PERMENPAN RB NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEMBINAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK – P3K) YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL

 Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembinaan PPPK atau P3K

Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Pegawai  Pemerintah  dengan  Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) yang Menduduki Jabatan Fungsional. Pasal 2 Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 menyatakan bahwa   Jenis JF ASN yang dapat diisi oleh PPPK terdiri atas:
a.  JF keahlian,  terdiri atas:  ahli utama;  ahli madya;  ahli muda; dan    ahli pertama. 
b.  JF keterampilan, terdiri dari penyelia;  mahir;   terampil; dan  pemula. 
Jenis  JF  ASN yang  dapat  diisi  oleh  PPPK  berdasarkan ketentuan  peraturan  perundang-undangan  yang mengatur  tentang  Jenis  Jabatan  ASN  yang  dapat  diisi oleh PPPK.

Pasal 3 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019, menyatakan bahwa 1)  Setiap  Instansi  Pemerintah  wajib  menyusun  kebutuhan jumlah  dan  jenis  JF  yang  dapat  diisi  oleh  PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. 2)  Penyusunan  kebutuhan sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  dilakukan  untuk  jangka  waktu  5 (lima)  tahun yang  diperinci  per  1  (satu)  tahun  berdasarkan  prioritas kebutuhan. 3)  Penyusunan kebutuhan  jumlah  merupakan  satu  kesatuan dengan penyusunan kebutuhan pegawai negeri sipil. 4)  Kebutuhan  jumlah dan  jenis JF  yang  dapat  diisi  oleh PPPK  ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 4 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019, menyatakan bahwa  Kriteria jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:
a.  Jabatan  yang  kompetensinya tidak  tersedia  atau terbatas di kalangan pegawai negeri sipil;
b.  Jabatan  yang  diperlukan  untuk  percepatan peningkatan  kapasitas  organisasi  dalam  waktu  yang singkat; dan
c.  Jabatan  yang  mensyaratkan  sertifikasi  profesi  atau uji kompetensi.
Jenis JF dapat diisi pada  setiap  jenjang  jabatan  sesuai  dengan  penetapan kebutuhan.

Persyaratan dan Pengangkatan PPPK / P3K berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019, menyatakan bahwa 1) Setiap  warga  negara  Indonesia  mempunyai  kesempatan yang  sama untuk melamar  dalam  JF  yang dapat  diisi  oleh  PPPK  sesuai  dengan persyaratan  yang  telah ditetapkan. 2)  Pengangkatan  PPPK  ke  dalam  JF keahlian  dan  JF keterampilan  dilakukan  melalui  Pengangkatan  PPPK  ke dalam JF. 3)  Persyaratan  yang  ditetapkan  dalam  JF  sebagai berikut:
a.  usia paling  rendah  20  (dua  puluh)  tahun dan  paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pada jabatan yang  akan  dilamar  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan;  
b.  tidak  pernah  dipidana  dengan  pidana  penjara berdasarkan putusan pengadilan  yang  sudah mempunyai  kekuatan  hukum  tetap  karena melakukan  tindak  pidana  dengan  pidana  penjara  2 (dua) tahun atau lebih;
c.  tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai  Negeri  Sipil,  PPPK,  Prajurit Tentara  Nasional Indonesia,  Anggota  Kepolisian  Republik  Indonesia, atau  diberhentikan  tidak  dengan  hormat  sebagai pegawai swasta;
d.  tidak  menjadi  anggota  atau  pengurus partai  politik atau terlibat politik praktis;
e.  memiliki  kualifikasi  pendidikan  sesuai  dengan persyaratan jabatan;
f.  memiliki  kompetensi  yang  dibuktikan  dengan sertifikasi  keahlian  tertentu yang  masih  berlaku  dari lembaga  profesi  yang  berwenang untuk jabatan  yang mempersyaratkan;
g.  sehat  jasmani  dan  rohani  sesuai  dengan  persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h.  persyaratan  lain  sesuai  kebutuhan  jabatan  yang ditetapkan oleh PPK.

Pasal 6 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 menyatakan bahwa selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas,   pengangkatan  PPPK dalam  JF  harus  memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
a.  memiliki integritas dan moralitas yang baik; 
b.  berijazah  paling  rendah  Strata-Satu  atau  Diploma-Empat  sesuai  dengan  kualifikasi  pendidikan  yang
dibutuhkan bagi JF keahlian; 
c.  berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau  setara  sesuai  dengan  kualifikasi  pendidikan yang dibutuhkan bagi JF ketrampilan;
d.  mengikuti  dan  lulus  uji  Kompetensi  Teknis, Kompetensi  Manajerial,  dan  Kompetensi  Sosial Kultural  sesuai  standar  kompetensi  yang  telah disusun oleh instansi pembina; 
e.  memiliki  pengalaman  terkait  dengan  bidang  tugas jabatan  yang  akan  diduduki  paling  kurang  2  (dua) tahun; dan
f.  syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. 
Pengangkatan  dalam  JF  Keahlian  dan  JF  keterampilan melalui  Pengangkatan  PPPK  dikecualikan  dari persyaratan  mengikuti  dan  lulus  pendidikan  dan pelatihan. 

Pasal 7 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 menyatakan bahwa
1)  PPPK  yang  telah  memenuhi  persyaratan  diangkat dalam JF sesuai dengan jenjang jabatan yang dilamar.
2)  Dalam hal kebutuhan jabatan, PPPK yang menduduki JF dapat  diangkat dalam  jenjang  JF  yang  yang  lebih  tinggi, dengan persyaratan:
a. telah  memenuhi  masa  perjanjian  kerja  paling  kurang 90% (sembilan puluh per seratus); 
b. telah  memenuhi  target  kinerja  paling  kurang  90% (sembilan puluh per seratus);
c. telah  mengundurkan  diri  dan  mendapatkan  ijin  dari atasan  yang  dibuktikan  dengan  pemutusan  hubungan perjanjian  kerja  dengan  hormat  atas  permintaan sendiri;
d. mengikuti  dan  lulus  seleksi  PPPK  dalam  JF  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
e. memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik; dan (vide angka 254 lampiran II UU 12/2011)
f.  tidak  pernah  dikenakan  pemutusan  hubungan perjanjian kerja dengan tidak hormat.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Pegawai  Pemerintah  dengan  Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) yang Menduduki Jabatan Fungsional.




Link download Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi terkait Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Pegawai  Pemerintah  dengan  Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) yang Menduduki Jabatan Fungsional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.  




= Baca Juga =



1 comment:

  1. Dalam Permenpan Nomor 14 Tahun 2019 , Penilaian kinerja PPPK yang menduduki JF bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi kerja. Penilaian kinerja PPPK yang menduduki JF dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku kerja. Penilaian kinerja PPPK yang menduduki JF dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
    Ini artinya Penilaian Kinerja sama dengan PNS, tapi kenapa penggajian diserahkan ke APBD ?

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter