga profesi yang
berwenang untuk jabatan
yang mempersyaratkan;
g.
sehat jasmani dan
rohani sesuai dengan
persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h.
persyaratan lain sesuai
kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Pasal 6 Peraturan Menpan Rb
– Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 menyatakan
bahwa selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, pengangkatan
PPPK dalam JF harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
b.
berijazah paling rendah
Strata-Satu atau Diploma-Empat
sesuai dengan kualifikasi
pendidikan yang
dibutuhkan bagi JF keahlian;
c.
berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara
sesuai dengan kualifikasi
pendidikan yang dibutuhkan bagi JF ketrampilan;
d.
mengikuti dan lulus
uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial,
dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai
standar kompetensi yang
telah disusun oleh instansi pembina;
e.
memiliki pengalaman terkait
dengan bidang tugas jabatan
yang akan diduduki
paling kurang 2
(dua) tahun; dan
f.
syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Pengangkatan dalam
JF Keahlian dan JF keterampilan melalui Pengangkatan
PPPK dikecualikan dari persyaratan mengikuti
dan lulus pendidikan
dan pelatihan.
Pasal 7 Peraturan Menpan Rb
– Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 menyatakan
bahwa
1) PPPK
yang telah memenuhi
persyaratan diangkat dalam JF sesuai
dengan jenjang jabatan yang dilamar.
2) Dalam hal kebutuhan jabatan, PPPK yang
menduduki JF dapat diangkat dalam
jenjang JF yang
yang lebih tinggi, dengan persyaratan:
a.
telah memenuhi masa
perjanjian kerja paling
kurang 90% (sembilan puluh per seratus);
b.
telah memenuhi target
kinerja paling kurang
90% (sembilan puluh per seratus);
c.
telah mengundurkan diri
dan mendapatkan ijin
dari atasan yang dibuktikan
dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja
dengan hormat atas
permintaan sendiri;
d.
mengikuti dan lulus
seleksi PPPK dalam
JF sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan;
e.
memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik; dan (vide angka 254
lampiran II UU 12/2011)
f. tidak
pernah dikenakan pemutusan
hubungan perjanjian kerja dengan tidak hormat.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan Rb – Permenpan
RB Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK
atau P3K) yang Menduduki Jabatan Fungsional.
Link download Peraturan
Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun
2019 (DISINI)
Demikian informasi
terkait Peraturan Menpan Rb – Permenpan
RB Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK
atau P3K) yang Menduduki Jabatan Fungsional. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Tags:
Berita
Dalam Permenpan Nomor 14 Tahun 2019 , Penilaian kinerja PPPK yang menduduki JF bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi kerja. Penilaian kinerja PPPK yang menduduki JF dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku kerja. Penilaian kinerja PPPK yang menduduki JF dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Ini artinya Penilaian Kinerja sama dengan PNS, tapi kenapa penggajian diserahkan ke APBD ?